Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas
Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas

Cara Cepat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas. (Img: biomedilab.co.id)

Surat keterangan sehat merupakan bukti yang sah untuk menyatakan seseorang sehat secara jasmani maupun rohani.

Terdapat tiga lembaga kesehatan yang dapat mengeluarkan surat keterangan sehat ini, yaitu Puskemas, rumah sakit, klinik dan tempat praktik pribadi dokter.

Surat keterangan sehat biasanya digunakan untuk melengkapi syarat administrasi dalam mendaftar pekerjaan, sekolah, kuliah, maupun kebutuhan lainnya.

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat Surat Keterangan Sehat

Sebelum membuat surat keterangan sehat, pastikan Anda telah mengerti dan memahami hal-hal berikut ini:

  • Harus dilakukan oleh diri sendiri atau tidak bisa diwakilkan orang lain.
  • Harus membawa kartu identitas pribadi seperti KTP, SIM, dan sejenisnya.
  • Membawa foto pas ukuran 3×4 berwarna (opsional).
  • Harus datang ke rumah sakit, Puskemas, klinik atau tempat praktik pribadi dokter.
  • Harus dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
  • Harus dan wajib menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
  • Masa berlaku surat keterangan sehat biasanya 1-2 minggu.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) atau lembaga kesehatan mempunyai prosedur atau cara yang berbeda-beda untuk membuat surat keterangan sehat.

Cara membuat surat keterangan sehat di Puskesmas biasanya seperti berikut ini:

1. Membawa yang Dibutuhkan dalam Hal Administrasi

Bawalah kartu identitas pribadi seperti KTP, SIM, atau sejenisnya berikut fotocopy-nya.

Bawa pula pas foto 3×4 berwarna (opsional), uang secukupnya berkisar antara Rp10.000-100.000.

2. Datang ke Fasiltias Pelayanan Kesehatan

Datanglah ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan sepagi mungkin agar tidak mengantre terlalu lama. Biasanya Puskesmas, rumah sakit, atau klinik buka setiap hari pukul 07:00 WIB.

Dalam mengurus surat keterangan sehat, usahakan tiba di fasilitas pelayanan kesehatan tidak lebih dari pukul 12:00 WIB.

3. Lakukan Pendaftaran

Setelah tiba di Puskemas, rumah sakit, atau klinik, segera ambil nomor antrean. Tunggu sampai nomor antrean Anda disebutkan.

Sampaikan kepada petugas jaga jika Anda hendak membuat surat keterangan sehat.

Petugas akan menanyakan apakah Anda pernah mendaftarkan diri di Puskesmas ini atau tidak, jika tidak maka akan didata dan dibuatkan kartu Puskesmas.

Dalam tahap pendaftaran atau administrasi ini, tunjukkan atau serahkan kartu identitas pribadi kepada petugas.

Biaya membuat surat keterangan sehat di Puskesmas sangat bervariatif mulai dari Rp15.000-50.000 tergantung daerah atau wilayah pelayanannya.

Pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan sehat bisa pada tahap ini atau bisa pula di tahap akhir saat hendak mendapatkan stamel dari Puskesmas.

Setelah selesai dalam urusan administrasi, tunggulah sesaat sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

4. Pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter

Nama Anda akan dipanggil dan diarahkan ke ruangan dokter guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dokter akan menanyakan kembali maksud dan tujuan. Setelah itu akan dilakukan tes wawancara, jawablah dengan jujur.

Pemeriksaan lainnya kadang juga berupa tes darah, tekanan darah (tensi), dan pemeriksaan fisik lainnya.

5. Mendapatkan Surat Keterangan Sehat

Apabila setelah pemeriksaan oleh dokter, kesehatan Anda dinyatakan sehat maka akan mendapatkan surat keterangan sehat dengan tanda tangan dokter sekaligus stampel basah dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Tanyakan pula masa berlaku surat keterangan sehat tersebut untuk mendapatkan kepastian.

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas
MHomecare adalah perusahaan layanan kesehatan home care satu-satu di Indonesia yang menjamin 100% seluruh tenaga kesehatan adalah perawat. Tersedia layanan home care utama seperti Perawat Lulusan S1 + STR, Perawat Pendamping Lansia serta Bidan atau Perawat Bayi. Dapatkan penawaran menarik khusus pembaca artikel ini, pesan sekarang!

Baca juga:

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

INDOZONE.ID - Surat Keterangan Sehat umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya sebagai syarat melamar kerja, syarat mendaftar CPNS, atau syarat melanjutkan pendidikan.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari dokter di Rumah Sakit maupun Puskesmas, ada beberapa syarat membuat Surat Keterangan Sehat yang harus dipenuhi.

