Tanggal 20 24 juli 1935 diadakan kongres perempuan indonesia ii di jakarta dipimpin oleh

Tanggal 20 24 juli 1935 diadakan kongres perempuan indonesia ii di jakarta dipimpin oleh

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Tanggal 20 24 juli 1935 diadakan kongres perempuan indonesia ii di jakarta dipimpin oleh

Kongres Perempuan Indonesia merupakan salah satu gerakan yang diadakan oleh kaum perempuan pada tahun 1928-1941 dalam upaya membantu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sekaligus untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan diskriminasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kaum perempuan memiliki peran penting dalam perjuangan untuk kemerdekaan serta awal-awal pembangunan negara kesatuan Indonesia. Namun sedikit literatur yang menulis tentang sejarah maupun peringatan monumental yang dilakukan oleh perempuan Indonesia. Hal ini disebabkan kaum perempuan tidak berada dalam posisi pembuat keputusan atau memegang posisi menentukan di dalam lingkup sejarah nasional. Selain itu, di dalam perjuangan nasional, kaum perempuan lebih memperjuangkan kepentingan keluarga, perempuan, masyarakat secara umum serta tidak ingin menonjolkan diri di lingkup perkumpulan laki-laki.

Namun, para perempuan Indonesia kemudian membuat sebuah wadah untuk mewakili suara-suara kepentingan kaum wanita dalam perjuangan menentang kolonialisme pada waktu itu dan perjuangan untuk mengubah keadaan masyarakat dalam jangkauan yang luas yaitu seluruh perempuan  bangsa Indonesia. Salah satunya adalah mengadakan Kongres Perempuan Indonesia.

Kongres Perempuan Indonesia merupakan upaya perjuangan kaum perempuan menuju kehidupan perempuan yang lebih luas. Beberapa istri tokoh pergerakan nasional seperti istri Ki Hajar Dewantoro, Sitti Sundari, Soejatin dan lain-lain, mempelopori untuk mengadakan perkumpulan perempuan Indonesia (gerakan perempuan). Unsur-unsur (seksi) kewanitaan pada organisasi pemuda (umum) seperti Wanito Tomo (Boedi Oetomo), Poetri Indonesia (Putra Indonesia), Wanita Taman Siswa (Taman Siswa) dan Putri Mardika, diajak bergabung.

Tanggal 20 24 juli 1935 diadakan kongres perempuan indonesia ii di jakarta dipimpin oleh

Kongres Perempuan Indonesia I (22-25 Desember 1928)

Berkat usaha keras pelopor Kongres Perempuan Indonesia, maka Kongres pertama dapat dilaksanakan pada 22 – 25 Desember 1928 di Yogyakarta (dahulu bernama Mataram). Kongres kaum perempuan untuk pertama kali ini dihadiri oleh perwakilan 30 perkumpulan perempuan dari seluruh Indonesia tanpa dilatarbelakangi  oleh suku, agama, kelas, dan ras.

Beberapa perkumpulan wanita yang hadir, antara lain Wanito Tomo, Wanito Muljo, Wanita Taman Siswa, Wanita Katolik, Aisjiah, Ina Tuni dari Ambon, Jong Islamieten Bond, Jong Java Meisjeskring, Poetri Boedi Sedjati, Poetri Mardika, Putri Indonesia dan lain-lain.

Susunan panitia Kongres Perempuan Indonesia I (persiapan kongres dilakukan di Jakarta) adalah: Nn. Soejatin dari Poetri Indonesia sebagai Ketua Pelaksana, Nyi Hajar Dewantara dari Wanita Taman Siswa sebagai Ketua Kongres, dan Ny. Soekonto dari Wanito Tomo sebagai Wakil Ketua.

Hasil Kongres Perempuan Indonesia I

  • untuk mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan;
  • pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah (undang undang perkawinan); dan segeranya
  • diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia;
  • memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds;
  • mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;
  • mendirikan suatu badan yang menjadi wadah pemufakatan dan musyawarah dari berbagai perkumpulan di Indonesia, yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI).

