Show
Nakes dalam UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Nakes diatur tersendiri dengan Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Nakes. UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067 oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta dan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2014.
Pada saat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan mulai berlaku:
Pertimbangan pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan adalah: Undang Undang tentang Tenaga Kesehatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa Pembukaan UUD 1945 mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu wujud memajukan kesejahteraan umum adalah Pembangunan Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya. Upaya pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan sampai saat ini belum memadai, baik dari segi jenis, kualifikasi, jumlah, maupun pendayagunaannya. Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:
Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatan kerja sama lintas sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah. Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaan Tenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, termasuk swasta. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan. Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan, penguatan sistem informasi Tenaga Kesehatan, serta peningkatan pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya. Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepada masyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi dan budaya. Berikut adalah isi batang tubuh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (format tidak seperti aslinya): UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang ini berasaskan:
Pasal 3Undang-Undang ini bertujuan untuk:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
Pasal 5Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:
Pasal 6Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang untuk:
Pasal 7Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk:
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan. Pasal 14
Pasal 15Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan faktor:
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:
Pasal 39Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Pasal 40
Pasal 41Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 42Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. Bagian Kedua PerizinanPasal 46
Pasal 47Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik. Bagian Ketiga Pembinaan PraktikPasal 48
Bagian Keempat Penegakan Disiplin Tenaga KesehatanPasal 49
BAB VII ORGANISASI PROFESIPasal 50
Pasal 51
BAB VIII TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASINGBagian Kesatu Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar NegeriPasal 52
Bagian Kedua Tenaga Kesehatan Warga Negara AsingPasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATANPasal 57Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
Pasal 58
Pasal 59
BAB X PENYELENGGARAAN KEPROFESIANBagian Kesatu UmumPasal 60Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:
Pasal 61Dalam menjalankan praktik, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada Penerima Pelayanan Kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil. Bagian Kedua KewenanganPasal 62
Pasal 63
Pasal 64Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin. Bagian Ketiga Pelimpahan TindakanPasal 65
Bagian Keempat Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur OperasionalPasal 66
Pasal 67
Bagian Kelima Persetujuan Tindakan Tenaga KesehatanPasal 68
Pasal 69
Bagian Keenam Rekam MedisPasal 70
Pasal 71
Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Rahasia Kesehatan Penerima Pelayanan KesehatanPasal 73
Bagian Kedelapan Pelindungan bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayananan KesehatanPasal 74Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 75Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Pasal 76Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanan kesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. BAB XI PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 77Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 78Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 79Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 80Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya. Pasal 81
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIFPasal 82
BAB XIV KETENTUAN PIDANAPasal 83Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah- olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
BAB XV KETENTUAN PERALIHANPasal 87
Pasal 88
Pasal 89Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Pasal 90
BAB XVI KETENTUAN PENUTUPPasal 91Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tenaga Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 92Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 94Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pasal 95Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 96Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. [ Foto By Agriculture And Stock Department, Publicity Branch - http://www.archivessearch.qld.gov.au/Image/DigitalImageDetails.aspx?ImageId=2832 Preferred citation: Queensland State Archives, Digital Image ID 2832ID label: 1138676, Public Domain, Link ] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU TENAGA KESEHATAN) |