Saat tahallul rambut yang dipotong minimal berjumlah ....helai

Menurut para ulama, terdapat perbedaan cara antara perempuan dan laki-laki ketika akan ber-tahallul. Bagi perempuan, makruh hukumnya mencukur seluruh rambut. Mencukur seluruh rambut hanya disunahkan bagi laki- laki. Jika ada perempuan yang mencukur rambut, dia dianggap telah menyerupai laki-laki (tasyabbuh bi al-rijal).


Adapun cara sunah bagi perempuan ketika akan ber-tahallul adalah dengan memotong rambut, bukan mencukur. Cara memotong rambut yang dianjurkan bagi perempuan adalah memotong bagian ujung rambut seukuran satu jari pada seluruh sisi kepala. Seandainya dia tidak ingin memotong rambut di semua sisi seukuran jari, maka hal tersebut tidak dilarang.


Jumlah minimum helai rambut yang harus dipotong sebanyak tiga helai. Apabila kurang dari tiga helai, maka dia belum menunaikan salah satu rukun haji atau umrahnya. Dalam arti kata, dia dianggap belum ber-tahalullul. Oleh karena itu, helai rambut yang dipotong minimum tiga helai agar dia bisa terbebas dari seluruh larangan ihram.

Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama’ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama’ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan?

Setelah seseorang melakukan sa’i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu’ sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza’ yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) ditanya,

“Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?”

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,

“Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di website pribadi beliau)

Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir (memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

1. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H

2. Website resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pada link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18973

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Ilustrasi tahallul. Foto: pixabay

Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Rangkaian ini tidak boleh ditinggalkan karena termasuk ke dalam syarat sah ibadah haji dan umrah.

Dalam ilmu fikih, kata tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji atau umrah, seluruhnya atau sebagian. Rangkaian ini ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut, minimal tiga helai.

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang tahallul lengkap dengan tata cara dan macam-macamnya.

Hukum tahallul adalah wajib. Ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Fath ayat 7 yang artinya:

“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ”

Mengutip Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, tahallul dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:

Jemaah haji 2020 setelah tawaf ifadah mencukur rambut (tahallul), Jumat (31/6). Petugas cukur memakai APD sebagai protokol kesehatan. Foto: Twitter/@hsharifain

Sesuai dengan namanya, tahallul umrah dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah umrah. Apabila seorang jamaah telah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah, maka diwajibkan baginya memotong beberapa helai rambut.

Rangkaian ini menandakan telah gugurnya segala larangan atas dirinya selama ibadah umrah dan telah diperbolehkan kembali melakukan aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilarang. Tahallul umrah hanya dilakukan sekali saja.

Terdapat dua macam tahallul yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji, yaitu:

Tahallul awal adalah tahallul pertama yang menandakan gugurnya sebagian larangan ibadah haji. Pada tahallul ini, seorang jamaah haji boleh melakuan beberapa aktivitas seperti memakai wewangian, mandi, berganti pakaian, dan lain-lain.

Namun, sebagian aktivitas lain masih dilarang dilakukan pada tahallul ini, di antaranya menikah, melakukan hubungan suami istri, dan bermesraan. Jika dilanggar, maka jamaah akan mendapatkan denda.

Tahallul tsani dilakukan setelah seluruh rangkaian haji selesai dilaksanakan. Pada tahallul ini, seluruh larangan dicabut dan jamaah diperbolehkan melakukan segala aktivitas seperti biasanya.

Jemaah haji melakukan lempar jumrah Aqobah di Mina dengan menggunakan batu yang sudah disterilisasi. Foto: Saudi Press Agency via REUTERS

Seperti disebutkan di awal, tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut, paling sedikit tiga helai. Namun ada perbedaan antara pelaksanaan tahallul perempuan dan laki-laki.

Untuk laki-laki, dianjurkan baginya mencukur habis semua rambut. Ini didasarkan pada perkataan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi:

“Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”

Sedangkan bagi perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya, melainkan memendekannya sepanjang ujung jari saja. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:

“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”