Apa yang dimaksud dengan psikotropika dan sebutkan jenis-jenisnya

Merdeka.com - Narkoba hingga kini masih menjadi masalah serius yang ditangani oleh pihak kepolisian dan pemerintah. Kasus penyalahgunaan narkoba masih sangat sering terjadi di Indonesia.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Narkoba merupakan kelompok senyawa yang memiliki risiko kecanduan bagi orang yang menggunakannya.

Narkoba sendiri tergolong dalam obat yang berbahaya. Hal ini karena narkoba memiliki jenis zat yang dapat merangsang saraf pusat sehingga dapat memberikan efek halusinasi dan ketenangan pada penggunanya. Karena efek tersebut, tak sedikit orang yang mencoba menyalahgunakan obat terlarang tersebut.

Beberapa orang kerap kali mengira jika narkotika dan psikotropika adalah sama. Padahal, keduanya jelas berbeda. Untuk mengetahui lebih jelas, Merdeka.com telah merangkum jenis narkotika dan psikotropika berserta efek buruknya dari Liputan6.com dan berbagai sumber.

Berikut ulasan lengkapnya.

2 dari 5 halaman

Berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009, narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika memiliki sifat yang dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis dari narkotika di antaranya, opium, morfin, ganja, kokain, dan tanaman papaver.

Narkotika dapat sangat dilarang apabila penggunaannya salah dan berlebih. Hal ini karena narkotika dapat menyebabkan perubahan, bahkan penurunan kesadaran. Karena narkotika mempengaruhi susunan saraf, penggunanya terkadang sampai tidak dapat merasakan apa-apa.

3 dari 5 halaman

Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997, psikotropika ialah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.Jenis-jenis psikotropika di antaranya, rohypnol, valium, sedatin, amphetamine, feobarbital, metakualon, ekstasi, dan sabu-sabu. Cara kerja psikotropika yaitu memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga mengakibatkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku yang disertai halusinasi, gangguan cara berpikir, dan ilusi.

Beberapa jenis obat yang telah disebutkan tadi memang digunakan dalam ilmu kedokteran. Tetapi, harus dalam pengawasan dokter dan tak bisa digunakan sembrangan. Apabila digunakan secara sembarangan, maka akan berakibat fatal, yaitu membahayakan organ tubuh hingga menyebabkan kematian.

4 dari 5 halaman

MorfinMorfin merupakan alkoid analgesik kuat yang ditemukan pada tanaman opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit. Beberapa efek buruk dari penggunaan morfin, di antaranya menurunkan kesadaran, berkeringat, kebingungan, jantung berdebar, gelisah, dan lain sebagainya.

Heroin

Heroin atau Putaw dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Tetapi, reaksi yang ditimbulkan dari heroin menjadi sangat kuat daripada morfin. Oleh sebab itu, zat ini sangat mudah menembus ke otak.

Kokain

Kokain merupakan tanaman yang daunnya kerap dimanfaatkan untuk efek stimulan, dengan cara dikunyah. Penggunaan kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Opium

Opium merupakan zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman bernama papaver somniferum. Kandungan morfin biasanya digunakan untuk penghilang rasa sakit.

Ganja

Ganja memiliki nama lain Cannabis sativa syn. Cannabis Indica. Ganja dapat membuat penggunanya mengalami euforia (rasa senang berlebihan tanpa sebab).

LSD

LSD atau Lysergic Acid merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang berbentuk lembaran kertas kecil, pil atau kapsul. Penggunaan LSD dapat menyebabkan sering berhalusinasi, sering mengalami paranoid, mengalami demam, depresi, pusing, dan lain sebagainya.

5 dari 5 halaman

Sabu-sabuJenis psikotropika yang pertama yaitu sabu-sabu. Sabu-sabu biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti narkolepsi atau gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian.

Ekstasi

Ekstasi adalah senyawa kimia yang kerap digunakan sebagai obat yang dapat membuat penggunananya menjadi hiperaktif. Ekstasi biasanya berbentuk pil, tablet, dan bubuk.

Nipam

Nipam merupakan salah satu jenis psikotropika yang biasanya digunakan bersamaan dengan minuman beralkohol, yang sebenarnya ini sangat berbahaya bagi penggunanya. Nipam bentuknya sejenis pil koplo yang gunanya untuk mengurangi anseitas.

Pengertian Psikotropika – Macam, Golongan, Dampak, Efek, Konvensi, Contoh, Para Ahli : Psikotropika adalah suatu zat atau obat yang bisa berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya.

Apa yang dimaksud dengan psikotropika dan sebutkan jenis-jenisnya

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah suatu zat atau obat yang bisa berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya. Psikotropika ini bisa didapat secara alamiah maupun buatan manusia (sintetik) yang bersifat psikoaktif dan berpengaruh pada susunan saraf pusat sehingga akan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Narkoba, Efek Dan Bahaya Narkoba Terlengkap

Psikotropika bisa menurunkan kinerja otak atau merangsang susunan syaraf pusat sehingga akan menimbulkan kelainan perilaku yang disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, dan mengakibatkan ketergantungan.

Penggunaan psikotropika secara berlebihan bisa menyebabkan gangguan kesehatan penggunanya yang pada akhirnya dapat berujung kepada kematian.

