Digital Library Perpustakaan Universitas Pekalongan
A B S T R A K Implementasi undang-undang pemerintahan daerah yang baru ini menandai sebuah lompatan kecil sejarah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2006 disebutkan bahwa lurah mendapatkan limpahan sebagian urusan kabupaten/kota. Urusan yang dilimpahkan kepada kelurahan adalah (1) urusan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat kelurahan, dan (2) lebih efektif dan efisien dikerjakan oleh kelurahan. Dilihat dari aspek otonomi daerah terdapat perbedaan mengenai pemerintahan kelurahan dengan pemerintahan desa. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyatnya sedangkan kepala kelurahan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah kabupaten / kota. Hal tersebut merupakan salah satu perbedaan kelurahan dan desa. Berdasarkan hal tersebut skripsi yang berjudul : “Kedudukan Pemerintah Kelurahan Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”, bertujuan untuk mengetahui kedudukan pemerintahan kelurahan dalam system pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera dan perbedaan pemerintahan kelurahan dan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan dengan cara tudi kepustakaan dan dokmen Kedudukan pemerintahan kelurahan dalam sistem pemerintahan indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu kelurahan atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pemerintahan kelurahan dan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu pada pembentukannya yakni desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Peraturan Daerag yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Perbedaan tersebut menyebabkan pula perbedaan pada kewenangan dan keuangan kelurahan maupun desa. Kata Kunci : Kelurahan vii Click here to buy ABBYY PDF Transformer 3.0 www.ABBYY.com Click here to buy ABBYY PDF Transformer 3.0 www.ABBYY.com 2 ABSTRACT Implementation of legislation the new local government marks a small leap history . In the Minister of Home Affairs No. 37 of 2006 states that the headman get an abundance of affairs county / city . Matters delegated to the village is ( 1 ) directly in contact with the affairs of the village community needs , and ( 2 ) more effectively and efficiently carried out by the village . An examination of the differences regarding the autonomy of the village government with village government . The village head is elected directly by the people , while the head of the village is a Civil Servant ( PNS ) of the district / city governments . It is one of the villages and rural differences . Based on this thesis entitled : " The position of the Village Government in Indonesia Government System Based on Law Number 32 Year 2004 on Regional Government " , aims to determine the position of village governance system of government in Indonesia under Law Number 32 Year 2004 regarding the Sar and differences in village government and village governments within the Indonesian system based on Law Number 32 Year 2004 on Regional Government . This research method used is normative and data collection was done by Tudi literature and dokmen Position urban governance in Indonesian government system based on Law Number 32 Year 2004 on Regional Government which village or called by any other name are hereinafter referred to as the village of unity legal community has boundaries that are authorized to regulate and manage the interests of the local community , based on the origin and local customs are recognized and respected in the system of government of the Republic of Indonesia . Differences village government and village governments in Indonesia the government system based on Law Number 32 Year 2004 on Regional Government is in the village formation was formed on the initiative of the community by taking into account the origin of the village and the local social and cultural conditions . The village head is elected directly by the local community and election Daerag regulated by the Government based on the Rules , the term of office of the village head is 6 years old and can only be re-elected for the first time next term . These differences also lead to differences in authority and urban and rural finance . Keywords : Urban Click here to buy ABBYY PDF Transformer 3.0 www.ABBYY.com Tidak ada salinan data
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan., 2013-2014
Tidak tersedia versi lain Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan
This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.
Template by "Ido Alit" © 2015
Lihat Foto KOMPAS.com – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Keduanya dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan. Apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan? DefinisiDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Sedangkan pada beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1979, tidak lagi ditemukan definisi kelurahan ini. Meski demikian, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Baca juga: Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa KewenanganBerdasarkan definisi yang ada, desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Dengan begitu, desa memiliki otonomi asli dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Sedesa.id kita akan membahas mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Sahabat sedesa, sejak disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014, desa kembali ramai dibicarakan baik di sekala lokal atau pun nasional. Desa menjelma menjadi satu entitas baru yang menarik untuk dibahas, untuk digali, dipahami, sehingga muncul berbagai pembahasan yang muaranya adalah mewujudkan desa yang mandiri sesuai dengan amanat konstitusi. Sejak berlakunya undang undang desa, kita mengenal adanya Dana Desa yang merupakan dana dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan baik fisik dan sumber daya manusia di desa. Ini kemudian disambut baik, dengan tumbuh berbagai kegiatan pembangunan di desa, juga tumbuhnya unit usaha atau Badan Usaha Milik Desa. Nah, dalam pembahasan kali ini kami dari sedesa.id ingin kembali mengulas tentang apa itu desa? pengertian desa? selain itu juga akan membahas tentang kelurahan, apa itu kelurahan? Pengertian kelurahan? Dan perbedaan antara desa dan kelurahan. Desa dan kelurahan apakah berbeda? Sebab masih banyak yang mencari tahu apa itu desa dan kelurahan, titik perbedaan yang ada antara desa dan kelurahan. Mengingat sejak adanya undang undang desa dan adanya dana desa, banyak berita yang ‘menyebutkan’ adanya keinginan status kelurahan berganti menjadi status desa, karena ingin mendapatkan dana desa. Langsung saja. Pengertian Desa Desa Menurut Undang Undang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa telah memiliki tempat khusus dan diatur dalam undang undang, berikut adalah pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun, sampai yang terbaru berdasarkan undang undang No. 6 tahun 2014. 