Siapa saja yang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan?

Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Sebagai negara hukum, maka warga negara/masyarakat wajib menerapkan sikap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, bisa menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Sikap sesuai peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Namun, sikap sesuai peraturan perundang-undangan seperti itu tidak langsung ada atau tercipta, tetapi harus dibina dan dibiasakan atau dimasyarakatkan.

Masyarakat juga harus menyadari bahwa budaya hukum/peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara Indonesia. Adapun penerapannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain :

Pengawasan dari Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang

Masyarakat perlu mengawasi pelaksanaan UU oleh eksekutif untuk mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan UU dan hak-hak asasi manusia. pengawasan masyarakat antara lain mengarah pada hal-hal sebagai berikut :

  • Keserasian mentalitas penegak hukum dan kesadaran masyarakat serta fasilitas yang mendukung terlaksananya perundang-undangan.
  • Kritik dan saran membangun serta menawarkan alternative pemecahan atas beberapa kegagalan masa lalu.
  • Kepedulian akan hak dan kewajiban warga negara.
  • Penyaluran aspirasi pada lembaga yang ada bila pelaksanaan perundang-undangan dan hak-hak masyarakat terabaikan. Sebagai contoh, melalui organisasi sosial politik, organisasi masa, lembaga swadaya masyarakat, organsasi kepemudaan dan media massa bahkan melalui unjuk rasa.

Baca juga: Bagaimana Sikap Dalam Menjaga Keutuhan NKRI?

Mendukung Antikorupsi dan Upaya Pemberantasannya

Perilaku antikorupsi dan upaya pemberantasannya bisa dilakukan dengan cara :

  • Pendidikan antikorupsi merupakan bentuk taat hukum. Nilai-nilai didalamnya dapat kita kembangkan, misalnya komitmen, tanggung jawab, sportif, berani, konsekuen, disiplin dan adil.
  • Mengembangkan sikap dan mental antikorupsi di berbagai bidang (bidang Politik, Sosiologi, Ekonomi, dan Hukum).
  • Masyarakat berpartisipasi mengawasi kinerja penyelenggara negara apakah bersih atau terlibat korupsi. Mereka berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
  • Para penyelenggara negara melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Sikap Patuh Terhadap Perundang-Undangan

Perilaku patuh terhadap peraturan dan perundangan haruslah diawali dengan membiasakan diri hidup tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat (lingkungan keluarga, sekolah, dan bermasyarakat).

  • Sikap sesuai dengan hukum di lingkungan keluarga
  1. Pulang ke rumah tepat waktu
  2. Mematuhi peraturan keluarga
  3. Hormati dan patuh terhadap orang tua
  • Sikap sesuai dengan hukum di lingkungan sekolah
  1. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
  2. Menghormati guru, teman dan semua warga sekolah
  3. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
  • Sikap sesuai dengan hukum di lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara
  1. Mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang apabila melanggar dikarenakan sanksi
  2. Mematuhi peraturan tertulis dan tidak tertulis di masyarakat
  3. Memiliki SIM bagi pengemudi motor
  4. Memiliki KTP jika telah berusia 17 tahun

Siapa saja yang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan?

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idonesia adalah sebuah negra yang menganut hukum sangat tinggi,dan semua hukum di indonesia di atur oleh semua undang - undang dan pasal yang di buat oleh pemerintah untuk seluruh rakyat indonesia. Perundangan di buat bukan untuk di langgar atau di abaikan , tetapi untuk di jalankan dan di terapkan . Jika ada rakyat biasa melanggar undang -  undang maka dia akan di penjarakan dan di beri hukuman sesuai apa  yang dia perbuat.

Tapi apa itu berlaku untuk para pejabat - pejabat di negri kita , sebagian yang di putar di media hanyalah korupsi dan itu sudah mengambil hak rakyat , seharusnya mereka di beri hukuman yang berat . Yang maling ayam aja sampe harus di gebukan , tapi bagi para pejabat negri malah di beri fasilitas mukanya kaga luka sedikitpun. Padahal yang mereka lakukan lebih kejam di banding maling ayam .

