Show
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar pengaturan penataan ruang pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa pertimbangan yang lain misalnya mengenai sanksi dan disinsentif, sertaadanya penurunan kualitas ruang pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang tersebut. Beberapa perkembangan yang mematangkan untuk mengganti Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalah:
Untuk menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan dalam penataan ruang, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Hal-hal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalah:
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diundangkan oleh Menkumham Hamid Awaludin pada tanggal 26 April 2007 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Penjelasan Atas UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dan dinyatakan tidak berlaku. Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Isi Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah sebagai berikut (bukan format asli): Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
Pasal 3Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Pasal 5
Pasal 6
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang. Pasal 13
BAB VIPELAKSANAAN PENATAAN RUANGBagian KesatuPerencanaan Tata RuangParagraf 1UmumPasal 14
Pasal 15Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan:
Pasal 20
Pasal 21
Paragraf 3Perencanaan Tata Ruang Wilayah ProvinsiPasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Paragraf 4Perencanaan Tata Ruang Wilayah KabupatenPasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Paragraf 5Perencanaan Tata Ruang Wilayah KotaPasal 28Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
Pasal 29
Pasal 30Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri.
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten. Pasal 50
Pasal 51
Paragraf 3Pemanfaatan Ruang Kawasan PerdesaanPasal 52
Paragraf 4Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan PerdesaanPasal 53
Paragraf 5Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan PerdesaanPasal 54
Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58
Pasal 59
BAB VIIIHAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKATPasal 60Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
Pasal 61Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
Pasal 62Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif Pasal 63Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
Pasal 64Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 65
Pasal 66
BAB IXPENYELESAIAN SENGKETAPasal 67
BAB XPENYIDIKANPasal 68
BAB XIKETENTUAN PIDANAPasal 69
Pasal 70
Pasal 71Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 72Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 73
Psaal 74
Pasal 75
BAB XIIKETENTUAN PERALIHANPasal 76~Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 77
BAB XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 78
Pasal 79Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 80Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|