Upaya menjaga lingkungan hidup agar tidak tercemar, rusak, dan terganggu salah satunya adalah melalui dokumen UKL – UPL. Show AMDAL, UKL – UPL, dan SPPL memiliki kaitan satu sama lain, untuk lebih jelasnya akan dijelaskan pada informasi berikut ini. Pengertian UKL – UPLUpaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, biasa disingkat UKL – UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Secara sederhana, dokumen ini ditujukan untuk usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dokumen UKL – UPL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan atau lingkungan hidup, melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Berbeda dengan AMDAL, UKL – UPL tidak melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih mengarah pada hal-hal teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Pemrakarsa wajib mengisi formulir isian dan mengajukannya kepada instansi terkait yang memiliki tanggungjawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi sesuai Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL – UPL. Usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL diwajibkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, agar dampak kegiatan atau usaha yang dilakukan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, UKL – UPL ditujukan untuk proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan ringan, skala pengendalian kecil dan tidak kompleks. Kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Oleh karena itu, UKL – UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk mengambil keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin usaha dan atau kegiatan tertentu. Selain menjadi dokumen kelengkapan untuk mendapatkan perijinan, dokumen UKL – UPL juga diwajibkan dan dapat dibuat apabila usaha dan atau kegiatan telah berjalan namun belum memiliki dokumen ini. baca juga: Hari Emisi Nol - 21 September Proses dan ProsedurBerbeda dengan proses AMDAL, adapun proses dan prosedur UKL – UPL dilakukan dengan mengisi formulir isian, sebagai berikut:
Kemudian formulir isian tersebut diajukan oleh pemrakarsa kegiatan kepada:
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tetap berlaku sepanjang usaha dan atau kegiatan tidak mengubah lokasi, desain, proses, bahan baku dan atau bahan penolong. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat dinyatakan kadaluarsa jika usaha dan atau kegiatan yang telah diajukan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak rekomendasi diterbitkan. Persamaan dan PerbedaanBaik UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL memiliki persamaan dan perbedaan, namun perlu diketahui bahwa pengertian masing-masing dari istilah tersebut adalah sebagai berikut:
baca juga: AMDAL - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa AMDAL, UKL – UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Meskipun SPPL hanya terdiri dari satu atau dua lembar (surat pernyataan), maka menurut peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan. a. Contoh Persamaan UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL
b. Contoh Perbedaan UKL – UPL, AMDAL dan SPPL
baca juga: Infografis - Dampak Positif Kopi Bagi Ekonomi Indonesia Untuk mengetahui suatu usaha dan atau kegiatan harus mengurus AMDAL, UKL – UPL dan SPPL, maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Apabila usaha dan atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib AMDAL, selain itu adalah wajib UKL – UPL atau SPPL. Kemudian untuk menentukan UKL – UPL atau SPPL, maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati / walikota setempat.
Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut: Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan. Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah: Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan. Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat ataupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak. Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun AMDAL. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun AMDAL. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan AMDAL. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/ besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.
Sudah jelas bahwa AMDAL dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
AMDAL disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan. AMDAL harus melewati tahapan penilaian AMDAL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup. Untuk lebih jelasnya, apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib AMDAL, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat. |