Tata cara sujud untuk wanita yang benar

SECARA garis besar, tata cara shalat laki-laki dan wanita sama. Karena secara asal, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencontohkan tata cara sholat bersifat umum, untuk pria dan wanita.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[ HR. Al-Bukhari : 6008 ].

Tata cara sujud untuk wanita yang benar

Akan tetapi, jika dilihat secara detail, maka ada beberapa kaifiyat (tata cara shalat) yang “sedikit” berbeda antara laki-laki dan perempuan. Diantaranya : ketika sujud, ketika mengangkat tangan saat takbir, dan ketika rukuk.

BACA JUGA: Kenapa Harus Duduk Iftirosy ketika Shalat 2 Rakaat?

Imam Abu Dawud –rahimahullah- meriwayatkan hadis dari Yazid bin Abi Habib -radhiallahu ‘anhu- beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ: ” إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

“Sesungguhnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati dua wanita yang akan sholat. Maka beliau berkata : “Apabila kalian berdua sujud, maka kumpulkan sebagian daging ke bumi. Sesungguhnya wanita itu tidak seperti laki-laki dalam hal itu.” [ HR. Abu Dawud di dalam “Al-Marasil” : 87dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra : 320. Sanadnya shahih].

Walaupun hadits di atas secara sanad mursal, akan tetapi maknanya diamalkan. Karena telah didukung oleh beberapa indikasi penguat, baik berupa qiyas dan dalil-dalil umum yang menunjukkan akan disyari’atkannya wanita untuk menutup diri semaksimal mungkin. Baik itu di luar atau di dalam sholat.

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) berkata :

ذهب مالك و أبو حنيفة و أحمد و أكثر الفقهاء إلى جواز الإحتجاج بالمرسل

“Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ahli fiqh berpendapat akan bolehnya berdalil dengan hadits mursal.” [ Syarh Shohih Muslim : 1/132 ].

Kapan hadits mursal bisa dijadikan hujjah atau bisa diamalkan ? simak ucapan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berikut ini :

يحتج الشافعي بالمرسل إذا إعتضد بأحد أربعة أمور : إما حديث مسند, و إما مرسل من طريق آخر, و إما قول صحابي, و إما قول أكثر العلماس

“Al-Imam Asy-Syafi’i berhujjah dengan hadits mursal apabila dikuatkan dengan salah satu dari empat hal : (1) mungkin dengan hadits (lain) yang bersambung sanadnya sampai nabi, (2) mungkin dengan hadits mursal dari jalan yang lain, (3) mungkin dengan ucapan sahabat, (3) dan mungkin dengan pendapat mayoritas ulama’.”[ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/206 ].

BACA JUGA: Bagaiman Cara Hilangkan Was-was agar Shalat Khusyu?

Kandungan hadits mursal di atas, telah menjadi pendapat dan amaliah para ulama’ salaf. Diantara mereka :

1]. Al-Imam Atho’ bin Abi Rabah.

عبد الرزاق عن ابن جريج قال : قلت لعطاء أتشير المرأة بيديها كالرجال بالتكبير ؟ قال : لا ترفع بذلك يديها كالرجال ، وأشار ، فخفض يديه جدا وجمعهما إليه ، وقال : للمرأة هيئة ليست للرجل

Al-Imam Abdur-Razaq dari Ibnu Juraij dia berkata : Aku berkata kepada Atho’ : Apakah engkau mengisyaratkan wanita dengan tangannya seperti laki-laki ketika takbir ? Beliau menjawab : Jangan dia mengangkat kedua tangannya seperti laki-laki ketika itu (ketika takbir). Beliau mengisyaratkan lalu merendahkan sekali kedua tangannya dan mengumpulkan keduanya kepadanya. Dan berkata : Wanita itu memiliki sifat/tata cara yang tidak dimiliki oleh laki-laki.” [ Al-Mushonnaf: 3/137 No : 5066 ].

2]. Al-Imam Atho’ bin Abi Rabah.

عبد الرزاق عن ابن جريج عن عطاء قال : تجتمع المرأة إذا ركعت ، ترفع يديها إلى بطنها ، وتجتمع ما استطاعت ، فإذا سجدت فلتضم يديها إليها ، وتضم بطنها وصدرها إلى فخذيها ، وتجتمع ما استطاعت

“Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Atho’ beliau berkata : “Wanita itu terkumpul ketika dia ruku’. Dia mengangkat tangannya sampai perutnya. Dan dia kumpulkan semampunya. Apabila sujud, hendaknya dia gabungkan kedua tangannya kepadanya. Dia gabungkan perutnya dan dadanya kepada pahanya. Dan dia kumpulkan/satukan semampunya.” [Al-Mushonnaf : 5069].

3]. Al-Imam Ibrohim An-Nakha’i .

عبد الرزاق عن معمر والثوري عن منصور عن إبراهيم قال : كانت تؤمر المرأة أن تضع ذراعها وبطنها على فخذيها إذا سجدت ، ولا تتجافى كما يتجافى الرجل ، ولكي لا ترفع عجيزتها

Abdur-Razaq dari Ma’mar dan Ats-Tsauri dari Ibrahim dia berkata : “Wanita diperintah untuk meletakkan lengan dan perutnya di atas kedua pahanya apabila sujud. Jangan direngangkan sebagaimana laki-laki merengangkan. Agar tidak terangkat bagian belakangnya.” [ Al-Mushonnaf : 5071 ].

