Pernyataan yang kurang tepat untuk gerakan Mabadi Khaira Ummah

5 butir Mabadi Khaira Ummah, apa saja; Kapan istilah itu dicetuskan, dan siapa penggagas nya; bagaimana pula pengertian dan penjabaran butir butir Mabadi Khaira Ummah yang disebut juga sebagai al-Mabadi’ al-Khamsah (Al Mabadi Al Khamsah) ?

Istilah Mabadi Khaira Ummah

Istilah Mabadi Khaira Ummah memiliki dasar pengambilan secara istilah dari ayat Al Qur’an yang berbunyi;

كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله ولو أمن أهل الكتب لكان المؤمنون واكثرهم الفسقون خيرا لهم

Artinya: “Kamu (umat Islam) ialah umat terbaik (khaira ummah) yang dilahirkan untuk manusia, (sebab kamu) memerintah (melakukan perbuatan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahlul Kitab beriman, pastilah itu lebih bagus untuk mereka. Di antara mereka ada yang beriman, tetapi umumnya mereka ialah orang-orang fasik”.

Ayat ini mengandung suatu dorongan kepada kaum mukminin agar tetap memelihara sifat-sifat utama itu dan agar mereka tetap mempunyai semangat yang tinggi. Umat yang paling baik di dunia adalah umat yang mempunyai dua macam sifat, yaitu mengajak kebaikan serta mencegah kemungkaran, dan senantiasa beriman kepada Allah.

Dalam Hadits diketahui; khaira ummah yaitu umat Islam yang pada masa pertama – masa Nabi Muhammad SAW, berdasar pada Hadits; “Sebagus-bagusnya ummatku ialah masa di mana aku diutus kepada mereka, selanjutnya orang-orang sesudahnya dan ialah orang-orang selanjutnya”. (H.R. Ahmad).

Muktamar NU 1939

Kapan istilah dan dari mana asal usul Mabadi Khaira Ummah pertama kali dicetuskan? Muktamar NU di Magelang tahun 1939 menetapkan prinsip-prinsip pengembangan sosial dan ekonomi yang tertuang dalam Mabadi Khaira Ummah, yaitu pertama, ash-shidqu (benar) tidak berdusta; kedua, al-wafa bil ‘ahd (menepati janji) dan ketiga at-ta’awun (tolong-menolong). Ini dikenal dengan ”mabadi khaira ummah ats-Tsalasah” (Trisila Mabadi).

Baca Juga : KH Mahfudz Siddiq, Perumus Konsep Mabadi Khaira Ummah

Jadi, istilah dan dari mana asal usul Mabadi Khaira Ummah muncul dan ditetapkan melalui Muktamar NU tahun 1939 di Magelang. Awalnya, Mabadi Khaira Ummah dapat dilacak peletakan dasar-dasarnya sejak Muktamar NU tahun 1938 di Menes Banten yang menggelorakan semangat “upaya mengembangkan ekonomi rakyat”.

Dari 3 Butir Ke 5 Butir

Ada perubahan butir-butir Mabadi Khaira Ummah dari yang semula berisi 3 butir, menjadi 5 butir; Terdapat perbedaan konteks zaman antara masa gerakan Mabadi Khaira Ummah pertama kali dicetuskan dan masa kini, di mana dalam rentang waktu itu telah terjadi perubahan besar, baik di lingkungan NU sendiri sebagai organisasi Islam Aswaja, maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, telah dilakukan beberapa penyesuaian dan pengembangan dari gerakan Mabadi Khaira Ummah yang pertama agar lebih sesuai dengan konteks kekinian.

Penyesuaian itu tidak hanya berkaitan dengan persoalan arah dan titik tolak gerakan serta pelaksanaannya, tetapi juga butir-butir yang dimasukkan dalam Mabadi Khaira Ummah dan spesifikasi pengertiannya.

Jika semula Mabadi Khaira Ummah hanya membuat tiga butir nilai seperti telah disebut di atas; dua butir lagi perlu ditambahkan untuk mengantisipasi persoalan dan kebutuhan kontemporer. Kedua butir itu adalah al-’adâlah dan al-istiqâmah.

Dengan demikian, gerakan Mabadi Khaira Ummah kini akan membawa lima butir nilai yang dapat pula disebut sebagai al-Mabâdî’ al-Khamsah. Berikut ini adalah uraian pengertian yang telah dikembangkan dari kelima butir al-Mabadi’ al-Khamsah tersebut disertai kaitan dengan orientasi-orientasi spesifikasinya sesuai dengan kerangka tujuan yang telah dijelaskan di atas.

5 Butir Mabadi Khaira Ummah

Di bawah ini merupakan prinsip-prinsip mabadi khaira ummah yang ditentukan pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Bandar Lampung tahun 1992, adalah sebagai berikut

Al Shidqu

Al shidqu mengandung arti kejujuran/kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan. Kejujuran/kebenaran adalah satunya kata dengan perbuatan, ucapan dengan pikiran. Apa yang dilahirkan sama dengan yang di dalam batinnya. Jujur, dalam hal ini tidak plin-plan, dan tidak dengan sengaja memutarbalikkan fakta atau memberi informasi yang menyesatkan, dan tentu saja jujur pada diri sendiri.

