Siapa pencipta uud 1945

Buku ini disiarkan dengan tujuan untuk menambah dan menyempurnakan sumber sejarah tentang terbentuknya pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini berisi salinan dari dokumen otentik yang belum pernah diterbitkan dan materi lainnya tentang Badan Penyelidik dan PPKI yang terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama memuat pidato para anggota Badan Penyelidik yang otentik pada masa sidang kesatu yang belum pernah disiarkan. Bagian kedua memuat dokumen yang dibuat di masa reses yang berisi intisari usul para anggota yang dikumpulkan oleh Panitia kecil "Resmi" yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945. Bagian ketiga memuat risalah sidang kedua yang berlangsung dari tanggal 10-17 Juli 1945. Bagian keempat memuat risalah sidang PPKI yang berlangsung pada tanggal 18,19,20 dan hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. Bagian kelima terdiri dari pidato Mr. M. Yamin yang tidak otentik dan sejumlah dokumen yang dapat mempermudah analisa mengenai peristiwa dan makna dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang sering menjadi wacana.


Ketersediaan
71/MA/2021342.025 98 Kus lTersedia
Informasi Detail
Judul SeriNo. PanggilPenerbitJakarta : FH UI., 2004Deskripsi FisikBahasaISBN/ISSNKlasifikasiTipe IsiTipe MediaTipe PembawaEdisiSubjekInfo Detail SpesifikPernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar
Rancangan Preambule Hukum Dasar yang sudah disusun Panitia 9 selanjutnya dijadikan rancangan Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya memuat pula rancangan dasar negara Pancasila. Rancangan dasar negara Pancasila yang sesuai Piagam Jakarta memuat sila-sila berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lain dibawa panitia delapan ke sidang kedua BPUPKI dan sidang kedua keanggotaan BPUPKI. Berdasarkan kajian yang dilakukan Panitia Perancang UUD yang dibentuk Ketua BPUPKI dan diketuai Ir. Soekarno menghasilkan rancangan UUD sebagai berikut:

1. Rancangan teks proklamasi diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).
3. Rancangan Batang Tubuh UUD.

Rancangan ini lalu diterima dalam sidang pada 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan panjang. Teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rancangan dasar negara Pancasila disetujui.

Pada 16 Juli 1945 rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai rancangan Pembukaan UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD disahkan BPUPKI.

Dalam perjalanannya, pasca proklamasi kemerdekaan RI disampaikan usulan mengenai penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila seperti yang termuat di Piagam Jakarta. Pengusulnya adalah Moh. Hatta sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945. Usul tersebut disetujui secara mufakat.

Dengan demikian, sila pertama yang semula tertulis ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, berubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sementara itu, kalimat pada sila-sila lainnya tidak ada yang berubah.

Kalian tentu sering mendengar istilah konstitusi, bukan? Bagi suatu negara, ini merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang yang berada di bawah pemerintahannya. Di Indonesia, bagian dari konstitusi itu adalah UUD 1945. Siapa saja perumus UUD 1945 ini?

Setiap negara memiliki UUD yang berisikan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara yang bersangkutan dengan bentuk yang beragam. Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, UUD merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara.

Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga menjadi alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri.

Bagi bangsa Indonesia, UUD 1945 merupakan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan. Dimana ini mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara.

Para pendidi negara Indonesia telah sepakat bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus dibuat Undang-Undang dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar negara. Karenanya, dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada 11 Juli 1945, rapat panitia perancang UU digelar. Disini materi mengenai Undang-Undang dibahas, panitia dibentuk, hingga perumusan.

Nah, diantara beberapa tokoh yang menjadi perumus UUD 1945, berikut ini 6 diantaranya. Kesemuanya mewakili sekian banyak tokoh yang berada dalam agenda besar bangsa pada BPUPKI maupun PPKI, siapa saja?

Soekarno

Lahir dengan nama kecil Koesno Sosrodihardjo di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901. Sosoknya dikenal sebagai presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Pada masa pembentukan bangsa dan negara Indonesia, Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Mohammad Hatta

Lahir dengan nama Mohammad Athar di Fort de Kock (sekarang Bukittinggi, Sumatra Barat) pada 12 Agustus 1902. Moh. Hatta memegang sejumlah peran penting, antara lain sebagai anggota BUPKI, ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, serta memberi usulan tentang wilayah negara.

(Baca juga: Makna Dari Pembukaan UUD 1945)

Muhammad Yamin

Lahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903. Pada sidang BPUPKI I yang dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945, Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno, baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Prof. Dr. R. Soepomo

Prof. Dr. R. Soepomo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Kecil yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar.

Mr A.A Maramis

Lahir di Manado, Sulawei Utara pada 20 Juni 1897, Maramis pernah menjadi anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Penitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta.

Abikusno Tjokrokusumo

Lahir di Kota Karanganyar, Kebumen pada 1897. Sosoknya adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi. Selain itu, ia merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang Pembukaan UUD 1945 atau Piagam Jakarta.

H. Agus Salim

Agus Salim lahir dari pasangan Soetan Salim gelar Soetan Mohamad Salim dan Siti Zainab. Pendidikan dasarnya ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS), sekolah khusus anak-anak Eropa. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Hoogere Burgeschool (HBS) di Batavia. Ketika lulus, ia memegang predikat lulusan terbaik HBS se-Hindia Belanda. Setelah lulus, ia bekerja sebagai penerjemah dan pembantu notaris pada suatu kongsi pertambangan di Indragiri.

Pada tahun 1906, Salim berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, untuk bekerja di Konsulat Belanda. Salim kemudian terjun ke dunia jurnalistik. pada 1915 di Harian Neratja sebagai Redaktur II.

Selain tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, masih banyak tokoh lain yang perannya tidak kalah penting. Tokoh-tokoh perumus UUD 1945, baik yang dipaparkan di atas maupun yang tidak, semuanya memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan dan toleransi dalam setiap pengambilan keputusan.