Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara “khusus” terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yaitu yang menyangkut pelanggaran yang meliputi kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan Genosida Kejahatan Genosida sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang menyebutkan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan kelompok agama dengan cara:
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, seperti:
Hukum Acara Peradilan HAM di Indonesia Ruang Lingkup kewenangan Pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat dirangkum sebagai berikut:
Referensi: Sistem Peradilan Indonesia oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbun, SH, MH. Berikut ini sikap yang benar mengenai keunikan daerah di Indonesia, adalah .... A. mengolok-olok keunikan suatu daerah B. menghargai keunikan suatu da … Sebutkan hak dan kewajiban individu sebagai warga negara Indonesia sesuai UUD 1945 Perhatikan gambar di samping ! Tuliskan Karakteristik yang se- suai dengan gambar di samping! (HOT) SIAPAKAH PENCETUS POLITIK ETIS? Bagaimana manusia menciptakan konstitusi di dalam masyarakat makna dari tabuik adalah contoh perbuatan saling mengatasi kekurangan Apa perbedaan tokoh dan penokohan dalam suatu cerita? peristiwa ngabeh adalah Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa multikultural, yang artinya Tolong jawab ya kak
Ilustrasi isi UU Nomor 26 Tahun 2000 KOMPAS.com - UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurut R. Wiyono dalam buku Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2013), pembentukan UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan mampu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) baik perseorangan atau masyarakat. Tidak hanya itu, UU Nomor 26 Tahun 2000 juga diharapkan bisa menjadi dasar penegakan serta kepastian hukum, penciptaan keadilan serta perasaan aman untuk perseorangan atau masyarakat. Isi UU Nomor 26 Tahun 2000Secara garis besar, UU Nomor 26 Tahun 2000 membahas tentang pengadilan hak asasi manusia, khususnya untuk pelanggaran berat. Undang-undang ini terdiri atas 10 Bab dan 51 pasal, yang mana tiap pasalnya membahas berbagai hal terkait pengadilan hak asasi manusia. Baca juga: Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009 Tugas dan wewenang Pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selanjutnya dalam Pasal 5, Pengadilan HAM juga berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat di luar teritori wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Saat menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengadilan HAM tidak berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di bawah usia 18 tahun pada saat melakukan kejahatan. Kategori pelanggaran HAM berat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000, ada dua jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam Pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida diartikan sebagai perbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama, dengan cara:
Baca juga: Contoh Teks Editorial UU Cipta Kerja Beserta Fakta dan Opininya
Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya sendiri. Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjamin akan hak pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu dapat mengetahui batas haknya dan menghargai hak orang lain. Sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan pelanggaran HAM berat untuk kedepannya. Dengan diundangkannya UU ini, setidaknya memberikan kesempatan untuk membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang penah terjadi di Indonesia sebelum diundangkan UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc. Dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat. Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
|