Termasuk dalam pengertian jujur, adalah jujur dalam bertransaksi dan jujur dalam bertukar pikiran (diskusi). Jujur dalam bertransaksi artinya menjauhi segala bentuk penipuan demi mengejar keuntungan. Jujur dalam bertukar pikiran artinya ikhlas mencari maslahat dan kebenaran, serta bersedia mengakui dan menerima pendapat yang lebih baik.

Al Amanah wa al Wafa bi al ’Ahd

Butir Al-amanah wa al-wafa bi al-’ahdini memuat dua istilah yang saling terkait, yaitu al-amanah dan al-wafa bi al-’ahd. Yang pertama, secara lebih umum meliputi semua beban yang harus dilaksanakan, baik ada perjanjian maupun tidak; sedangkan yang kedua hanya berkaitan dengan sesuatu yang terdapat perjanjian di dalamnya. Namun kemudian, kedua istilah itu digabungkan menjadi satu kesatuan, dan pengertiannya meliputi dapat dipercaya, setia dan tepat janji.

Dapat dipercaya adalah sifat yang dilekatkan pada seseorang yang dapat melaksanakan semua tugas yang dipikulnya, baik yang bersifat dîniyyah maupun ijtima’iyyah. Dengan sifat ini, orang menghindar dari segala bentuk pembengkalaian dan manipulasi tugas atau jabatan.

Setia mengandung pengertian kepatuhan dan ketaatan kepada Allah dan pimpinan/penguasa sepanjang tidak memerintah untuk berbuat maksiat.

Tepat janji mengandung arti melaksanakan semua perjanjian, baik perjanjian yang dibuatnya sendiri maupun perjanjian yang melekat karena kedudukannya sebagai orang mukallaf; dan meliputi janji pemimpin terhadap yang dipimpinnya, janji antar sesama anggota masyarakat, antar sesama anggota keluarga dan setiap individu, dan menyalahi janji termasuk salah satu sifat nifaq.

Ketiga sifat di atas (dapat dipercaya, setia dan tepat janji) menjamin integritas pribadi dalam menjalankan wewenang dan dedikasi terhadap tugas. Sedangkan al-amânah wa al-wafa’ bi al-’ahd itu sendiri, bersama-sama al-shidqu, secara umum menjadi ukuran kredibilitas yang tinggi di hadapan pihak lain, satu syarat penting dalam membangun berbagai kerja sama.

Al ’Adalah

Al ’adalah mengandung pengertian objketif, proporsional dan taat asas. Butir ini mengharuskan orang berpegang kepada kebenaran obyektif dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Distorsi penilaian sangat mungkin terjadi akibat pengaruh emosi, sentimen pribadi ataupun kepentingan egoistik.

Distorsi semacam ini dapat menjerumuskan orang ke dalam kesalahan fatal dalam mengambil sikap terhadap suatu persoalan. Buntutnya sudah tentu adalah kekeliruan bertindak yang bukan saja tidak menyelesaikan masalah; tetapi bahkan menambah keruwetan, lebih-lebih jika persoalannya menyangkut perselisihan atau pertentangan di antara berbagai pihak.

Dengan sikap obyektif dan proporsional, distorsi semacam ini dapat dihindarkan. Implikasi lain dari al-’adâlah adalah kesetiaan kepada aturan main (correct) dan rasionalitas dalam pembuatan keputusan; termasuk dalam alokasi sumber daya dan tugas (the right man on the right place). Kebijakan memang seringkali diperlukan dalam menangani masalah-masalah tertentu. Tetapi, semuanya harus tetap di atas landasan (asas) bertindak yang menjadi kesepakatan bersama.

Al Ta’awun

Al ta’awun merupakan sendi utama dalam tata kehidupan masyarakat, karena manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Pengertian al-ta’âwun meliputi tolong menolong, setia kawan dan gotong royong dalam kebaikan dan takwa. Imam al-Mawardi mengkaitkan pengertian takwa dengan rida Allah dan al-birr (kebaikan) dengan kerelaan manusia. Memperoleh keduanya berarti memperoleh kebahagiaan yang sempurna.

Ta’awun juga mengandung pengertian timbal balik dari masing-masing pihak untuk memberi dan menerima. Oleh karena itu, sikap al-ta’âwun mendorong setiap orang untuk berusaha dan bersikap kreatif; agar dapat memiliki sesuatu yang dapat disumbangkan kepada orang lain. Dan juga kepada kepentingan bersama. Mengembangkan sikap ta’awun berarti juga mengupayakan konsolidasi.

Al Istiqamah

Al istiqamah mengandung pengertian ajeg jejeg, berkesinambungan dan berkelanjutan. Ajeg jejeg artinya tetap dan tidak bergeser dari jalur (tharîqah) sesuai ketentuan Allah Swt dan rasul-Nya; serta tuntutan yang diberikan oleh al-salaf al-shâlih dan aturan main serta rencana-rencana yang disepakati bersama.

Kesinambungan artinya keterkaitan antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain dan antara periode yang satu dengan periode yang lain; sehingga semuanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan saling menopang seperti sebuah bangunan.

Adapun makna berkelanjutan adalah bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan proses yang berlangsung terus menerus dan tidak mengalami kemandegan; mengalami proses kemajuan (progressing) dan tidak berjalan di tempat (stagnant).

Tentang Pengertian Mabadi Khaira Ummah bisa dibaca artikel ini > Pengertian Mabadi Khaira Ummah. Demikian 5 Butir Mabadi Khaira Ummah dengan penjabaran pengertian nya. [Admin]