Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Dasar Aturan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 Apabila terdapat kekosongan Pejabat definitif karena berhalangan tetap pada sebuah Instansi/OPD, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), dengan ketentuan sebagai berikut :
Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Dasar Aturan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 Apabila terdapat kekosongan Pejabat definitif karena berhalangan sementara pada sebuah Instansi/OPD, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh), dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. |