Perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung di lingkungan masyarakat

Pangeran Diponegoro dan pasukannya menyerbu markas Belanda di Semarang. Kemudian Pangeran Diponegoro ditangkap dan diasingkan di Sulawesi hingga wafat … . Perjuangan pasukan Pangeran Diponegoro tidak melanjutkan perjuangan.Berdasarkan kutipan merupakan faktor kegagalan dalam melawan penjajah yaitu…A. Dilakukan secara sporadisB. Kalah dalam persenjataanC. Mudah diadu diombaD. Kurangnya tokoh pemimpin​

manfaat kegiatan budaya di provinsi Riau​

Menyukai produk dalam negeri merupakan bentuk dari rasa cinta tanah air, yang merupakan nilai… A. Kemanusiaan B. Religius C. Demokrasi D.Kesamaan dera … jat​

menurut jean bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. kedaulatan memiliki empat sifat pokok, di antaran … ya adalah permanen yang memiliki arti kekuasaan….

mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan indiv … idu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah adalah

sebutkan tiga hak asasi yang dimiliki manusia terhadap lingkungan​

pada 30 april sampai 2 mei 1926 diadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh organisasi pemuda di jakarta. rapat ini dikenal dengan

mayoritas penduduk yang berada dipulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi berasal dari rumpun bangsa ... a. Melanesoid … b. Asiatic Mongoloid c. Kaukasoid d. Malayan Mongoloidbantu jawab​

bantu ajqab kkkkkmakasi​

dapatkah kaliam gambarkan semangat para pendiri negara dalam memperjuangkan memerdekaan indonesia​

tirto.id - Partisipasi Politik adalah keikutsertaan warga atau masyarakat dalam berbagai proses politik.

Ramlan Surbakti sebagaimana yang dikutip oleh Cholisin (2007:150) memberikan definisi singkat mengenai partisipasi politik sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.

Salah satu bentuk partisipasi politik di lingkungan masyarakat yaitu dengan mengadakan forum warga dan terlibat dalam pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat, dan sebagainya.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis oleh Tolib dan Nuryadi (2016) partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif. Partisipasi tersebut dapat dilakukan atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain.

Partisipasi politik juga didefinisikan sebagai kegiatan pribadi warga negara yang legal. Tujuan dari partisipasi politik adalah untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Partisipasi politik yang baik akan terwujud oleh masyarakat politik yang sudah mapan.

Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik, jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri:

- Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.

- Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan.

- Masyarakat memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.

- Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.

- Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.

- Dapat menerima perbedaan pendapat.

- Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.

- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.

- Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.

- Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan, dan keutuhan negara.

- Memahami, menyadari, dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuia dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.

Contoh Partisipasi Politik di Lingkungan Masyarakat

Dikutip dari modul pembelajaran PKN Kelas X terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Atas (2020), berikut ini contoh partisipasi politik di lingkungan masyarakat:

1. Forum warga.

2. Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya.

3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT/RW, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LMD), dan sebagainya.

4. Penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis kepada melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya.

Agar perilaku partisipasi politik tersebut dilakukan sesuai dengan aturan, maka harus memperhatikan beberapa ketentuan yang meliputi:

1. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

2. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.

3. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT/RW, Peraturan Desa dan sebagainya.

4. Norma-norma sosial yang berlaku.

Baca juga:

  • Apa Makna Simbol yang Terdapat pada Garuda Pancasila?
  • Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Lingkungan Masyarakat

Baca juga artikel terkait PENGERTIAN PARTISIPASI POLITIK atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/adr)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung di lingkungan masyarakat

Perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung di lingkungan masyarakat

Penulis: Nika Halida Hashina
Minggu, 4 April 2021 20:50 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung di lingkungan masyarakat
Partisipasi warga negara dalam politik menjadi ciri khas Indonesia sebagai negara demokrasi.

tirto.id - Indonesia sebagai negara demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya untuk berperan aktif dalam menyuarakan pendapat. Salah satunya melalui partisipasi politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi politik diartikan sebagai keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam ranah politik.

Advertising

Advertising

Wujud partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai bentuk dan intensitas keikutsertaan masyarakat yang bertujuan untuk mendorong perubahan bangsa. Intensitas yang beragam ini dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan pasif hingga aktif.

Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik aktif diharapkan dapat dilakukan masyarakat karena mencerminkan kesadaran dan kepercayaan politik secara penuh.

Hal ini karena partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang memiliki kesadaran berdemokrasi dan bela negara.

Baca juga:

Warga dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya.

Dikutip dari "Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945" dalam Modul Pembelajaran PPKn SMA (2020) yang disusun Ida Rohayani, dijelaskan bahwa partisipasi politik juga dapat diikuti secara langsung guna memberikan aspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Infografik SC Partisipasi Politik Warga Negara. tirto.id/Fuad

Adapun partisipasi langsung ini di antaranya melalui:

  1. Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wapres
  2. Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada)
  3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun

Pemilu adalah kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik dalam badan eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan representative goverment, dan membangun legitimasi kekuasaan.

Baca juga:

Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, atau media massa.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai aturan, maka masyarakat harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Undang-Undang, seperti UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, UU Nomor 31 tentang Partai Politik, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan daerah

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia.

Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.

Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diyakini dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait CONTOH PARTISIPASI POLITIK atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/isw)

Penulis: Nika Halida Hashina Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Nika Halida Hashina

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.