Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Daftar Urut Kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Daftar Urut Kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan: Dengan ketentuan: Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi. Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan. Penggunaan DUK:
You're Reading a Free Preview DefinisiDaftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya. Fungsi DUKDUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Alasan mengapa penting membuat DUK :1. Sebagi bahan obyektif dalam pembinaan karier PNS2. Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain. 3. Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
Di dalam kepegawaian, dikenal istilah DUK atau Daftar Urut Kepangkatan. DUK adalah suatu daftar yang dibuat khusus untuk para Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya memuat nama -nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun berdasarkan tingkat kepangkatannya. Penulisan Daftar Urut Kepangkatan tidak bisa dibuat dengan asal. Sebab, ada ketentuan tata cara atau format khusus yang mengatur tentang bagaimana cara menulis daftar urut kepangkatan yang sesuai. Berikut ini adalah format penulisan daftar urut kepangkatan yang perlu diperhatikan :
1. Penulisan Nomor Urut Nomor urut diisi angka (value), tanpa tanda titik, yakni berupa angka 1 sampai sekian sesuai jumlah PNS pada instansi bersangkutan. 2. Penulisan Nama a) Diisi nama lengkap disertai gelar yang dimiliki; b) Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Mardiman. c) Antara gelar satu dengan yang lainnya, diberi jarak 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Mardiman d) Inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberikan tanda koma (,) dan juga 1 spasi, kemudian inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Mardiman, M.Si. e) Singkatan nama di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Mardiman W f) Nama singkatan dengan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik saja setelah huruf terakhir. Contoh : Mardiman W P. g) Nama dengan singkatan yang diikuti inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi, lalu ditulis inisial gelar. Contoh : Mardiman W P., M.Pd. 3. Penulisan NIP Diisi dengan NIP yang terdiri dari 9 digit angka. Ditulis tanpa tanda titik (.) Ditulis tanpa Spasi 4. Penulisan Golongan / Ruang pangkat terakhir Itulis Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.) Ditulis Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir 5. Penulisan TMT Kenpa Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir Ditulis sesuai dengan SK Kenpa terakhir Format input data : dd-mm-yyyy Baca juga: Membuat Panggilan Telepon 6. Penulisan Nama Jabatan Ditulis sesuai NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi bersangkutan. Apabila terlalu panjang, maka nama jabatan disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, Contohnya : Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD; Apabila ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam satu instansi yang sama, maka Nama Jabatan harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid Istilah Staf untuk PNS yang tidak memiliki Jabatan Struktural, tidak perlu digunakan. Seperti: Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak memiliki Jabatan Struktural. Contoh: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan. Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ..., maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan. 7. Penulisan Eselon Ditulis tanpa Spasi, antara Tanda Titik Tengah Ditulis tanpa titik, setelah karakter terakhir 8. Penulisan TMT Eselon Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan. Ditulis sesuai dengan Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang bersangkutan. Input data : dd/mm/yy, Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02 9. Penulisan Tahun Masa Kerja Angka tahun Masa Kerja Golongan, yang terdiri dari 1- 2, digit: 0 - 40 Masa Kerja pada kolom ini, yang dihitung adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, dan berdasarkan SK Pangkat/ Berkala atau SK lain terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan. 10. Penulisan Bulan Masa Kerja Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2, digit: 0 – 11 Ditulis sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan. 11. Penulisan Nama Diklat Jabatan, seperti : Spati - Spama Pim. I - Pim.II Spamen - Spala Sespa - Adumla Sespanas - Sepada Pim. II - Adum Sepadya - Pim.IV. Sepadyanas 12. Penulisan Tahun Diklat Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit: yakni, 1995/ 2002/ 2005 13. Penulisan Jumlah Jam Diklat Diisi jumlah jam Diklat yang bersangkutan. Contoh : 400/ 750/ 1000 14. Penulisan Nama Pendidikan Nama pendidikan disingkat dan disesuaikan dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti: Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas. Penulisan Nama Pendidikan disesuaikan dengan urutan berikut : - Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota - Akademi, Jurusan, Kota - Sekolah, Jurusan, Kota Contoh : - ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta - Akper, Kebidanan, Pontianak - Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin - Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru - FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya - Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya - Poltek, Tata Niaga, Malang - SMAN 1, IPA, Surakarta - SMPN 2, Bandung - SRN 13, Denpasar - STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar 15. Penulisan Lulus Tahun Angka tahun lulus Pendidkan ditulis terdiri dari 4 digit, seperti : 1995/ 2002/ 2005 16. Penulisan Tingkat Ijazah Tingkat ijazah ditulis tanpa spasi di antara tanda titik tengah, dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh: S.3 SM SLTAS.2 D.III SLTP S.1 D.II SD D.IV D.I 17. Penulisan Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai yang tercantum di dalam SK CPNS- nya. Input data: dd/mm/yy,contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02 18. Penulisan Catatan Mutasi Diisi sesuai dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain. 19. Penulisan Keterangan Diisi sesuai keterangan yang penting atau perlu saja, seperti : - TB : Tugas belajar - CTN : Cuti di luar tanggungan Negara - MD : Meninggal dunia - PT : Purna Tugas (Pensiun) - Keterangan lainnya yang perlu. Penentuan Nomor Urut Daftar Urut Kepangkatan 1. Berdasar Pangkat PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Apabila ada dua atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. 2. Berdasar JabatanApabila ada dua orang atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan lebih tinggi yang dicantumkan I dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya. 3. Berdasar Masa KerjaApabila ada dua atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang mempunyai masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi 4. Berdasar Latihan Jabatan Apabila dua atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula serta memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan di dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. 5. Berdasar PendidikanApabila dua atau lebih PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK 6. Berdasar UsiaApabila ada dua atau lebih PNS memiliki pangkat yang sama dan memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang setingkat, maka pegawai dengan usia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. |