Kongres Perempuan Indonesia II (20-24 Juli 1935)

Kongres Perempuan Indonesia II 1935 di adakan di Jakarta diketuai oleh Ny. Sri Mangunsarkoro. Kongres ke dua diikuti oleh tidak kurang dari 15 perkumpulan, di antaranya Wanita Katolik Indonesia, Poetri Indonesia, Poetri Boedi Sedjati, Aijsiah, Istri Sedar, Wanita Taman Siswa dan lain sebagainya.

Hasil Kongres Perempuan Indonesia II

  • mendirikan Badan Penyelidikan Perburuhan Perempuan yang berfungsi meneliti pekerjaan yang dilakukan perempuan Indonesia;
  • tiap perkumpulan yang tergabung dalam Kongres ini akan meningkatkan pemberantasan buta huruf;
  • tiap perkumpulan yang tergabung dalam Kongres ini sedapat mungkin berusaha mengadakan hubungan dengan perkumpulan pemuda, khususnya organisasi putri;
  • Kongres didasari perasaan kebangsaan, pekerjaan sosial dan kenetralan pada agama;
  • Kongres menyelidiki secara mendalam kedudukan perempuan Indonesia menurut hukum Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu dengan tidak menyinggung agama Islam;
  • Perempuan Indonesia berkewajiban berusaha supaya generasi baru sadar akan kewajiban kebangsaan: ia berkewajiban menjadi “Ibu Bangsa”.
  • Kongres Perempuan Indonesia menjadi badan tetap yang melakukan pertemuan secara berkala. Didirikan Badan Kongres Perempuan Indonesia untuk mengkoordinasi undangan pertemuan. Dengan berdirinya badan tersebut maka PPII dibubarkan.

Tanggal 20 24 juli 1935 diadakan kongres perempuan indonesia ii di jakarta dipimpin oleh

Kongres Perempuan Indonesia III (25-28 Juli 1938)

Kongres Perempuan Indonesia III 1938 diadakan di Bandung dan diketuai oleh Ny. Emma Puradiredja. Kongres ke tiga ini diikuti oleh berbagai perkumpulan perempuan Indonesia, di antaranya Poetri Indonesia, Poetri Boedi Sedjati, Wanito Tomo, Aisjiah, Wanita Katolik dan Wanita Taman Siswa. Isu utama dalam kongres ini ini adalah partisipasi perempuan dalam politik, khususnya mengenai hak dipilih.

Pada saat itu, pemerintah kolonial telah memberikan hak dipilih bagi perempuan untuk duduk dalam Badan Perwakilan. Mereka di antaranya adalah Ny. Emma Puradiredja, Ny. Sri Umiyati, Ny. Soenarjo Mangunpuspito dan Ny. Sitti Soendari yang menjadi anggota Dewan Kota (Gementeraad) di berbagai daerah. Akan tetapi karena perempuan belum mempunyai hak pilih maka perempuan menuntut supaya mereka pun diberikan hak memilih.

Hasil Kongres Perempuan Indonesia III

  • Penetapan tanggal 22 Desember sebagai peringatan “Hari Ibu” dengan arti seperti yang dimaksud dalam keputusan Kongres tahun 1935;
  • Membangun Komisi Perkawinan untuk merancang peraturan perkawinan yang seadil-adilnya tanpa menyinggung pihak yang beragama Islam.

Kongres Perempuan Indonesia IV (Juli 1941)

Kongres Perempuan Indonesia IV dilaksanakan di Semarang dan ini diikuti oleh berbagai perkumpulan perempuan yang mengikuti kongres perempuan sebelumnya. Kongres keempat ini diketuai oleh Ny. Soenarjo Mangunpuspito.

Hasil Kongres Perempuan Indonesia IV

  • menyetujui aksi Gapi (Gabungan Politik Indonesia) dengan mengajukan “Indonesia Berparlemen” pidato yang memuat tuntutan hak pilih dan dipilih dalam parlemen, yang ditujukan untuk memperjuangkan Indonesia merdeka.
  • mufakat dengan adanya milisi Indonesia
  • menuntut agar perempuan pun selain dipilih dalam Dewan Kota juga memiliki hak pilih;
  • menyetujui diajarkannya pelajaran Bahasa Indonesia dalam sekolah menengah dan tinggi;
  • dibentuk empat badan pekerja:
    1. badan pekerja pemberantasan buta huruf
    2. badan pekerja penyelidik masalah tenaga kerja perempuan
    3. badan pekerja masalah perkawinan hukum Islam
    4. badan pekerja memperbaiki ekonomi perempuan Indonesia.

