ilustrasi bank. mybusiness.com.au
JABAR | 27 Oktober 2020 14:14 Reporter : Andre Kurniawan Merdeka.com - Hampir setiap orang pasti pernah bersentuhan dengan bank. Ini tidak lepas dari peran bank yang sangat penting dan juga strategis dalam menopang pembangunan serta kegiatan ekonomi nasional. Fungsi bank pun dijelaskan dalam undang-undang sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan dalam undang-undang yang sama, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Dalam dunia perbankan di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang dikenal masyarakat, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat, atau biasa disingkat dengan BPR. Meski keduanya sama-sama bank, namun terdapat perbedaan bank umum dan BPR yang mungkin masih belum banyak diketahui. Perbedaan bank umum dan BPR tersebut akan kami jelaskan melalui artikel ini. 2 dari 4 halaman
istimewa ©2020 Merdeka.com Perbedaan bank umum dan BPR tampak dari definisi kedua jenis bank tersebut seperti yang tertuang dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 pasal 1, dijelaskan bahwa Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3 dari 4 halaman ©2020 Merdeka.com Perbedaan bank umum dan BPR selanjutnya dapat kita lihat dari kegiatan usaha dari kedua bank. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum yaitu: • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.• Memberikan kredit.• Menerbitkan surat pengakuan utang. • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
• Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.• Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.• Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Bank Umum juga dapat: • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. 4 dari 4 halaman ©2015 Merdeka.com/ Astri Agustina Sedangkan perbedaan bank umum dan BPR dari sisi kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Perbedaan bank umum dan BPR ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berikut kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR: • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.• Memberikan kredit.• Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Hal yang Harus Diperhatikan oleh BPR Selain dari definisi dan kegiatan usaha, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam pembahasan perbedaan bank umum dan BPR ini. Dilansir dari cermati.com, beberapa hal yang perlu diperhatikan BPR tersebut yaitu:
Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1] BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
|