Seorang wanita yang berangkat Haji tanpa mahram maka hukumnya

Seorang wanita yang berangkat Haji tanpa mahram maka hukumnya
Mendoakan Orang yang Hendak Haji

BincangSyariah.Com – Kewajiban haji sebagai rukun Islam yang kelima adalah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan yang mampu melaksanakannya. Hanya saja syarat “mampu” tersebut berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, mereka hanya cukup memenuhi syarat “mampu” secara fisiknya, materi maupun keamanan. Sedangkan bagi perempuan tidak cukup tiga syarat tersebut, tetapi ia harus memenuhi syarat adanya mahram atau suami yang mendampinginya. Lalu bagaimanakah jika seorang perempuan berhaji tanpa didampingi mahram atau suaminya?

Berkaitan dengan keharusan adanya mahram atau suami untuk mendampingi seorang perempuan untuk melaksanakan ibadah haji, para ulama’ fikih berbeda pendapat, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Hudzail Usman Mahmud Abu Khadir di dalam bukunya yang berjudul Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Al Islami (hukum-hukum ibadah hajinya perempuan di dalam fiqh Islam).

Seorang wanita yang berangkat Haji tanpa mahram maka hukumnya

Pendapat pertama dari kalangan ulama’ Hanafiyah dan Hanabilah yang mengatakan bahwa wajib bagi seorang perempuan didampingi oleh mahram atau suaminya ketika melaksanakan haji. Bahkan posisi mereka (mahram dan suami) tidak dapat digantikan dengan menyuruh seorang wanita yang terpercaya untuk mendampingi perempuan tersebut.

Adapun dalil yang menjadi pegangan pendapat mereka adalah hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: “Aku mendengar Rasulullah Saw. menyampaikan pidato, beliau bersabda: “Hendaklah seorang laki-laki tidak bersepi-sepi dengan seorang perempuan tanpa ada seorang mahram yang menyertainya, dan janganlah seorang perempuan berpergian kecuali bersama mahram.” Lalu (tiba-tiba) seorang laki-laki berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah, Sungguh istriku telah keluar untuk berhaji, sedangkan aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan itu.” Nabi Saw. bersabda: “Berangkatlah, berhajilah bersama istrimu.” (HR. Muslim).

Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Nabi Saw. bersabda: “Tidaklah seorang perempuan berpergian selama tiga hari kecuali berserta mahramnya.” (HR. Albukhari). Dari Abdullah bin Abbas ra.: Sungguh Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh seorang perempuan melaksanakan ibadah haji kecuali beserta mahramnya.”(HR. Al Daruquthni).

Teks-teks hadis tersebut menyatakan dengan tegas bahwa seorang perempuan tidak boleh berhaji dengan tanpa mahram atau suami. Selain itu, hujjah pendapat pertama ini adalah bahwa seorang perempuan pasti akan membutuhkan bantuan selama perjalanan haji.

Sedangkan pendapat yeng kedua dari kalangan Syafiiyyah dan Malikiyyah mengatakan bahwa wajib bagi perempuan disertai suami atau mahramnya, namun jika tidak ada mahram dan suaminya maka boleh baginya untuk didampingi oleh wanita-wanita atau rombongan yang terpercaya. Salah satu dalil yang menjadi hujjah bagi mereka adalah hadis Nabi Saw. yang bersabda kepada Adi bin Hatim: “Wahai Adi, Apakah engkau melihat kota Hirah?””Aku belum melihatnya, sementara Aku telah mendengar berita tentangnya” jawabku. Beliau bersabda: “Jika umurmu panjang, niscaya engkau akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Alhirah hingga ia melakukan thawaf di sekeliling ka’bah tanpa merasa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah….” (HR. Albukhari).

Berdasarkan hadis tersebut, menjadi dasar yang kuat dari pendapat kedua ini bahwa dibolehkannya seorang perempuan berpergian tanpa suami atau mahram, jika kondisi aman untuknya. Selain itu hujjah mereka adalah hadis yang menerangkan bahwa Umar ra. mengizinkan istri-istri Rasulullah Saw. berangkat haji, Umar mengutus Usman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mendampingi mereka. (HR. Albukhari).

Hadis tersebut juga mengindikasikan bahwa seorang perempuan boleh berpergian tanpa mahram atau suaminya, tetapi ia disertai dengan rombongan yang terpercaya meskipun terdiri dari kelompok laki-laki. Selain itu mereka juga berhujjah dengan tafsir Rasulullah Saw. terhadap Alquran ayat 97 surah Ali Imran “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Rasulullah Saw. menafsirkan makna dari mampu mengadakan perjalanan adalah mampu dalam materi/bekal dan tranportasi baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga bagi seorang perempuan tidak perlu ada seorang suami atau mahram (untuk menyertainya pergi haji).

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka Hudzail Usman Mahmud Abu Khadir memberikan pandangannya bahwa, sesuai pendapat pertama perempuan itu tidak wajib melaksanakan haji jika tidak ada mahram atau suami yang mendampinginya untuk haji, karena ia belum dianggap memenuhi “mampu” dalam melaksanakan haji.

Tetapi (sebagaimana pendapat kedua) perempuan boleh melaksanakan haji dengan disertai wanita lain, atau rombongan yang terpercaya baik terdiri dari laki-laki maupun perempuan. Lebih lanjut menurut Hudzail di era sekarang pun banyak fasilitas-fasilitas baik pesawat terbang, bus, kereta atau kapal yang menjadi alat transportasi orang-orang menuju ke Baitullah.

Mereka berpergian bersama-sama, menginap di hotel bersama-sama. Sehingga menurutnya seorang perempuan (di zaman sekarang hampir) tidak bisa dikatakan pergi haji sendirian, ia pun tidak mungkin jauh/tertinggal dari jamaah orang-orang Islam, sistem keamanan pun sudah terjamin dari segala kejahatan, banyak polisi dan aparatur yang siap menjaga keamanan. Adapun fatwa ulama’ terdahulu zamannya sangat jauh berbeda dengan sekarang, dimana masih terdiri dari padang sahara yang keamanannya sangat dipertanyakan.

Oleh karena itu, sangat boleh bagi perempuan pergi haji tanpa disertai suami atau mahram, karena di zaman sekarang pelaksanaan haji sudah terkoordinir melalui rombongan-rombongan kloter haji dengan sistem keamanan yang sangat terjamin. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Bagaimana hukum wanita pergi melaksanakan ibadah haji tanpa ditemani mahram?

Keduanya menetapkan, perempuan tak boleh keluar untuk pergi menunaikan ibadah haji apabila tidak disertai suami atau mahramnya. Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.

Apakah boleh pergi haji tanpa mahram?

IHRAM.CO.ID, JEDDAH — Tiga paket kebijakan telah disetujui untuk haji tahun ini. Pemerintah Saudi mengatakan bahwa orang dapat mendaftar haji secara online termasuk wanita tanpa mahram (wali laki-laki).

Bolehkah wanita pergi umrah tanpa mahram?

Sebelumnya, Kerajaan membolehkan perempuan untuk melakukan ibadah haji atau umroh tanpa mahram bagi mereka yang sudah berusia 45 tahun. Selain itu, perempuan juga hanya cukup ditemani oleh perempuan lain terpercaya atau rekan yang aman dalam menjalankan ibadah haji dan umroh.