Perempuan yang terlibat dalam Kongres Perempuan adalah para perempuan zamannya. Perempuan yang memilih untuk menggunakan kebebasannya untuk berjuang bagi masa depan bangsa Indonesia, khususnya perempuan. Saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Referensi: Umi. L, “Kongres Koalisi Perempuan, Gerakan Kebangkitan Perempuan Indonesia” materi Kongres Koalisi Perempuan Indonesia 1998, Yogyakarta

Sejarah Kongres Perempuan Indonesia – Padamu Negeri

Penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia penting dilakukan untuk memperjuangkan hak perempuan Indonesia. Foto: dok. https://pixabay.com/id/

Kongres Perempuan Indonesia merupakan salah satu kongres yang diselenggarakan oleh perempuan Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan-keputusan penting. Berikut ini pemaparan lengkap hasil Kongres Perempuan Indonesia II serta waktu dan tempat penyelenggaraannya.

Hasil Kongres Perempuan Indonesia II serta Waktu dan Tempat Penyelenggaraannya

Selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, perjuangan perempuan juga terus digaungkan untuk membela hak perempuan yang masih belum mendapat banyak perhatian. Maka dari itu, terbentuk beberapa kongres perempuan yang diselenggarakan dengan tujuan yang mulia, yaitu menaikkan derajat perempuan dan memberikan akses pengetahuan bagi perempuan.

Sebagaimana yang tertulis dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh M. Masan, Rachmat (2011:10) menyebutkan pada tanggal 22 Desember 1928, para wanita Indonesia mengadakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama di Yogyakarta. Tujuan pergerakan kaum wanita tersebut adalah mempererat hubungan, menaikkan derajat dan juga pengetahuan wanita.

Setelah mengadakan Kongres Perempuan Indonesia pertama, Kongres Perempuan Indonesia II diselenggarakan di Jakarta yang dipimpin oleh Ny. Sri Mangunsarkoro. Hasil kongres Perempuan Indonesia II disebutkan secara rinci beserta waktu dan tempat diselenggarakannya dalam buku berjudul Sejarah Organisasi Perempuan Indonesia 1928-1998 karya Mutiah Amini (2021:41).

Penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia penting dilakukan untuk memperjuangkan hak perempuan Indonesia. Foto: dok. https://pixabay.com/id/

Dalam buku tersebut memaparkan bahwa Kongres Perempuan Indonesia II berlangsung di Jakarta pada tanggal 20 sampai dengan 24 Juli 1935. Hasil kongres Perempuan Indonesia II antara lain:

  1. Para peserta kongres memutuskan secara resmi penggunaan nama Kongres Perempuan Indonesia (KPI) sebagai forum resmi pertemuan antarorganisasi menggantikan PPII atau Perserikatan Perkumpulan Istri Indonesia.

  2. Memutuskan untuk mendirikan Badan Penyidikan Perburuhan Perempuan dengan tugas mengamati pekerjaan yang harus dilakukan perempuan Indonesia.

  3. Setiap anggota kongres harus mengadakan usaha pemberantasan buta huruf melalui Badan Pemberantasan Buta Huruf (BPBH)

  4. Memutuskan akan menyelidiki sedalam-dalamnya kedudukan perempuan menurut hukum Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu tanpa menyinggung agama Islam.

  5. Menghasilkan kesepakatan untuk menyelenggarakan kongres tiga tahun sekali.

Pemaparan singkat tentang hasil Kongres Perempuan Indonesia II dan juga waktu serta tempat pelaksanaannya dapat Anda pahami untuk meningkatkan rasa cinta tanah air. Tak hanya itu, kita juga dapat lebih menghargai jasa para pahlawan pendahulu yang telah berhasil memperjuangkan hak dan kewajiban masyarakat Indonesia khususnya perempuan. Semoga bermanfaat. (DAP)