Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman mempertimbangkan beberapa faktor sebutkan

Dengan julukan Negara agraris yang dijunjungnya, tentu saja Indonesia memiliki banyak sekali potensi pertanian atau perkebunan yang bisa dijadikan sumber perekonomian Negara. Akan tetapi, seiring berkembangnya sistem perekonomian serta meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan lahan untuk kepentingan dalam bidang selain pertanian semakin meningkat pula.

Berdasarkan data statistik tahun 2014, luas lahan pertanian di Indonesia mencapai angka 41.5 juta Hektar. Dari jumlah tersebut, dapat dibagi menjadi tiga kategori yakni hortikultura 567 ribu hektar, tanaman pangan 19 juta hektar, dan terakhir tanaman perkebunan sebesar 22 juta hektar.

Berikut beberapa dampak alih fungsi lahan pertanian :

1. Berkurangnya lahan pertanian

Dengan adanya alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, maka otomatis lahan pertanian menjadi semakin berkurang. Hal ini tentu saja memberi dampak negatif ke berbagai bidang baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Menurunnya produksi pangan nasional

Akibat lahan pertanian yang semakin sedikit, maka hasil produksi juga akan terganggu. Dalam skala besar, stabilitas pangan nasional juga akan sulit tercapai. Mengingat jumlah penduduk yang semakin meningkat tiap tahunnya sehingga kebutuhan pangan juga bertambah, namun lahan pertanian justru semakin berkurang.

3. Mengancam keseimbangan ekosistem

Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan-lahan pertanian lainnya merupakan ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalami perubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal dan bisa mengganggu ke permukiman warga. Selain itu, adanya lahan pertanian juga membuat air hujan termanfaatkan dengan baik sehingga mengurangi resiko penyebab banjir saat musim penghujan.

4. Sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai

Untuk membantu peningkatan produk pertanian, pemerintah telah menganggarkan biaya untuk membangun sarana dan prasarana pertanian. Dalam sistem pengairan misalnya, akan banyak kita jumpai proyek-proyek berbagai jenis jenis irigasi dari pemerintah, mulai dari membangun bendungan, membangun drainase, serta infrastruktur lain yang ditujukan untuk pertanian. Sehingga jika lahan pertanian tersebut beralih fungsi, maka sarana dan prasarana tersebut menjadi tidak terpakai lagi.

5. Banyak buruh tani kehilangan pekerjaan

Buruh tani adalah orang-orang yang tidak mempunyai lahan pertanian melainkan menawarkan tenaga mereka untuk mengolah lahan orang lain yang butuh tenaga. Sehingga jika lahan pertanian beralih fungsi dan menjadi semakin sedikit, maka buruh-buruh tani tersebut terancam akan kehilangan mata pencaharian mereka.

6. Harga pangan semakin mahal

Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan-bahan pangan di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen maupun pedagang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka tidak heran jika kemudian harga-harga pangan tersebut menjadi mahal

7. Tingginya angka urbanisasi

Sebagian besar kawasan pertanian terletak di daerah pedesaan. Sehingga ketika terjadi alih fungsi lahan pertanian yang mengakibatkan lapangan pekerjaan bagi sebagian orang tertutup, maka yang terjadi selanjutnya adalah angka urbanisasi meningkat. Orang-orang dari desa akan berbondong-bondong pergi ke kota dengan harapan mendapat pekerjaan yang lebih layak. Padahal bisa jadi setelah sampai di kota keadaan mereka tidak berubah karena persaingan semakin ketat.

Faktor Pendorong terjadinya Alih Lahan Pertanian

Sejak dahulu, jumlah lahan pertanian Indonesia sendiri cenderung menurun dari tahun ke tahun akibat adanya alih fungsi lahan menjadi non-pertanian. Alih fungsi atau konversi lahan didefinisikan sebagai berubahnya fungsi awal lahan menjadi fungsi lainnya baik dari sebagian maupun keseluruhan lahan akibat adanya faktor-faktor tertentu.

