PERATURAN Pemerintah tentang tata cara PERTANGGUNGJAWABAN Kepala Daerah

4.

Rencana stratejik atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra, adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah.

PERATURAN Pemerintah tentang tata cara PERTANGGUNGJAWABAN Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 108 Tahun 2000

Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah