representasi adalah tugas seorang perwakilan diplomatik artinya adalah

Merdeka.com - Menempatkan perwakilan diplomatik oleh suatu negara di negara lain adalah praktik dari sistem politik dan hubungan internasional. Perwakilan diplomatik menjalankan berbagai kegiatannya untuk mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik adalah wakil yang melaksanakan kepentingan negaranya di luar negara. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat. Negara-negara yang saling bekerja sama pasti menempatkan perwakilannya masing-masing di negara yang bersangkutan.

Lantas, apa sebenarnya fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain tersebut? Apa saja hukum-hukum yang mendasarinya? Tugas spesifik apa yang dijalankan oleh perwakilan diplomatik di negara lain ini bagi negara asalnya? Berikut pembahasan selengkapnya.

2 dari 5 halaman

Perwakilan Diplomatik atau perutusan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara, mengutip  Sugeng Istanto dalam buku Hukum Internasional. Sementara menurut Shaw dalam buku International Law: Third Edition, "..diplomatic relations have traditionally been conducted through the medium of ambassadors and their staffs, but with the growth of trade and commercial intercouse the office of consul was established and expanded.”

Hal ini berarti suatu hubungan diplomatik dilakukan melalui duta besar, ditandai dengan pertumbuhan perdagangan dan hubungan komersil, serta berdirinya kantor perwakilan diplomatik. Hubungan diplomatik sebagai salah satu instrumen hubungan luar negeri, merupakan kebutuhan bagi setiap negara.

Perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional dapat memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sejak dulu sampai saat ini tidak ada satu pun negara yang dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan internasional. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional.

Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, serta Konvensi New York Tahun 1969 tentang Utusan Khusus menjadi pedoman pokok hubungan antarnegara dan antarorganisasi internasional. Dalam membina hubungan antar negara tersebut, hukum diplomatik menjadi sesuatu yang penting untuk dipahami.

3 dari 5 halaman

Tugas perwakilan diplomatik sangatlah luas dan sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961. Berikut rincian tugas dan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 3 ayat (1):

  1. Mewakili negaranya di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah di mana mereka diakreditasikan.
  4. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembngan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum.
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara, terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antarnegara.

Selain tugas-tugas tersebut, perwakilan diplomatik dapat juga menjalankan tugas dan fungsi konsuler seperti pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian sekaligus mengenai masalah warisan, dari semua warga negaranya yang berada di negara penerima.

Salah satu tugas dan fungsi perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, ialah melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.

Tugas lain dari perwakilan diplomatik adalah menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu negara, sedangkan seorang pejabat perwakilan menciptakan goodwill atau pengertian bersama dan meningkatkan kepercayaan serta kerja sama internasional antar pemerintah dan rakyat dari kedua negara.

Selain itu, memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya dalam mengadakan perjanjian (negotiation) dengan penilaian dan pengetahuan yang tepat mengenai kondisi-kondisi di negaranya sendiri dan di luar negeri, menyelenggarakan upacara protokol dan konvensi dan persetujuan treatis (secara timbal balik) juga merupakan tugas perwakilan diplomatik atau diplomat.

Seorang diplomat harus mampu membuat laporan dan analisis mengenai kondisi politik, ekonomi dan memberikan bahan-bahan yang penting untuk negaranya serta mampu menunjukkan penilaian yang tepat dalam situasi yang kompleks, dikutip dari N.T. Dammen dalam Jurnal Hukum Internasional.

4 dari 5 halaman

Dalam praktiknya, selain menjalankan tugas-tugas yang telah disebut sebelumnya, diplomat juga memiliki fungsi penempatannya berdasarkan Konvensi Wina. Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang tertuang dalam dalam “Article 3 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 adalah:

  1. The functions of a diplomatic mission consist, inter alia, in:
    1. Representing the sending State in the receiving State;
    2. Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, within the limits permitted by international law;
    3. Negotiating with the Government of the receiving State;
    4. Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving State, and reporting thereon to the Government of the sending State;
    5. Promoting friendly relations between the sending State and the receiving State, and developing their economic, cultural and scientific relations.
  2. Nothing in the present Convention shall be construed as preventing the performance of consular functions by a diplomatic mission.