Secara pengertian, Surat Keterangan Sehat merupakan surat keterangan yang secara khusus dikeluarkan oleh dokter yang memiliki izin praktik tentang kondisi kesehatan dari orang bersangkutan.

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas
Ilustrasi tes kesehatan (Unsplash/@hush52)

Pada umumnya, syarat membuat Surat Keterangan Sehat sangat sederhana karena tidak ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi. Dokumen yang harus disiapkan pun mudah, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun kartu identitas lainnya.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 (tergantung prosedur setiap Rumah Sakit, puskesmas, klinik dokter umum, maupun praktik pribadi dokter umum).
     

Perlu diingat juga, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat kamu mengurus Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, baik itu dari Rumah Sakit, Puskesmas maupun klinik dokter lainnya, yakni:

  • Surat Keterangan Sehat tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk memperoleh Surat Keterangan Sehat, kamu harus mendatangi Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) setempat.
  • Setiap pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
  • Sebelum mendapatkan Surat Keterangan Sehat, kamu wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai prosedur.
     

Prosedur Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas
Ilustrasi dokter (Unsplash/@impulsq)

Jika sudah memahami apa saja syarat pembuatan Surat Keterangan Sehat, selanjutnya kamu tinggal mengikuti prosedur membuat Surat Keterangan Sehat dari dokter di Puskesmas, sebagai berikut:

  • Silahkan datang ke Puskesmas terdekat. Disarankan untuk datang lebih awal pada pukul 07.30 WIB atau sebelum pukul 12.00 WIB.
  • Jangan lupa bawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain seperti SIM. Siapkan pasfoto berwarna ukuran 3x4, biasanya diperlukan.
  • Ambil nomor antrean kepada petugas Puskesmas untuk mengurus Surat Keterangan Sehat. Tunggulah sampai petugas memanggil nomor antreanmu.
  • Jika nomor antrean sudah dipanggil, serahkan identitas atau dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu lagi sampai panggilan berikutnya di depan ruang periksa. Nantinya, kamu akan diminta masuk ke ruang praktik dokter di Puskesmas tersebut.
  • Di dalam ruang pemeriksaan, dokter Puskesmas akan memberikan kamu beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan secara umum. Jawablah semua pertanyaan mengenai riwayat kesehatan ini secara jujur.
  • Apabila sudah, dokter biasanya akan melakukan pemeriksaan tekanan darah dan pemeriksaan fisik secara singkat, seperti tinggi dan berat badan.
  • Bila kamu memang dalam kondisi sehat, dokter akan langsung menuliskan keterangan tersebut di dalam Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Sehat juga akan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dan diberi stempel dari pihak Puskesmas.
  • Jika semua prosedur selesai, kamu bisa mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi pembuatan Surat Keterangan Sehat, mulai dari Rp10.000 - Rp50.000.
     

Prosedur Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas
Ilustrasi seorang pasien di Rumah Sakit (Unsplash/@ayahya09)

Selain di Puskesmas, kamu juga bisa mengurus Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut, prosedur cara membuat Surat Keterangan Sehat dari dokter di Rumah Sakit:

  • Datanglah ke rumah sakit terdekat. Disarankan datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena biaya yang diminta biasanya akan lebih murah.
  • Kemudian, pergilah ke bagian customer service Rumah Sakit dan sampaikan maksud bahwa kamu ingin membuat Surat Keterangan Sehat. Nantinya kamu akan diarahkan ke divisi yang mengurus perihal surat keterangan itu.
  • Lalu, daftarkan diri sebagai pasien di rumah sakit tersebut. Jika belum pernah ke sana sebelumnya, kamu bisa daftarkan diri sebagai pasien baru. Namun bila sudah, kamu cukup memberikan nama dan tanggal lahir untuk diverifikasi.
  • Setelah itu, datang ke bagian yang membuat Surat Keterangan Sehat, sampaikan maksud kamu untuk membuat surat keterangan sehat.
  • Kamu akan diarahkan ke bagian umum untuk pengecekan tekanan darah, tinggi badan, dan berat badan. Dokter nantinya akan bertanya mengenai kondisi kesehatan kamu secara umum.
  • Bila dinyatakan sehat, Surat Keteragan Sehat kamu akan keluar lengkap dengan tanda tangan dari dokter yang memeriksa.
  • Biasanya, Surat Keterangan Sehat ini hanya berlaku dalam jangka waktu 1 sampai 2 minggu sejak terbitnya surat tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Tata cara membuat surat kesehatan di puskesmas