Shalat fardu yang tidak boleh diqasar adalah shalat

Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat zuhur, asar dan isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.[1]

  • “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan: “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:

  • Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim)
  • Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf)
  • Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟

Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.

Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah saw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw. melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”

Seorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imamnya salam.

Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, ia boleh mengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjamak dan mengqasar salatnya.

Adab Salat Sunah Bagi Musafir

Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat-salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat jenazah.

  1. ^ Hafil, Muhammad. "Mengenal Jama dan Qashar". Republika. Diakses tanggal 3 Februari 2021. 

  • Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar Diarsipkan 2014-08-08 di Wayback Machine.
  • (Indonesia)Safar dan Asab Musafir PKS ANZ Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
  • Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
  • Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
  • (Indonesia) Salat Jama' Dan Salat Qashar - Media Muslim INFO Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Salat_Qasar&oldid=19491553"

Apa saja shalat yang boleh diqashar?

Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih.

Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib.

Ada hadits yang menyebutkan hal ini,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir)

Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan.

Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait

Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

15 Januari 2022 07:24

Pertanyaan

Shalat fardu yang tidak boleh diqasar adalah shalat

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Shalat fardu yang tidak boleh diqasar adalah shalat

45

Shalat fardu yang tidak boleh diqasar adalah shalat

1

Jawaban terverifikasi

Mahasiswa/Alumni University Malaya Malaysia

02 Februari 2022 15:19

Hai Kinanthi, kakak bantu jawab ya:) Jawabannya adalah: Sholat subuh dan maghrib. Pembahasan: Salat qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Terdapat tiga salat fardhu yang boleh diqashar, yakni, zuhur, asar, dan isya, yang mana aslinya berjumlah empat rakaat. Jadi sholat yang tidak boleh diqosor adalah sholat subuh dan maghrib karena memiliki rakaat kurang dari 4. Tata Cara Salat Qashar - Membaca niat salat jamak zuhur. "Usholli fardhol dhuhri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala." Artinya: "Aku niat salat fardu dzuhur dua rakaat qashar karena Allah Ta'aala." - Niat salat qashar ashar. "Usholli fardhol ashri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala." Artinya: "Aku niat salat fardu asar dua rakaat qashar karena Allah Ta'aala." - Niat salat qashar isya. "Usholli fardhol isya'i rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala." Artinya: "Aku niat salat fardu isya dua rakaat qashar karena Allah Ta'aala." Jadi, jawabannya adalah Sholat subuh dan maghrib. Semoga membantu ya.

Shalat fardu yang tidak boleh diqasar adalah shalat

Balas