Berikut ialah faktor-faktor pendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian :

a. Pertumbuhan penduduk yang pesat

Dengan jumlah daratan yang tetap, namun jumlah penduduk yang terus meningkat, tentu dapat menyebabkan berbagai dampak bagi lingkungan tempat tinggal mereka. Salah satunya yakni adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian guna memenuhi berbagai kebutuhan hidup yang juga meningkat.

b. Kenaikan kebutuhan masyarakat untuk permukiman

Adanya pertumbuhan demografi tentu saja juga menuntut kebutuhan-kebutuhan dasar termasuk tempat tinggal. Ketika lahan di daerah permukiman sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan yang diminta, maka konversi lahan pertanian menjadi kawasan rumah menjadi pilihan sebagai salah satu solusi permasalahan tersebut.

c. Tingginya biaya penyelenggaraan pertanian

Untuk mengolah sawah atau lahan pertanian dari lapisan tanah agar mendapatkan hasil yang optimal tentu saja membutuhkan modal yang tidak sedikit, belum lagi jika barang-barang pertanian tersebut mengalami kenaikan seperti pada saat naiknya harga bahan bakar minyak, maka harganya bisa melambung menjadi dua kali lipat. Kenaikan harga pupuk, benih pertanian, biaya irigasi, hingga harga sewa tenaga petani membuat para pemilik sawah mempertimbangkan untuk menjual sawah mereka atau mengalihkan fungsi lahan menjadi bangunan atau tempat wirausaha.

d. Menurunnya harga jual produk-produk pertanian

Selain membutuhkan modal yang lumayan, para petani juga harus siap menerima resiko lain, yakni hasil panen yang tidak baik atau bahkan gagal panen. Dimana harga jual produk pertaniannya menjadi sangat rendah atau malah tidak laku di pasaran. Jika hal ini terjadi maka petani akan menderita kerugian yang tidak sedikit pula. Tantangan lain ialah adanya penurunan harga hasil pertaniannya karena faktor-faktor tertentu.

e. Kurangnya minat generasi muda untuk mengelola lahan pertanian

Anggapan masyarakat, khususnya para generasi muda mengenai sektor pertanian masih belum sepopuler bidang-bidang usaha yang lain. Para pemuda misalnya, ketika ditanya mengenai cita-cita mereka, maka hampir bisa dipastikan akan menyebutkan berbagai profesi lain selain menjadi petani. Meski tidak sedikit juga masyarakat yang telah menjadi petani sukses, namun profesi petani saat ini memang masih sering dianggap sebagai profesi yang berada pada kelas menengah ke bawah, sehingga cenderung dihindari oleh para generasi muda. Dan sebagai akibatnya, para orang tua yang mempunyai sawah atau lahan pertanian akan menjual lahannya kepada orang lain. Sedangkan bagi mereka yang mewariskan kepada anaknya yang tidak berminat mengelola sawah, maka besar kemungkinan lahan tersebut akan mengalami alih fungsi.

f. Pergantian ke sektor yang dianggap lebih menjanjikan

Seiring berkembangnya pengetahuan, teknologi, serta bertambahnya wawasan para pemilik lahan pertanian, maka tidak sedikit dari mereka yang sengaja mengalihkan fungsi lahan pertanian ke sektor usaha lain. Dengan harapan perekonomian dapat semakin meningkat, mereka mulai mendirikan tempat-tempat industri, peternakan, serta tempat usaha lain di atas lahan pertaniannya.

g. Lemahnya regulasi pengendalian alih fungsi lahan

Yakni ketidaktegasan peraturan pemerintah maupun pejabat mengenai pengendalian fungsi lahan. Ketidaktegasan tersebut diantaranya meliputi kekuatan hukum, ketegasan penegak hukum, dan sanksi pelanggaran.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman mempertimbangkan beberapa faktor sebutkan

randupalvagun2 randupalvagun2

Jawaban:

a komoditas utama padi

Penjelasan:

maaf klo salah yaaa kk

Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman mempertimbangkan beberapa faktor sebutkan

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman merupakan fenomena perubahan fungsi lahan yang awalnya dimanfaatkan untuk pertanian berubah menjadi kawasan permukiman.
Proses alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: 

  • Faktor eksternal, disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi (pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat) maupun ekonomi.
  • Faktor internal, disebabkan oleh kondisi sosial-ekonomi rumah tangga petani
  • Faktor kebijakan yaitu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian

Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang tepat adalah A.