5 dari 5 halaman

Berikut uraian detail mengenai fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain:

1. Representasi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang pertama sebagai representasi. Seorang diplomat bertugas untuk melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya. 

2. Proteksi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang kedua untuk memproteksi. Diplomat juga bertugas untuk melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia tempatkan.

3. Negosiasi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang ketiga untuk melakukan negosiasi. Ini adalah tugas dan fungsi penting bagi seorang diplomat, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri di negara ia tempatkan mengenai kepentingan-kepentingan dan kerjasama antar kedua negara.

4. Observasi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang selanjutya untuk melakukan observasi.  Diplomat juga memiliki fungsi lain yaitu untuk memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara tempat ia berada, yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

5. Persahabatan

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang terakhir untuk membangun dan mempererat hubungan persabahan antar kedua negara. Diplomat bertugas juga untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

representasi adalah tugas seorang perwakilan diplomatik artinya adalah

Menjalin persahabatan dengan negara lain merupakan salah satu tugas perwakilan diplomatik. (freepik/ThietVu)

adjar.id – Adjarian pernah mendengar istilah duta besar?

Duta besar merupakan unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara yang menjadi instrumen dalam melaksanakan hubungan internasional.

Perwakilan suatu negara di negara lain terbagi dua, yaitu perwakilan politik dan nonpolitik, di mana perwakilan politik disebut juga dengan perwakilan diplomatik.

Lalu, apa itu perwakilan diplomatik?

Baca Juga: Mempelajari Definisi, Pengaruh, dan Fungsi APBN di Indonesia

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Bisa juga disebut sebagai perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri.

Nah, tahu tidak apa tugas dan fungsi dari perwakilan diplomatik khususnya perwakilan diplomatik Indonesia?

Yuk, kita simak pembahasan mengenai tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia.

“Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang melaksanakan kepentingan negara tertentu di luar negara.”


Page 2

representasi adalah tugas seorang perwakilan diplomatik artinya adalah

Menjalin persahabatan dengan negara lain merupakan salah satu tugas perwakilan diplomatik. (freepik/ThietVu)

Tugas Perwakilan Diplomatik

Tugas dari perwakilan diplomatik secara umum adalah sebagai berikut:

1. Representasi

Tugas representasi yaitu seorang perwakilan diplomatik selain mewakili Indonesia, perwakilan diplomatik juga melakukan protes.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Selain itu, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara perima, di mana perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah Indonesia.

2. Negosiasi

Negosiasi di sini yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara tempat perwakilan diplomatik dikreditasikan maupun dengan negara-negara lain.

"Perwakilan diplomatik memiliki beberapa tugas."


Page 3

representasi adalah tugas seorang perwakilan diplomatik artinya adalah

Menjalin persahabatan dengan negara lain merupakan salah satu tugas perwakilan diplomatik. (freepik/ThietVu)

3. Observasi

Observasi, yaitu menelaah setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima dengan teliti yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negara Indonesia.

4. Proteksi

Proteksi, yaitu melindungi harta benda, pribadi dan kepentingan-kepentingan Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Mengenal Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

5. Persahabatan

Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara Indonesia dengan negara penerima.

Persahabatan tersebut dapat dilakukan di bidang kebudayaan, ekonomi ataupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Tugas perwakilan diplomatik yaitu representasi, negosiasi, observasi, proteksi dan persahabatan.”


Page 4

representasi adalah tugas seorang perwakilan diplomatik artinya adalah

Menjalin persahabatan dengan negara lain merupakan salah satu tugas perwakilan diplomatik. (freepik/ThietVu)

Fungsi Perwakilan Diplomatik Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negara Indonesia di luar negeri.

Selain itu, perwakilan diplomatik juga berfungsi sebagai perwakilan politik Indonesia di luar negeri.

Berikut ini beberapa fungsi perwakilan diplomatik:

a. Melindungi kepentingan dan warga negara Indonesia di negara penerima di dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

Baca Juga: Mengenal Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

b. Mewakili kepentingan negara Indonesia di negara penerima.

c. Memberikan keterangan tentang perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Indonesia.

d. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

Nah, Adjarian itu tadi tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut!

Pertanyaan

Menelaah setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima dengan teliti yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negara Indonesia merupakan tugas perwakilan diplomatik yang disebut juga dengan?

Pentunjuk: Cek halaman 2