1. UU no. 5 tahun 1979 2. UU no. 22 tahun 1999 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa 4. UU no. 6 tahun 2014 Desa menurut para Ahli 1. H.A.W. Widjaja 2. R. BintartoMenurut Bintarto Advertisement. Scroll to continue reading. 3. Sutarjo Kartohadikusumo 4. Bambang Utoyo 5. William Ogburn dan MF Nimkoff 6. S.D. Misra 7. Paul H LandisMenurut Paul H Landis, desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwab. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan c. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. Memahami Desa Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Berdasarkan apa yang terkandung dalam UU No. 6/2014 Desa memiliki empat domain dan kewenangan yaitu: pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dari empat domain inilah yang melahirkan perspektif desa yang melihat bahwa desa adalah entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan yaitu; mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dari undang undang desa ini, kita dapat melihat betapa desa memiliki peranan yang sangat penting, bahkan kita bisa melihat bagaimana desa memiliki posisi yang ‘istimewa’ sehingga lahir undang undang yang sangat mendukung desa untuk tumbuh dan berkembang menjadi desa mandiri. Lantas, seperti apa sejarah desa di Indonesia? Memahami Perspektif Desa Perspektif desa (yang melihat pemerintahan dari sisi desa) tentu berbeda dengan perspektif pemerintahan (yang melihat desa dari sisi pemerintahan), yakni melihat desa sebagai bagian dari pemerintahan, atau melihat bahwa pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan merupakan struktur hirarkhis dalam pemerintahan NKRI. Pemerintahan bekerja di bawah kendali Presiden yang mengalir secara hirarkhies dan top down dari atas sampai ke tingkat desa. Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerin tahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun “bawah” bukan berarti desa merupakan bawahan kabupaten/kota, atau kepala desa bukan bawahan bupati/walikota. Desa tidak berkedudukan sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 200 UU No. 32/2004. Menurut UU No. 6/2014, desa berkedudukan dalam wilayah kabupaten/kota. Hal ini sama sebangun dengan keberadaan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Perspektif masyarakat dalam melihat atau memandang Desa. Dalam buku REGULASI BARU,DESA BARU karya Sutoro Eko disebutkan bahwa selama ini ada sejumlah perspektif desa yang cenderung bias Jakarta, yang meminggirkan, meremehkan dan melemahkan desa. Perspektif tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, perspektif yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah merantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial. Para petinggi maupun orang-orang sukses di kota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” dan bangga bernos talgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan bersahaja. Fenomena mudik lebaran yang hingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit, setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia para perantau terhadap kampung halamannya dan sanak saudaranya. Cara pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentu ada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir, mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan penghidupan. Kedua, perspektif desa sebagai wilayah. Perspektif ini tidak mengenal desa, melainkan wilayah/kawasan perdesaan, sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Pendekatan ini mengabaikan entitas lokal seperti desa yang berada dalam wilayah perdesaan. Karena itu wajar jika setiap jenis pembangunan kawasan perdesaan – mulai dari industri, perkebunan, pertambangan dan lainlain – selalu menghadirkan konflik antara desa dengan pemerintaha atau dengan swasta. Ketiga, perspektif desa sebagai pemerintahan. Perspektif ini mengatakan bahwa pemerintahan mengalir secara hirrakhis dan top down dari tangan Presiden sampai ke desa. Desa adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas adminitratif dan membantu program-program pemerintah yang masuk ke desa. Kemudian Apa itu Kelurahan? Advertisement. Scroll to continue reading. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Mari kita pahami Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahanBerdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km2.2. Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km2.3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km2.4. Selain itu, memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. 5. Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota. Dengan demikian, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari Bupati/Walikota kepada Lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Oleh karena itu, lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Perberdaan Desa dan Kelurahan Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaan Desa dan Kelurahan Penjelasan atas Perbedaan Desa dan kelurahan
2. Perbedaan Proses Pengangkatan Pemimpin 3. Perbedaan Secara Sosiologi Berbeda dengan desa, Desa biasanya terletak jauh dari kota atau urban, selain itu warga di pedesaan masih saling memiliki ikatan batin, dan memiliki prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya. 4. Perbedaan Dari Sumber Dana Pembangunan 5. Perbedaan Periode atau Masa Jabatan Sedangkan Desa, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 tahun. 6. Perbedaan Pada badan Perwakilan Advertisement. Scroll to continue reading. Jika di Desa maka; Badan perwakilan di desa dinamai BPD (Badan Perwakilan Desa) sedangkan badan perwakilan di kelurahan dinamai DK (Dewan Kelurahan). Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun atau RW, yang mana sebagai bagian dari perwakilan suara atau partisipasi masyarakat yang tinggal dalam lingkup desa atau kelurahan. 7. Perbedaan Kehidupan Masyarakat Perbedaan kehidupan dan ekonomi ini, tentu tidak lepas dari letak keduanya, sebab kelurahan terletak di daerah perkotaan yang sudah padat dan memiliki banyak pabrik atau tempat kerja dan sudah tidak memiliki lahan pertanian, makan mereka kebanyakan bergerak di bidang perdagangan, industri atau sebagai karyawan. 8. Perbedaan Pada Sebut Pemimpin Nah, demikian pembahasan mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Semoga dapat bermanfaat. Dan menjadikan kita bersama semakin paham bahwa ada dua model yang berbeda dari lembaga atau pemerintahan terendah dalam struktur tata pemerintahan di negara kita. Semoga bermanfaat, salam. Ari Sedesa.id |