4. Rencana stratejik atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra, adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 108 Tahun 2000 Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
|