Berikut yang dikategorikan dalam pad pendapatan asli daerah adalah

  1. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
  1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
  1. 1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
  1. 2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  11. Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  1. 3. Dasar Hukum Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel                                                        :  Perda No.19 Tahun 2016
  2. Pajak Restoran                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  3. Pajak Hiburan                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016
  4. Pajak Reklame                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  5. Pajak Penerangan Jalan                                     :  Perda No.19 Tahun 2016
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan         :  Perda No.19 Tahun 2016
  7. Pajak Parkir                                                       :  Perda No.19 Tahun 2016
  8. Pajak Air Tanah                                                 :  Perda No.19 Tahun 2016
  9. Pajak Sarang Burung Walet                              :  Perda No.19 Tahun 2016
  10. Pajak Bumi dan Bangunan                                :  Perda No.19 Tahun 2016
  11. Pajak BPHTB                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan di dalam daerahnya sendiri. Pendapatan Asli Daerah tersebut dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluam daerah. Oleh karena itu, tiap-tiap daerah harus mengupayakan agar dapat dipungut seintensif mungkin. (Fauzi dan Iskandar, 1984:44).

Menurut Halim (2004:67), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah “semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”. Menurut Halim dan Nasir (2006:44), Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Isdijoso (2002) menyatakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisis hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diusahakan atau dicari setiap Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut (Nasution, 2003).

Menurut Mardiasmo (2002), Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Menurut Samsubar Saleh (2003), Pendapatan Asli Daerah merupakan suatau komponen yang sangat menentukan berhasil tidaknya kemandirian pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka otonomi daerah saat ini. Salah satu komponen yang sangat diperhatikan dalam menentukan tingkat kemandirian daerah dalam rangka otonomi daerah adalah sektor Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Guritno Mangkosubroto (1997) menyatakan bahwa pada umumnya penerimaan pemerintah diperlukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pada umumnya penerimaan pemerintah dapat dibedakan antara penerimaan pajak dan bukan pajak, misalnya adalah penerimaan pemerintah yang berasal dari pinjaman pemerintah, baik pinjaman yang berasal dari dalam negeri maupun pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 PAD dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu : pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa :

PAD bersumber dari :

a) Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2000 pajak daerah didefinisikan sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah. Menurut Yani (2008), pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Jenis-jenis pajak daerah untuk kabupaten/kota menurut Kadjatmiko (2002:77) antara lain: pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengembalian bahan galian golongan C, dan pajak parkir.

b) Retribusi Daerah

Retribusi daerah didefinisikan sebagai pungutan terhadap orang atau badan kepada Pemerintah Daerah dengan konsekuensi Pemerintah Daerah memberikan jasa pelayanan atau perijinan tertentu yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi. Menurut Yani (2008) retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembanyaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Daerah kabupaten/kota diberi peluang untuk dapat menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menentukan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan. Jenis pendapatan retribusi kabupaten/kota meliputi objek pendapatan adalah: retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi jasa usaha pasar grosir atau pertokoan, retribusi jasa usaha tempat khusus parkir, retribusi jasa usaha tempat penginapan / pesanggrahan / villa, retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga, dan lain-lain.

c) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan

Penerimaan daerah ini berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan dengan modal daerah baik seluruhnya ataupun sebagian. Dengan tujuan dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau mendorong perekonomian daerah dan merupakan cara yang efisien dalam melanyani masyarakat dan untuk menghasilkan penerimaan daerah. Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:

  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

d) Lain-lain pendapatan asli daerah sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :

  1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  2. Jasa giro
  3. Pendapatan Bunga
  4. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap matauang asing
  5. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah

Kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dijelaskan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a) Pendapatan asli daerah, yaitu :

  • Hasil pajak daerah,
  • Hasil retribusi daerah,
  • Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b) Dana perimbangan c) Pinjaman daerah

d) Lain-lain pendapatan daerah yang asli.