4]. Ali bin Abi Tholib

عبد الرزاق عن إسرائيل عن أبي إسحاق عن الحارث عن علي قال : إذا سجدت المرأة فلتحتفز ولتلصق فخذيها ببطنها

“Abdur-Razaq dari Isroil, dari Abu Ishaq dari Al-Harits dari Ali beliau berkata : “Apabila seorang wanita sujud, maka hendaknya dia mengumpulkan badannya dan melekatkan dua pahanya dengan perutnya.” [ Al-Mushonnaf : 5072 ].

Dan masih banyak lagi atsar dari para ulama’ salaf dalam masalah ini. Silahkan untuk merujuk sendiri dari kitab-kitab induk yang masyhur.

Al-Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- (wafat : 204 H) berkata :

وَقَدْ أَدَّبَ اللَّهُ تَعَالَى النِّسَاءَ بِالِاسْتِتَارِ وَأَدَّبَهُنَّ بِذَلِكَ رَسُولُهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَأُحِبُّ لِلْمَرْأَةِ فِي السُّجُودِ أَنْ تَضُمَّ بَعْضَهَا إلَى بَعْضٍ وَتُلْصِقَ بَطْنَهَا بِفَخِذَيْهَا وَتَسْجُدَ كَأَسْتَرِ مَا يَكُونُ لَهَا وَهَكَذَا أُحِبُّ لَهَا فِي الرُّكُوعِ وَالْجُلُوسِ وَجَمِيعِ الصَّلَاةِ أَنْ تَكُونَ فِيهَا كَأَسْتَرِ مَا يَكُونُ لَهَا وَأُحِبُّ أَنْ تَكْفِتَ جِلْبَابَهَا وَتُجَافِيَهُ رَاكِعَةً وَسَاجِدَةً عَلَيْهَا لِئَلَّا تَصِفَهَا ثِيَابُهَا.فَكُلُّ مَا وَصَفْت اخْتِيَارٌ لَهُمَا كَيْفَمَا جَاءَا مَعًا بِالسُّجُودِ وَالرُّكُوعِ أَجْزَأَهُمَا إذَا لَمْ يُكْشَفْ شَيْءٌ مِنْهُمَا.

“Alloh Ta’ala telah mendidik para wanita untuk menutup diri. Dan Rosul-Nya –shollallahu ‘alaihi wa sallam- juga mendidik mereka dengan hal itu. Aku senang agar seorang wanita di saat sujud, untuk mengumpulkan sebagian (anggota tubuh)nya dengan sebagian yang lain. Melekatkan perutnya dengan kedua pahanya, serta sujud dalam keadaan paling tertutup. Demikianlah aku senang baginya di saat ruku’, duduk, dan seluruh sholat dalam keadaan yang paling tertutup. Aku senang agar dia (wanita) mengumpulkan jilbabnya dan merengangkannya saat ruku’ dan sujud agar tidak pakainnya tidak menyifatkan dirinya. Seluruh apa yang aku sifatkan, merupakan pilihan bagi keduanya. Bagaimana saja keduanya datang ketika sujud dan ruku’, telah mencukupi baginya apabila tidak tersingkap sesuatu dari keduanya.” [ Al-Umm : 1/138 ].

BACA JUGA: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Lupa Bagian Shalat?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:

1]. Saat takbir, hendaknya seorang wanita tidak mengangkat tangannya setentang dengan bahu atau telingannya. Akan tetapi direndahkan kurang dari keduanya.

2]. Ketika rukuk, hendaknya seorang wanita melekatkan kedua tangannya ke tubuhnya. Jangan direngangkan seperti laki-laki.

3]. Ketika sujud, hendaknya lengan tangannya diletakkan di lantai serta dikumpulkan (tidak direngangkan atau diangkat), kemudian kedua paha dilekatkan juga ke perutnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Rep: Syahruddin El-Fikri Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama menyatakan, perempuan disunahkan untuk merapatkan kedua tangannya ke ketiak saat sujud. Sedangkan bagi laki-laki, disunahkan untuk membukanya. Dan makruh bagi perempuan apabila merenggangkannya, dan merapatkannya bagi laki-laki.Dari Wa'il Ibnu Hajar, ia berkata, “Ketika Rasulullah SAW bersujud, ia menempatkan keningnya di antara kedua telapak tangan dengan merenggangkan dari ketiaknya.” (HR Abu Dawud).Dari Abu Humaid, “Ketika Nabi SAW sujud, ia menempatkan hidung dan keningnya di atas lantai. Memberi jarak pada kedua tangan dari tubuhnya, dan mensejajarkan kedua tangan pada bahunya.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi yang mengatakan sebagai hadis hasan sahih).

Ada beberapa ulama juga yang menyatakan, bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW tidak membentangkan kedua lengannya (HR Bukhari dan Abu Daud). Akan tetapi beliau mengangkat kedua lengannya, menjauhkan dari sisinya sehingga tampak bulu ketiak putihnya dari belakang.” (HR Bukhari & Muslim). Demikian disebutkan dalam Irwa'u Al-Ghalil (354).

“Janganlah kamu membentangkan kedua lenganmu (seperti binatang). Tetapi tegakkanlah lenganmu dan jauhkanlah dari lambungmu. Karena bila engkau melakukan seperti itu maka setiap anggota badan ikut bersujud denganmu.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).

Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan gerakan shalat yang menyerupai gerakan jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang berjongkok sebagaimana berjongkoknya seekor anjing.

Beliau juga melarang menekuk jari yang sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak, dan melarang mengangkat tangan ketika salam sebagaimana gerakan ekor kuda terhadap matahari. Begitu juga larangan ketika sujud dengan menempatkan telapak tangan sejajar dengan siku sebagai anjing atau kucing saat beristirahat. Wallahua'lam.

  • fikih muslimah
  • cara sujud perempuan

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...