Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi: Show
4. pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW provinsi. Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi:
Pengumpulan DataUntuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dapat meliputi :
Pengumpulan data sekunder sekurang-kurangnya meliputi : 1. Peta-peta, meliputi:
2. data dan informasi, meliputi:
Pengumpulan data perlu memperhatikan tingkat keakuratan jenis data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya. Data yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kecamatan/distrik untuk data internal, dan data dalam lingkup nasional/pulau untuk data regional/eksternal terkait. Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis. Pengolahan and Analisis DataSecara garis besar ada dua rangkaian analisis utama yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW provinsi. Pertama, analisis untuk menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi. Kedua, analisis untuk menyusun rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi. Karakteristik tata ruang wilayah provinsi 1. karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
2. karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi:
3. karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
4. kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya meliputi:
5. kedudukan provinsi di dalam wilayah lebih luas:
Pengenalan karanteristik wilayah provinsi ini akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, serta menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata ruang selanjutnya. Penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang
Kawasan-kawasan yang memiliki suatu kekhususan yang pemanfaatan ruang serta pengendaliannya tidak dapat diakomodasi secara penuh di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi. Hasil pengumpulan pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisis. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi selanjutnya akan dikutip menjadi bagian awal dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. Perumusan Konsepsi RTRWKegiatan perumusan konsepsi RTRW provinsi terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan rencana tata ruang wilayah provinsi itu sendiri. Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan rencana tata ruang wilayah provinsi. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW provinsi, terdiri atas:
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi Rencana struktur ruang wilayah provinsi Rencana pola ruang wilayah provinsi Penetapan kawasan-kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah provinsi tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW provinsi. Hasil kegiatan penyusunan konsep RTRW provinsi didokumentasikan dalam buku RTRW Provinsi yang merupakan naskah teknis RTRW provinsi. Penyusunan Raperda tentang RTRW ProvinsiBisnis Penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota Penyusunan naskah raperda RTRW provinsi merupakan proses penuangan naskah teknis RTRW provinsi ke dalam pasal-pasal raperda yang mengikuti tatacara penulisan sesuai ketentuan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah naskah raperda RTRW provinsi. |