Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Show
Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui. 1. Tidak Ada SIM
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi. 2. STNK Tidak Lengkap
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel. Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain. Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal Rp200.000 atau kurungan dua bulan penjara. 3. Melanggar Rambu Lalu Lintas
Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan. Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara. 4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara. 5. Tidak Memakai Safety
Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya. Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya 6. Tidak Memenuhi Persyaratan TeknisKendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara. Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp250.000. Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati Taati Peraturan Demi Keselamatan BersamaJika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui. Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online
Tata Tertib Lalu Lintas yang Wajib Kamu Tahu!
Apa yang harus kita lakukan untuk tertib berlalu lintas Sebutkan minimal 5?Jawaban terverifikasi ahli
Apa yang harus kita lakukan untuk tertib berlalu lintas Sebutkan dan jelaskan secara singkat brainly?Sebutkan contoh tata tertib lalu lintas
Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi?Tata tertib dibuat memang untuk dipatuhi dengan tujuan menciptakan suatu keamanan dan kenyamanan. Dengan mematuhinya, kita turut menjaga kenyamanan dan keteraturan lingkungan. Apa saja tata tertib di sekolah?Sepuluh contoh tata tertib sekolah:
Aturan apa saja yang harus ditaati saat mengendarai kendaraan bermotor?Aturan aturan dalam berlalu lintas :
Jelaskan apa tindakan kita supaya selamat berkendara?5 Tips Berkendara Aman dan Selamat Sampai Tujuan
Apa sajakah yang perlu Anda lakukan sewaktu akan mengendarai mobil Anda di jalan raya?Nah, coba deh lakukan hal-hal produktif berikut ini.
Apa saja contoh bentuk pelanggaran lalu lintas?Contoh Kasus Pelanggaran Lalu Lintas
Sebutkan perbuatan apa saja yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas minimal 5?5 Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara
Mengapa tata tertib di sekolah harus ditaati jelaskan?Kita harus mematuhi tata tertib di Sekolah agar kita bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan lebih menyenangkan dan ddisiplin. Selain itu, tata tertib di Sekolah akan menciptakan suasana nyaman, aman dan tertib di sekolah sehingga membuat semuanya berjalan lancar. Apa yang dimaksud dengan tata tertib?kamus Bahasa Indonesia kata tata dan tertib digabungkan, dan memiliki pengertian peraturan-peraturan yang harus ditaati/dilaksanakan atau disiplin. Menurut Ali Qaimi tata tertib merupakan medium bagi proses pendidikan, sekaligus penyebab tumbuhnya kedisiplinan dalam berprilaku. |