Apa yang dimaksud dengan perjanjian regional

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/508/SET.M.EKON.3/12/2021

Pemanfaatan Perjanjian RCEP untuk Peningkatan Daya Saing dan Menarik Investasi

Jakarta, 31 Desember 2021

Untuk merespon berbagai dinamika perubahan perekonomian dunia serta dalam rangka menjadikan penguatan pasar dunia yang tetap terbuka sebagai bagian esensial dalam pemulihan dan penguatan perekonomian global, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November 2020.

Perjanjian RCEP merupakan inisiatif Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN di 2011, di mana Indonesia kemudian dipercaya menjadi koordinator yang memimpin jalannya perundingan Perjanjian RCEP.

Implementasi Perjanjian RCEP yang ditargetkan selesai diratifikasi pada kuartal I tahun 2022 menjadi semakin penting di tengah guncangan ekonomi global yang diakibatkan perang dagang dan pandemi Covid-19. Untuk menghadapi implementasi tersebut, perlu dipersiapkan langkah strategis sebagai upaya mitigasi dan pemanfaatan perjanjian RCEP bagi Indonesia.

“RCEP merupakan kesepakatan regional trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung dunia dan 29% dari populasi dunia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Media Briefing RCEP, secara virtual di Jakarta (31/12).

Saat ini, sudah ada 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi. Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia.

Implementasi Perjanjian RCEP tidak dilakukan secara langsung melainkan secara bertahap yaitu eliminasi tarif sebesar 65% pada saat mulai berlaku (Entry into Force/EIF) di 2022, 80% pada EIF+10 tahun, dan 92% pada EIF+15-20 tahun.

Menko Airlangga menjelaskan, implementasi Perjanjian RCEP akan mendatangkan berbagai manfaat bagi Indonesia, di antaranya adalah kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan peluang usaha barang, jasa dan investasi, serta penguatan integrasi ke dalam Regional Value Chain (RVC).

Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia sebagai tujuan ekspor (56%) dan sumber impor utama (65%) Indonesia di 2020. Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. Pada 2020, sebesar 72% PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia menjadi investor utama.

Perjanjian RCEP memiliki keunggulan utama yaitu menyederhanakan aturan FTA. Melalui mekanisme RCEP akan digunakan satu jenis Surat Keterangan Asal (SKA) di seluruh kawasan RCEP sehingga menghemat biaya perdagangan.

Perjanjian RCEP juga mendukung terciptanya RVC melalui pengakuan bahan baku/bahan intermediate yang berasal dari negara anggota RCEP, sehingga terbentuk Regional Production Hub. Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk akhir, bukan hanya produk setengah jadi. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi di RVC memberikan nilai tambah besar.

Selain mendorong ekspor ke negara anggota RCEP, Indonesia dapat menarik lebih banyak Foreign Direct Investment dengan dukungan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur di dalam RCEP.

Sebagai perjanjian yang komprehensif dan modern, RCEP tidak hanya mengatur akses pasar, tapi juga memuat beberapa fitur penting seperti penciptaan ekosistem perdagangan sistem elektronik (e-commerce) yang kondusif dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya dalam hal promosi dan akses digital untuk masuk dalam rantai pasok regional.

“Kata kunci pemanfaatan RCEP adalah peningkatan daya saing. Kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja menjadi salah satu senjata utama kita untuk menarik investasi dari negara anggota RCEP yang berorientasi ekspor. Kita juga harus bisa memanfaatkan Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 untuk mendorong pemanfaatan RCEP dan memperkuat kepemimpinan Indonesia,” tutup Menko Airlangga. (dep7/rep/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI Email:

LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia

Kerja sama antarnegara adalah terjalinnya hubungan antara satu negara dan negara lainnya rnelalui kesepakatan untuk rnencapai tujuan. Kerja sama antarnegara rneliputi berbagai bidang, yaitu politik, ekonorni, sosial, pendidikan, pertahanan, dan keamanan. Kerja sama terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:

  1. Kerja sama bilateral, yaitu bentuk kerja sama yang terjalin antara dua negara di dunia, contohnya antara Indonesia dan Jepang.
  2. Kerja sama regional, yaitu bentuk kerja sama negara-negara dalam satu kawasan geografis tertentu seperti ASEAN.
  3. Kerja sama multilateral, yaitu bentuk kerja sama dengan lebih dari dua negara sebagai anggotanya seperti PBB dan WTO. 

Hidup bermasyarakat bukanlah suatu pilihan, namun merupakan suatu keharusan yang harus dijalani setiap orang. Manusia tidak akan bisa hidup mandiri tanpa ada campur tangan dari manusia lain. Setiap manusia pasti akan hidup bermasyarakat, meskipun hanya dengan beberapa orang saja. Maka dari itulah pilihan untuk hidup bermasyarakat pun tidak bisa ditolak. Selain individu, yang bisa hidup bermasyarakat adalah negara. Negara juga akan hidup bermasyarakat dengan negara lain. Suatu negara mustahil akan bisa menghidupi rakyatnya tanpa ada campur tangan dari negara lain. Ada banyak sekali hubungan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain, seperti perdagangan antar negara, kerjasama dalam bidang politik, kerjasama dalam bidang teknologi, kerjasama dalam bidang pendidikan, dan lain sebagainya. Hal ini kerap kali dan bahkan tidak bisa dihindari oleh suatu negara manapun. Kerjasama antar negara bisa bisa dibedakan ke dalam beberapa macam.

Macam- macam Kerjasama antar Negara

Kerjasama antar negara dapat dibedakan menjadi berbagai macam apabila dilihat dari beberapa karakteristik. Beberapa karakteristik yang menggolongkan kerjasama antar negara antara lain dari segi wilayah, dan dari segi jumlah anggotanya. Supaya lebih jelas, berikut ini merupakan jenis- jenis kerjasama antar negara:

Dari segi wilayahnya, kerjasama antar negra dibedakan atas:

      • Kerjasama regional, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh negara- negara yang berada di kawasan satu rumpun. Misalnya kerjasama yang dilakukan oleh negara- negara di kawasan Asia Tenggara.
      • Kerjasama Internasional, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh julukan negara- negara di dunia tanpa mengenal batasan wilayahnya.

Berdasarkan jumlah anggotanya, kerjasama antar negara dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut:

      • Kerjasama bilateral, yaitu kerjasama yang dilakukan antar 2 negara saja.

      Kerjasama multilateral, yaitu bentuk kerjasama antar negara yang dilakukan oleh beberapa negara yang jumlahnya lebih dari 2 negara

Nah itulah penggolongan dari kerjasama antar negara yang sering dilakukan oleh negara- negara di dunia. Penggolongan tersebut hanya menurut kategori jumlah anggotanya dan juga wilayah negara yang melakukan kerjasama. Pada kesempatan kali ini kita akan mengetahui lebih dalam mengenai salah satu bentuk kerjasama antar negara, yakni kerjasama regional.

Pengertian Kerjasama Regional

Kerjasama antar negara salah satunya dibedakan berdasarkan wilayah negara tersebut berasal dan salah satu jenisnya adalah kerjasama regional. Mengenai kerjasama regional telah kita ketahui sebelumnya pada pengertian bentuk kerjasama di atas. Kerjasama regional merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang berada di suatu kawasan tertentu atau wilayah yang berdekatan. Sehingga dapat kita ketahui bahwa kerjasama regional merupakan kerjasama yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara- negara tetangganya, termasuk Indonesia juga melakukan kerjasama ini. Ada banyak sekali kerjasama regional yang tersebar di seluruh dunia, dan masing- masing kerjasama tersebut memiliki tujuan dan maksudnya masing- masing. Namun ada beberapa hal yang biasanya menjadi poin penting kerjasama regional. Dan poin- poin ini menjadi bagian dari hasil kerjasama regional tersebut.

Pokok Bahasan Kerjasama Regional

Mengenai isi kerjasama regional, sebenarnya hal ini tidak bisa dibakukan mengingat isi perjanjian atau kerjasama merupakan hak dari pelaku kerjasama. Dan masing- masing kerjasama internasional pun memiliki isi atau bahasannya masing- masing. Namun biasanya ada beberapa poin yang menjadi pokok bahasan dalam kerjasama regional. Poin- poin inilah yang akan menjadi hasil dari kerjasama regional. Biasanya dari bahasan- bahasan akan memunculkan kebijakan- kebijakan tertentu. Beberapa kebijakan yang biasanya muncul sebagai hasil dari kerjasama internasional antara lain sebagai berikut:

  • Penetapan peraturan serta perjanjian penanaman modal untuk memperkuat posisi tawar- menawar negara anggota ketika menghadapi negara yang lebih maju
  • Melakukan proteksi terhadap pengusaha domestik dalam menghadapi persaingan yang berasal dari luar kawasan
  • Pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan tarif bea masuk terhadap barang yang berasal dari sesama negara anggota untuk meningkatkan skala pasar internasional.

Itulah beberapa poin yang sekaligus menjadi suatu kebijakan yang biasa ada dalam suatu kerjasama regional. Tujuan utama dari kerjasama regional ini tentunya adalah menyejahterakan negara- negara yang termasuk ke dalam anggotanya.

Tujuan Kerjasama Regional

Ada banyak sekali tujuan kerjasama regional, dan tujuan tersebut disesuaikan dengan kepentingan masing- masing wilayah. Adapun secara umum tujuan dari kerjasama regional adalah memajukan negara- negara anggotanya, yakni negara yang berada di suatu wilayah. Namun tujuan tersebut bisa dijabarkan kembali ke dalam uraian yang lebih rinci. Adapun beberapa tujuan dari kerjasama regional antara lain sebagai berikut:

  • Untuk memasarkan produk negara- negara anggota
  • Untuk mendapatkan bahan kebutuhan yang diperlukan apabila di negara sendiri tidak memproduksinya
  • Untuk meningkatkan stabilitas kawasan dan meningkatkan hubungan ekonomi di antara negara- negara anggota
  • Untuk menjalin persahabatan dengan negara- negara tetangga.

Itulah beberapa tujuan melakukan kerjasama antar negara. Tujuan- tujuan lain yang lebih khusus disesuaikan dengan kepentingan masing- masing negara anggota dan juga keadaan wilayah dari kawasan tersebut.

Manfaat Kerjasama Regional

Setiap hubungan dengan pihak lain pasti akan membawa dampak positif. Setiap dampak positif kita rasakan sebagai manfaat. Seperti halnya dengan kerjasama regional. Kerjasama regional merupakan hubungan yang dapat mendatangkan banyak manfaat. Beberapa manfaat yang akan kita dapatkan dari kerjasama regional antara lain sebagai berikut:

  • Menambah keuntungan negara

Salah satu manfaat kerjasama regional adalah bertambahnya keuntungan negara. Hal ini jelas terjadi karena negara dapat memperkenalkan produk yang dihasilkan dalam negerinya kepada negara- negara tetangga yang menjadi anggota dalam kerjasama tersebut. Dengan demikian suatu negara bisa menjalin hubungan perdagangan yang lebih banyak lagi dengan pasar yang lebih luas. Dengan demikian keuntungan yang bisa didapatkan akan lebih banyak.

  • Mempererat hubungan antar negara

Selain menambah keuntungan negara, manfaat kerjasama regional yang lainnya adalah mempererat hubungan antar negara. Hubungan antar negara ini seperti halnya hubungan persahabatan. Dengan menjalin kerjasama antar negara maka akan semakin banyak peluang bagi suatu negara untuk meningkatkan berbagai hubungan lainnya diluar hubungan kerjasama tersebut. Apabila suatu negara sedang dilanda bencana, seperti bencana tsunami, maka negara yang lain pun bisa memberikan bantuan.

  • Memasarkan produk dalam negeri

Seperti halnya poin teratas, manfaat kerjasama antar negara antara lain adalah untuk memasarkan produk yang dibuat lokal oleh suatu negara. Kerjasama antar negara bisa menjadi ajang promosi untuk meperkenalkan produk lokal dalam negeri supaya dikenal oleh masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian produk lokal kita akan lebih dikenal dan kemungkinan daya jualnya juga akan lebih tinggi di masyarakat luas.

  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi

Manfaat lain dari kerjasama antar negara adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan melakukan kerjasama antarnegara, maka kita bisa lebih mudah mendapatkan barang- barang yang tidak diproduksi di dalam negeri untuk kemudian dikonsumsi di dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara, seperti kita mengimpor kopi dari negara penghasil kopi terbesar di dunia.

  • Mewujudkan ketertiban dan perdamaian di wilayah tersebut

Kerjasama antar negara akan meningkatkan perdamaian dan juga ketertiban di wilayah tersebut. Hal ini karena dalam kerjasama internasional akan dibahas mengenai hal- hal yang berhubungan dengan stabilitas negara.

  • Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

Kerjasama antar negara akan meningkatkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Dengan sering berkumpul dan sharing, maka suatu negara akan bisa mencontoh negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan juga teknologi supaya lebih maju dan juga lebih modern.

Itulah beberapa manfaat yang akan kita peroleh apabila kita melakukan kegiatan kerjasama antar negara khusunya kerjasama regional.

Contoh Kerjasama Regional

Ada banyak sekali contoh kerjasama regional yang ada di dunia ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. EU (European Union)/ Uni Eropa

Uni Eropa merupakan organisasi antar pemerintahan dengan anggota negara- negara Eropa. Organisasi ini bergerak dalam bidang pemerintahan, yakni sebagai badan otonom diantara negara federal dan organisasi internasional.

  1. APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)

Selanjutnya adalah APEC. APEC merupakan organisansi kerjasama ekonomi yang bersifat terbuka, informal, tidak mengikat yang dibentuk sejak tahun 1989. Anggota dari organisasi ini adalah negara- negara yang berada di kawasan Asia Pasifik.

  1. ASEAN (Assocition of Southeast Asian Nations)

Selanjutnya ada ASEAN yang merupakan kerjasama negara- negara yang berada di wilayah Asia Tenggara. Pelopor berdirinya ASEAN salah satunya adalah pemimpin negara Indonesia, yakni Ir. Soekarno. Organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara- negara Di Asia Tenggara.

  1. NAFTA (North America Free Trade Area)

NAFTA adalah kawasan perdagangan bebas Amerika Utara. NAFTA ini merupakan organisasi yang bergerak dalam perdagangan bebas yang berlaku bagi negara- negara di Amerika Utara.

  1. AFTA (Asean Free Trade Area)

Kemudian adalah AFTA. Organisasi ini bergerak dalam bidang perdagangan bebas di antara negara- negara anggota ASEAN.

Nah, itulah beberapa contoh organisasi regional yang ada di dunia. Selain yang telah disebutkan, masih banyak lagi organisasi lainnya. Demikianlah informasi yang dapat disampaikan mengenai kerjasama regional. Semoga bermanfaat.