Proyek pabrik vaksin oleh asean berada di negara

Jakarta -

Apakah detikers hafal, siapa saja sepuluh negara anggota ASEAN? Association of South East Asian Nations (ASEAN) adalah Perhimpunan Bangsa-bangsa di Asia Tenggara.

ASEAN dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, dikutip dari Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas VIII karya Nurhayati. Negara yang kala itu terlibat adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

Tujuan negara-negara ASEAN mendirikan perserikatan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan diskusi untuk membahas perbedaan di antara para anggotanya secara damai.

Saat ini, jumlah anggota ASEAN adalah 10 negara, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. Organisasi ASEAN dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya mengenai tujuan negara-negara ASEAN, berikut ini bentuk kerja sama yang dilakukan mereka di berbagai bidang.

Kerja sama ASEAN di bidang ekonomi

Kerja sama organisasi ASEAN di bidang ekonomi adalah ekspor-impor bahan mentah maupun barang jadi, pengelolaan tanaman pangan serta hutan, pendirian pabrik secara bersama-sama, pengiriman tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Contoh kerja sama ASEAN di bidang ekonomi:

1. Pabrik pupuk urea di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

2. Proyek vaksin di Singapura

3. Pabrik tembaga di Filipina

4. Pabrik pupuk urea di Malaysia

5. Proyek abu soda di Thailand.

Kerjasama ASEAN di bidang politik >>>

(nah/lus)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  6 TAHUN 1979

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN

DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang        :      bahwa dalam rangka kerjasama antara negara-negara ASEAN telah disepakati pembangunan proyek industri ASEAN di Indonesia berupa pendirian sebuah proyek Pupuk Urea yang terletak di Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana termuat dalam suatu perjanjian dasar (Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects) dan Perjanjian Tambahannya (Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project Indonesia) antara pemerintah negara-negara ASEAN; b  bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea;

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

                                    2.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847.: 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang  Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

                                    3.    Undang-undang  Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

                                    4.    Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan(PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA.

BAB I

PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Pasal 2

Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

BAB II

M0DAL

Pasal 3

Penyertaan modal Negara tersebut dalam Pasal 1 berjumlah US.$. 56.340.000 (lima puluh enam juta tigaratus, empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 4

Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 1979

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 2 April 1979

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR  11


Bogor, Kominfo - Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya membangun kerja sama kesehatan antara ASEAN dan India dalam menghadapi pandemi. Menurut Presiden, India memiliki kapasitas yang besar pada sektor kesehatan utamanya dalam bidang farmasi.

“Tidak saja dalam mengatasi pandemi Covid-19, namun juga untuk mempersiapkan diri kita menghadapi pandemi-pandemi yang akan datang,” ujar Presiden saat berpidato pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 ASEAN-India secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/10/2021).

India merupakan produsen vaksin terbesar di dunia dan produk farmasi tersebar ketiga di dunia. Hal tersebut dapat menjadi modal besar untuk memperkuat kerja sama industri farmasi antara ASEAN dan India.

Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan antara lain diversifikasi lokasi produksi kebutuhan medis, peningkatan produksi obat dan vaksin, kerja sama riset dan pengembangan vaksin dengan teknologi terkini, dan membangun jaringan serta menjadi bagian dari pusat distribusi regional industri farmasi.

“Di tingkat global, dukungan TRIPS Waiver di WTO harus dilakukan. Ini penting memfasilitasi akses teknologi terkini obat-obatan maupun vaksin,” jelasnya.

Kepala Negara mengatakan bahwa kerja sama dalam bidang sumber daya manusia (SDM) kesehatan juga dirasa perlu dilakukan. Terlebih hingga Juli 2021, India tercatat memiliki perguruan tinggi dengan jurusan kedokteran yang cukup banyak.

“Dengan pengalaman dan keunggulan SDM yang dimiliki, India dapat mendukung peningkatan kapasitas SDM negara ASEAN di bidang kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden memandang bahwa program 1.000 PhD yang dicanangkan oleh India dapat diprioritaskan pada bidang bioscience dan biotechnology. Selain itu, Presiden juga meminta agar program magang dan penelitian di perusahaan bidang kesehatan di India dapat terbuka lebar.

“Fasilitasi magang dan penelitian pada perusahaan bidang kesehatan di India agar dibuka seluas-luasnya bagi negara ASEAN,” tandasnya.

Cegah Rivalitas

Presiden Joko Widodo mendorong kemitraan ASEAN-Rusia untuk mencegah terjadinya dinamika di kawasan Indo-Pasifik yang mengarah pada perebutan pengaruh dan rivalitas yang semakin tajam. Presiden meyakini, ASEAN dan Rusia memiliki kesamaan kepentingan dan aspirasi dalam melihat kawasan yang aman dan makmur.

“Ini harus kita cegah dan hindari, tidak ada di antara kita yang ingin melihat situasi ini terus berkepanjangan. Saya percaya, kemitraan strategis ASEAN-Rusia dapat mencegah tren ini,” ucap Presiden.

Presiden menyebutkan, kemitraan ASEAN-Rusia yang telah terjalin lama ini menjadi penyangga stabilitas keamanan dan perdamaian. Namun, rivalitas di kawasan tersebut justru semakin menajam.

“Yang lebih mengkhawatirkan bahkan mengarah pada arms race dan power projection. Jika tren ini dibiarkan, maka peluang terjadinya proxy sangat besar,” ucap Kepala Negara.

Kepala Negara merasa bahwa komitmen dan dukungan Rusia terhadap sentralitas ASEAN dan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific sangat tepat waktu. Oleh karena itu, Presiden mengajak ASEAN-Rusia untuk mengimplementasikan kerja sama praktis dan konkret dalam sektor ekonomi, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), maritim, dan konektivitas.

“ASEAN-Rusia harus terus menjadi positive force dan penyangga stabilitas, dan perdamaian di kawasan,” lanjut Presiden.

Menurut Presiden, kerja sama konkret yang dijalankan tersebut akan menumbuhkan kebiasaan kerja sama dan dapat menghilangkan budaya persaingan.

“Kerja sama konkret ini juga akan mempertebal strategic trust, dan menghilangkan trust deficit. Ini akan menjadi kontribusi besar Rusia dalam menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan Indo-Pasifik,” tutur Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam KTT tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Proyek pabrik vaksin oleh asean berada di negara

Guna mewujudkan kemajuan bangsa dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan. Selengkapnya

Proyek pabrik vaksin oleh asean berada di negara

Negara-negara anggota G20 juga menyepakati komitmen untuk mendukung empat agenda prioritas bidang pendidikan yang diharapkan dapat menjadi s Selengkapnya

Proyek pabrik vaksin oleh asean berada di negara

Menteri PPPA menyatakan data statistik masih menggambarkan adanya ketimpangan gender dalam berbagai aspek, mulai dari akses, partisipasi, ko Selengkapnya

Proyek pabrik vaksin oleh asean berada di negara

Sinergi nasional dan internasional dalam upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan. Selengkapnya