Persamaan dan perbedaan amdal dan ukl-upl

Upaya menjaga lingkungan hidup agar tidak tercemar, rusak, dan terganggu salah satunya adalah melalui dokumen UKL – UPL.

AMDAL, UKL – UPL, dan SPPL memiliki kaitan satu sama lain, untuk lebih jelasnya akan dijelaskan pada informasi berikut ini.

Pengertian UKL – UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, biasa disingkat UKL – UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Secara sederhana, dokumen ini ditujukan untuk usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dokumen UKL – UPL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan atau lingkungan hidup, melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Berbeda dengan AMDAL, UKL – UPL tidak melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih mengarah pada hal-hal teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup.

Pemrakarsa wajib mengisi formulir isian dan mengajukannya kepada instansi terkait yang memiliki tanggungjawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi sesuai Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL – UPL.

Usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL diwajibkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, agar dampak kegiatan atau usaha yang dilakukan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, UKL – UPL ditujukan untuk proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan ringan, skala pengendalian kecil dan tidak kompleks.

Kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Oleh karena itu, UKL – UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk mengambil keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin usaha dan atau kegiatan tertentu.

Selain menjadi dokumen kelengkapan untuk mendapatkan perijinan, dokumen UKL – UPL juga diwajibkan dan dapat dibuat apabila usaha dan atau kegiatan telah berjalan namun belum memiliki dokumen ini.

baca juga:  Hari Emisi Nol - 21 September

Proses dan Prosedur

Berbeda dengan proses AMDAL, adapun proses dan prosedur UKL – UPL dilakukan dengan mengisi formulir isian, sebagai berikut:

  • Identitas pemrakarsa usaha dan atau kegiatan
  • Rencana usaha dan atau kegiatan
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Kemudian formulir isian tersebut diajukan oleh pemrakarsa kegiatan kepada:

  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten / Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten / kota
  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Provinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten / Kota
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu provinsi atau lintas batas negara

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tetap berlaku sepanjang usaha dan atau kegiatan tidak mengubah lokasi, desain, proses, bahan baku dan atau bahan penolong.

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat dinyatakan kadaluarsa jika usaha dan atau kegiatan yang telah diajukan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak rekomendasi diterbitkan.

Persamaan dan Perbedaan

Baik UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL memiliki persamaan dan perbedaan, namun perlu diketahui bahwa pengertian masing-masing dari istilah tersebut adalah sebagai berikut:

  • UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya untuk mengelola dan memantau usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki dampak bagi lingkungan hidup, dimana diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
  • AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah kajian tentang dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan perencanaan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak dari usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL – UPL.

baca juga:  AMDAL - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa AMDAL, UKL – UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Meskipun SPPL hanya terdiri dari satu atau dua lembar (surat pernyataan), maka menurut peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Persamaan dan perbedaan amdal dan ukl-upl
Pixabay

a. Contoh Persamaan UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL

  1. Waktu Penyusunan – UKL – UPL, AMDAL dan SPPL disusun sebelum usaha dan atau kegiatan berjalan. Artinya penanggungjawab atau pemrakarsan usaha dan atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan.
  2. Tujuan Penyusunan – Tujuan UKL – UPL, AMDAL dan SPPL (ketiganya disebut dokumen lingkungan) adalah untuk menjaga lingkungan hidup agar tidak tercemar, rusak, dan terganggu dari akibat yang ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan. Ketiganya juga telah berkembang pada program CSR (Corporate Social Responsibility). Selain itu, tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah baik pusat atau daerah adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.

b. Contoh Perbedaan UKL – UPL, AMDAL dan SPPL

  1. Skala Usaha dan atau Kegiatan – Skala usaha dan atau kegiatan dapat kita ambilkan contoh dari proses pengambilan air sungai dengan debit lebih 250 liter per detik, maka harus menyertakan AMDAL. Namun jika pengambilan air sungai dibawah 250 liter per detik maka cukup dengan UKL – UPL. Misalnya juga mengenai pembangunan gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib dengan menyertakan AMDAL. Namun jika pembangunan gedung luasnya dibawah 5 Ha, maka cukup dengan UKL – UPL. Skala usaha dan atau kegiatan dihitung berdasarkan luas lahan / luas bangunan / kapasitas produksi / debit / tinggi / panjang / volume / tekanan / besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan atau kegiatannya.
  2. Dampak Terhadap Lingkungan – AMDAL ditujukan bagi usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup, sedangkan UKL – UPL bagi usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup.
  3. Format Dokumen – Format AMDAL mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012; Format UKL – UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012; Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.
  4. Penyusun – AMDAL disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusunan AMDAL. Sedangkan UKL – UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan.
  5. Mekanisme Penyusunan – Proses AMDAL harus melewati tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL. Sedangkan UKL – UPL ada yang mewajibkan presentasi atau ekspose dan ada pula yangtidak mewajibkan, kebijakan tersebut tergantung peraturan di beberapa daerah tertentu. Untuk SPPL dapat diterbitkan dengan mengisi formulir dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.

baca juga:  Infografis - Dampak Positif Kopi Bagi Ekonomi Indonesia

Untuk mengetahui suatu usaha dan atau kegiatan harus mengurus AMDAL, UKL – UPL dan SPPL, maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Apabila usaha dan atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib AMDAL, selain itu adalah wajib UKL – UPL atau SPPL.

Kemudian untuk menentukan UKL – UPL atau SPPL, maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati / walikota setempat.

Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:

Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:

Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.

Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat ataupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.

Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:

  1. Skala Usaha dan/ atau Kegiatan

misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun AMDAL. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun AMDAL. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan AMDAL. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.

  1. Dampak terhadap lingkungan

Sudah jelas bahwa AMDAL dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

  • Format AMDAL mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012
  • Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012.
  • Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.

AMDAL disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan.

AMDAL harus melewati tahapan penilaian AMDAL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.

Untuk lebih jelasnya, apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib AMDAL, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat.