Yang dikategorikan dalam pad pendapatan asli daerah adalah

Yang dikategorikan dalam pad pendapatan asli daerah adalah

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Yang dikategorikan dalam pad pendapatan asli daerah adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Dana alokasi umum, hibah, pajak daerah
  2. Pajak daerah, pajak darurat, hibah
  3. Dana bagi hasil, pajak daerah, retribusi
  4. Retribusi daerah, pajak daerah, pendapatan bunga
  5. Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan di dalam daerahnya sendiri. Pendapatan Asli Daerah tersebut dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluam daerah. Oleh karena itu, tiap-tiap daerah harus mengupayakan agar dapat dipungut seintensif mungkin. (Fauzi dan Iskandar, 1984:44).

Menurut Halim (2004:67), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah “semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”. Menurut Halim dan Nasir (2006:44), Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Isdijoso (2002) menyatakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisis hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diusahakan atau dicari setiap Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut (Nasution, 2003).

Menurut Mardiasmo (2002), Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Menurut Samsubar Saleh (2003), Pendapatan Asli Daerah merupakan suatau komponen yang sangat menentukan berhasil tidaknya kemandirian pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka otonomi daerah saat ini. Salah satu komponen yang sangat diperhatikan dalam menentukan tingkat kemandirian daerah dalam rangka otonomi daerah adalah sektor Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Guritno Mangkosubroto (1997) menyatakan bahwa pada umumnya penerimaan pemerintah diperlukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pada umumnya penerimaan pemerintah dapat dibedakan antara penerimaan pajak dan bukan pajak, misalnya adalah penerimaan pemerintah yang berasal dari pinjaman pemerintah, baik pinjaman yang berasal dari dalam negeri maupun pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 PAD dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu : pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa :

PAD bersumber dari :

a) Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2000 pajak daerah didefinisikan sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah. Menurut Yani (2008), pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Jenis-jenis pajak daerah untuk kabupaten/kota menurut Kadjatmiko (2002:77) antara lain: pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengembalian bahan galian golongan C, dan pajak parkir.

b) Retribusi Daerah

Retribusi daerah didefinisikan sebagai pungutan terhadap orang atau badan kepada Pemerintah Daerah dengan konsekuensi Pemerintah Daerah memberikan jasa pelayanan atau perijinan tertentu yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi. Menurut Yani (2008) retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembanyaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Daerah kabupaten/kota diberi peluang untuk dapat menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menentukan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan. Jenis pendapatan retribusi kabupaten/kota meliputi objek pendapatan adalah: retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi jasa usaha pasar grosir atau pertokoan, retribusi jasa usaha tempat khusus parkir, retribusi jasa usaha tempat penginapan / pesanggrahan / villa, retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga, dan lain-lain.

c) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan

Penerimaan daerah ini berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan dengan modal daerah baik seluruhnya ataupun sebagian. Dengan tujuan dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau mendorong perekonomian daerah dan merupakan cara yang efisien dalam melanyani masyarakat dan untuk menghasilkan penerimaan daerah. Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:

  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

d) Lain-lain pendapatan asli daerah sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :

  1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  2. Jasa giro
  3. Pendapatan Bunga
  4. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap matauang asing
  5. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah

Kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dijelaskan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a) Pendapatan asli daerah, yaitu :

  • Hasil pajak daerah,
  • Hasil retribusi daerah,
  • Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b) Dana perimbangan c) Pinjaman daerah

d) Lain-lain pendapatan daerah yang asli.

Yang dikategorikan dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah?

  1. Retribusi daerah, pajak daerah, pendapatan bunga
  2. Pajak daerah, pajak darurat, hibah
  3. Dana bagi hasil, pajak daerah, retribusi
  4. Dana alokasi umum, hibah, pajak daerah

Kunci jawabannya adalah: A. Retribusi daerah, pajak daerah, pendapatan bunga.

Menurut ensiklopedia, yang dikategorikan dalam pad (pendapatan asli daerah) adalah retribusi daerah, pajak daerah, pendapatan bunga.

Kemudian saya sarankan Anda untuk baca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut ini adalah kondisi yang harus diciptakan oleh para Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah, kecuali? beserta kunci jawabannya.