Sampai kapan negri ini terus begini , bila orang yang di atas tidak di benahi secara maksimal. Seharusnya kita seluruh rakyat indonesia mematuhi perundangan . Bila kita mematuhi perundangan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi . Dan negri ini menjadi semakin maju,mulai semenjak dini kita mematuhi perundangan agar bangsa ini menjadi tertata tidak ada lagi ketidak adilan dan sebagainya.

10 oktober 2013

firman al islami

tirto.id - Kesadaran untuk menaati undang-undang dan aturan yang berlaku merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa dan tanah air. Sikap patuh tersebut akan membentuk perilaku disiplin serta keteraturan, tidak saja terhadap diri sendiri, namun juga bagi lingkungan sekitar. Berikut ini contoh-contoh sikap yang dapat dipraktikkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bersikap patuh terhadap aturan akan memberikan manfaat besar bagi pelakunya. Terlebih, menaati hukum juga lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Sebagai misal, orang yang tidak taat rambu-rambu lalu lintas akan membahayakan dirinya dan berujung kena tilang polisi. Demikian juga, orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.

Dengan demikian, aturan hukum perundang-undangan disusun untuk menciptakan kehidupan harmonis, aman, dan tentram. Prioritasnya adalah untuk kesejahteraan penduduk di dalam negara tersebut, serta mencegah lahirnya konflik sosial dan kesewenang-wenangan sebagian pihak kepada pihak lain.

Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan nasionalisme dan kesadaran hukum warga negaranya. Bagaimanapun juga, kesadaran terhadap hukum ini penting untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bermasyarakat.

Contoh Perilaku Menaati Aturan Undang-Undang Hukum

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah menaati aturan perundang-undangan. Seyogyanya, kepatuhan terhadap aturan tersebut lahir dari kesadaran pribadi, bukan karena sanksi atau denda yang membayang-bayanginya.

Sebagai misal, seorang pengendara di jalan raya mematuhi aturan lalu lintas karena kesadaran bahwa hal itu merupakan prioritas keselamatan di jalan raya. Memakai helm adalah bentuk proteksi keselamatan, bukan karena takut ditilang atau ancaman dendanya.

Berikut ini sejumlah contoh sikap menampilkan perilaku sesuai perundang-undangan, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis Salikun, dkk.

  • Memiliki akta kelahiran.
  • Mematuhi aturan berlalu lintas.
  • Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
  • Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
  • Membayar pajak tepat waktu.

Contoh perilaku di atas merupakan gambaran umum dari sikap yang sesuai peraturan undang-undangan. Sikap umum kepatuhan hukum di atas dapat dispesifikkan lagi dalam poin-poin perilaku lainnya di sekolah, di lingkungan keluarga, dan bermasyarakat.

Sebagai misal, di antara bentuk menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar adalah dengan tidak membolos sekolah, memakai seragam dengan rapi, mengerjakan pekerjaan rumah (PR) tepat waktu, menghormati guru, dan sebagainya.

Sementara itu, bentuk perilaku tidak bertindak melawan hukum di masyarakat adalah dengan menaati rambu-rambu lalu lintas, menjaga fasilitas umum (misalnya, tidak menuliskan grafiti sembarangan di ruang publik), menjauhi narkoba, dan lain sebagainya.

Sebagai imbal balik, warga negara yang sudah menaati hukum dan perundang-undangan juga berkesempatan untuk menuntut haknya apabila belum diterima. Contohnya, seorang warga negara berhak untuk memperoleh pekerjaan dan upah layak di Indonesia.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tentang upah layak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Apabila warga negara sudah bekerja dengan baik, namun tidak memperoleh upah layak, ia berhak menuntut hal tersebut. Bagaimanapun juga, hak atas perekonomian merupakan salah satu hak yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain juga hak atas HAM, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan sebagainya.

Baca juga:

  • Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Perannya: Polri hingga KPK
  • Kasus Mbah Minto Demak: Cermin Ketidakadilan Hukum di Negara Hukum
  • Sumber Hukum Tata Negara Indonesia: Materiil dan Formil

Baca juga artikel terkait KESADARAN HUKUM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates