Tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas

Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)

Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)

Dasar  Aturan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021

Apabila terdapat kekosongan Pejabat definitif karena berhalangan tetap pada sebuah Instansi/OPD, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai.
  • Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
  • Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
  • Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam Surat Perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan Jabatan Struktural.
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dengan ketentuan : 1. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas ; 2. Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama akan ditunjuk sebaga Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden; 3. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas ; 4. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas ; 5. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.

Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)

Dasar Aturan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021

Apabila terdapat kekosongan Pejabat definitif karena berhalangan sementara pada sebuah Instansi/OPD, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaksana Harian tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai.
  • Pelaksana Harian memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
  • Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
  • Pelaksana Harian bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam Surat Perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan Jabatan Struktural.
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dengan ketentuan : 1. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas ; 2. Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden; 3. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas ; 4. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas ; 5. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Jabatan Pengawas.

1.

Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.