Peraturan bapepam & lk nomor ix.a.2 tentang tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum

Total 35 regulasi

Tanggal Upload Z-A Tanggal Upload A-Z Judul Z-A Judul A-Z Tahun Z-A Tahun A-Z

Regulasi per halaman:

6 Regulasi 12 Regulasi 24 Regulasi 36 Regulasi 48 Regulasi

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 /
  4. Articles

Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Salah satu bentuk pengaturan terhadap kegiatan pasar modal, Bapepam membuat Peraturan Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Pada tanggal 28 April 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan penetapan No. 38/ Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel terhadap pemeriksaan PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Penetapan tersebut diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3017 K/Pdt/2011 pada tanggal 12 September 2012. Pada salah satu permohonan yang diajukan adalah pemeriksaan terhadap tindakan direksi yang melakukan pembelian Zero Coupond Bond dari PT Sumalindo Hutani Jaya belum mendapatkan persetujuan RUPS-LB dari pemegang saham. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan, menganalisis, dan menginterpretasikan kewenangan Bapepam dalam pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan adalah perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach)

Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan Bapepam terhadap pemeriksaan diatur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksananya.Penetapan pemeriksaan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. sudah tepat, tetapi mengabaikan ketentuan pada Pasal 138 ayat (6) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan, tentang permohonan pemeriksaan perseroan, tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain. Akibat hukum terhadap transaksi material tanpa persetujuan RUPS tetap sah dan mengikat tetapi dengan syarat sepanjang pihak lain itu “beriktikad baikâ€. Berarti pihak lain itu, harus mampu membuktikan dia benar-benar beriktikad baik dalam transaksi tersebut. Jika dia tidak mampu membuktikan iktikad baiknya, dan ternyata transaksi itu menimbulkan kerugian kepada perseroan, maka transaksi itu batal demi hukum (van rechtswege nietig, ipso jure null and void).

 

Kata Kunci: Kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal, Pemeriksaan, dan Transaksi Material.

 

V.D.6

Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah (2008) (Peraturan Lama tahun 2002)