Jelaskan kewajiban warga negara terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

Oleh: Evan Andreas Nilam (2440092580) 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini dipertegas lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. 

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  1. Pertama warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara (city-state). Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  2. Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila ia memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, maka dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap manusia pada hakikatnya mempunyai hak asasi yang diperolehnya sejak lahir. Begitu pula, setiap warga negara mempunyai hak yang diperolehnya ketika menjadi suatu warga negara. Oleh karena itu, hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga dari suatu negara. Hak warga negara ini (civil rights) lebih bersifat khusus daripada HAM yang bersifat universal. Artinya, ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu. Misalnya, di Indonesia, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) lah yang dapat dipilih menjadi presiden. Warga Negara Amerika tidak mempunyai hak tersebut di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak warga negara ini harus dapat memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak boleh ada hak warga negara yang melanggar salah satu aspek HAM. 

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Ingatlah bahwa di dalam Pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara maka harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, apabila suatu warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan yang ada, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Contoh dari hak warga negara dalam UUD 1945 yaitu:

  • Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum
  • Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 28           : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  • Pasal 28 A–J    : hak atas HAM.
  • Pasal 29           : hak atas agama.
  • Pasal 30           : hak atas pembelaan negara.
  • Pasal 31           : hak atas pendidikan.
  • Pasal 32           : hak atas budaya.
  • Pasal 33           : hak atas perekonomian.
  • Pasal 34           : hak atas kesejahteraan sosial.

Jika kita telah membahas hak-hak warga negara, tentunya hak tersebut tidak serta merta berdiri begitu saja. Hak warga negara harus diikuti juga dengan kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seorang warga negara. Hal ini bertujuan supaya hak antara warga negara dapat terpenuhi dengan baik. Bayangkan apabila setiap orang hanya ingin haknya dipenuhi tanpa melakukan kewajibannya. Misalnya kita semua ingin dihormati kebebasannya dalam beragama dan beribadah. Apabila tidak ada warga negara yang memenuhi kewajibannya, lalu siapa yang akan menghormati kebebasan tersebut? Pada akhirnya, tanpa menjalankan kewajiban sebagai warga negara, maka hak warga negara tidak akan terpenuhi.

Kewajiban ini tidaklah memiliki syarat dalam pelaksanaannya. Maksudnya adalah setiap warga negara wajib melakukan kewajiban ini tanpa adanya pengecualian. Tua/muda, besar/kecil, pintar/kurang, kaya/miskin, semuanya wajib melakukan kewajibannya. Dengan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesiadapat saling bekerja sama untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi.

Seperti hak warga negara yang harus mencakup hak asasi manusia, kewajiban warga negara juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tidak boleh dan tidak mungkin ada negara ataupun warga negara yang karena melakukan kewajibannya dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban warga negara ini dirumuskan secara tepat dan serius oleh para pemerintah supaya dengan kewajiban ini, kedamaian dan keadilan dapat tercapai.

Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945:

  • Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  • Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dari berbagai pembahasan yang telah kita bahas di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat dalam menjadi warga negara adalah bahwa orang tersebut mempunyai hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya terhadap suatu negara. Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga dari suatu negara untuk memajukan negara yang ia tinggali. Namun, tentunya ketika warga negara menjalankan kewajibannya, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Akan tetapi, poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia harus tercakup dan terpenuhi di dalamnya. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Referensi:

Tim CBDC. Character Building Kewarganegaraan. Character Building Development Center. Universitas Bina Nusantara Jakarta. 

Welianto, A. (3 April 2020). Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia. Kompas.com. URL: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia. –  Diakses pada 18 Juli 2021. 

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.

Sesuai Pasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Warga Negara Indonesia

Berdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Hak Warga Negara

Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif.

Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Contoh hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 28 D ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Pasal 29 ayat (2) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Pasal 28E ayat (3): Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, contoh kewajiban warga negara adalah:

  • Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. pasal ini mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak.
  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian pembahasan tentang warga negara beserta hak dan kewajibannya.