Oleh: Evan Andreas Nilam (2440092580) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini dipertegas lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila ia memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, maka dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap manusia pada hakikatnya mempunyai hak asasi yang diperolehnya sejak lahir. Begitu pula, setiap warga negara mempunyai hak yang diperolehnya ketika menjadi suatu warga negara. Oleh karena itu, hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga dari suatu negara. Hak warga negara ini (civil rights) lebih bersifat khusus daripada HAM yang bersifat universal. Artinya, ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu. Misalnya, di Indonesia, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) lah yang dapat dipilih menjadi presiden. Warga Negara Amerika tidak mempunyai hak tersebut di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak warga negara ini harus dapat memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak boleh ada hak warga negara yang melanggar salah satu aspek HAM. Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Ingatlah bahwa di dalam Pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara maka harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, apabila suatu warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan yang ada, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Contoh dari hak warga negara dalam UUD 1945 yaitu:
Jika kita telah membahas hak-hak warga negara, tentunya hak tersebut tidak serta merta berdiri begitu saja. Hak warga negara harus diikuti juga dengan kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seorang warga negara. Hal ini bertujuan supaya hak antara warga negara dapat terpenuhi dengan baik. Bayangkan apabila setiap orang hanya ingin haknya dipenuhi tanpa melakukan kewajibannya. Misalnya kita semua ingin dihormati kebebasannya dalam beragama dan beribadah. Apabila tidak ada warga negara yang memenuhi kewajibannya, lalu siapa yang akan menghormati kebebasan tersebut? Pada akhirnya, tanpa menjalankan kewajiban sebagai warga negara, maka hak warga negara tidak akan terpenuhi. Kewajiban ini tidaklah memiliki syarat dalam pelaksanaannya. Maksudnya adalah setiap warga negara wajib melakukan kewajiban ini tanpa adanya pengecualian. Tua/muda, besar/kecil, pintar/kurang, kaya/miskin, semuanya wajib melakukan kewajibannya. Dengan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesiadapat saling bekerja sama untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi. Seperti hak warga negara yang harus mencakup hak asasi manusia, kewajiban warga negara juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tidak boleh dan tidak mungkin ada negara ataupun warga negara yang karena melakukan kewajibannya dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban warga negara ini dirumuskan secara tepat dan serius oleh para pemerintah supaya dengan kewajiban ini, kedamaian dan keadilan dapat tercapai. Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945:
Dari berbagai pembahasan yang telah kita bahas di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat dalam menjadi warga negara adalah bahwa orang tersebut mempunyai hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya terhadap suatu negara. Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga dari suatu negara untuk memajukan negara yang ia tinggali. Namun, tentunya ketika warga negara menjalankan kewajibannya, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Akan tetapi, poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia harus tercakup dan terpenuhi di dalamnya. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Referensi: Tim CBDC. Character Building Kewarganegaraan. Character Building Development Center. Universitas Bina Nusantara Jakarta. Welianto, A. (3 April 2020). Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia. Kompas.com. URL: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia. – Diakses pada 18 Juli 2021.
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Sesuai Pasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga Negara IndonesiaBerdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah:
Hak Warga NegaraHak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif. Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Contoh hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga NegaraKewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, contoh kewajiban warga negara adalah:
Demikian pembahasan tentang warga negara beserta hak dan kewajibannya. |