Sebenarnya Psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik. Istilah psikotropik mulai banyak dipergunakan pada tahun 1971 sejak dikeluarkannya convention on psycotropic substance oleh General Assembly yang menempatkan zat-zat tersebut di bawah kontrol internasional.

Dalam United Nation conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropik adalah bentuk bahan-bahan yang memiliki kapasitas menyebabkan:

  1. Keadaan ketergantungan
  2. Depresi dan stimulan susunan saraf pusat (SSP)
  3. Menyebabkan halusinasi
  4. Menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi

Berikut Ini Merupakan Pengertian Psikotropika Menurut Para Ahli.

Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman.

tentang psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Macam-Macam Jenis psikotropika

Berdasarkan efek yang ditimbulkan, psikotropika bisa dikelompokkan menjadi obat stimulan, depresan, dan halusinogen.

1. Obat Stimulan

Jenis psikotropika yang satu ini merupakan termasuk obat stimulan yang bisa memberikan rangsangan kepada syaraf sehingga bisa menimbulkan efek lebih percaya diri. Banyak jenis psikotropika yang termasuk obat stimulan,

contohnya :  kafein, kokain, ganja, dan amfetamin. Zat amfetamin biasanya terdapat pada pil ekstasi.

2. Obat Depresan

Jenis psikotropika yang satu ini merupakan termasuk obat depresan yang bisa memberikan efek, yakni kerja sistem saraf berkurang, menurunkan kesadaran, dan mengantuk. Jenis zat yang termasuk obat depresan,

contonhya : alkohol, sedatin atau pil BK, Magadon, Valium, dan Mandrak (MX), Cannabis dan Barbiturat.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Dan 3 Jenis Napza Menurut Para Ahli

3. Obat Halusinogen

Jenis psikotropika yang satu ini merupakan Obat halusinogen yang bisa menimbulkan halusinasi, yakni mendengar atau melihat sesuatu yang tidak nyata.

Contohnyanya : yaitu Licercik Acid Dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline dan mariyuana.

Golongan Psikotropika

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :

Adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Broloamfetamine
  • Cathinone
  • DET
  • DMA
  • DMHP
  • DMT
  • DOET
  • Eticyclidine – PCE
  • Etrytamine
  • Lysergide – LSD
  • MDMA
  • Mescaline
  • Methcathinone
  • Methylaminore
  • MMDA
  • N-ethyl MDA
  • N-hydroxy)
  • Parahexyl
  • PMA
  • Psilocine, psilotsin
  • Psilocybine
  • Rolicyclidine
  • STP, DOM
  • Tenamfetamine
  • Tenocyclidine – TCP
  • Tetrahydrocannabinol
  • TMA

Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Amphetamine
  • Dexamphetamine
  • Fenetylline
  • Levamphetamine
  • Levomethampheta-mine
  • Mecloqualone
  • Methamphetamine
  • Methamphetamineracemate
  • Methaqualone
  • Methylphenidate
  • Phencyclidine – PCP
  • Phenmetrazine
  • Secobarbital
  • Dronabinol
  • Zipeprol

Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Amobarbital
  • Buprenorphine
  • Butalbital
  • Cathine / norpseudo-ephedrine
  • Cyclobarbital
  • Flunitrazepam
  • Glutethimide
  • Pentazocine
  • Pentobarbital

Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Dan Macam Klasifikasi Zat

Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Allobarbital
  • Alprazolam
  • Amfepramone
  • Aminorex
  • Barbital
  • Benzfetamine
  • Bromazepam
  • Butobarbital
  • Brotizolam
  • Camazepam
  • Chlordiazepoxide
  • Clobazam
  • Clonazepam
  • Clorazepate
  • Clotiazepam
  • Cloxazolam
  • Delorazepam
  • Diazepam
  • Estazolam
  • Ethchlorvynol
  • Ethinamate
  • Ethyl loflazepate
  • Etil Amfetamine
  • Fencamfamin
  • Fenproporex
  • Fludiazepam
  • Flurazepam
  • Halazepam
  • Haloxazolam

Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.

Dampak Pengguna Psikotropika

Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan zat psikotropika yaitu sebagai berikut:

  • Berbagai macam zat narkotika seperti candu, heroin, dan ganja bisa menyebabkan syaraf terganggu dan menimbulkan ketagihan yang pada akhirnya akan berujung kepada kematian.
  • Kokain bisa menimbulkan rasa takut yang berlebihan dan menimbulkan depresi.
  • Morfin akan menimbulkan rasa ngantuk, gangguan pernapasan, bahagia yang berlebihan (eufhoria), dan kematian.
  • Pil ekstasi bisa mengakibatkan rasa lelah dan ketenangan.
  • Barbiturat bisa menimbulkan mudah tertidur lelap dan dapat menimbulkan kematian.

Apa yang dimaksud dengan psikotropika dan sebutkan jenis-jenisnya

Efek Pemakaian Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Pengujian Kandungan Zat Makanan Lengkap

  1. yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).

  2. yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.

  3. yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988

Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.

Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap,

serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.

Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :

  1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  2. Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
  3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Macam Dan Contoh Zat Adiktif Beserta Dampaknya Secara Lengkap.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari