tuliskan alinea kedua piagram jakarta! sebutkan lima asas yang disampaikan oleh supomo dalam sidang bpupki tanggal 29 mei 1945! jelaskan tentang lahirnya pancasila? Arti dari dasar Pramuka adalahTolong bantu jawab kak.sebenarnya pr pramuka kak. konstitusi adalah....tolong dong,buat PTS Besok!?yg ngawur Report! tantangan tantangan bangsa pada masa reformasi tantangan tantangan bangsa pada masa reformasi Mengapa Indonesia memiliki berbagai keberagaman ekonomi Bikinin infrografis atau konsep komik kronologi lahirnya pancasila dong! .-. Tolong jangan cuma ambil poin ya.. Bikinin infrografis atau konsep komik kronologi lahirnya pancasila dong!Tolong jangan cuma ambil poin ya..
Kemerdekaan merupakan sesuatu hal yang sangat berharga dalam kehidupan. Dalam kemerdekaan, sebuah bangsa akan berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diletakkannya. Kemerdekaan juga terjadi pada bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya. Naskah proklamasi kemerdekaan, dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Pernyataan ini merupakan pernyataan terhadap diri sendiri dan dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya dan bebas menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri. Proklamasi kemerdekaan memiliki dua makna pokok yaitu
Mulai detik proklamasi itu seluruh bangsa Indonesia menyusun negara merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri, untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Dalam Pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi pada alinea III dan tindakan-tindakan tentang pembentukan negara Republik Indonesia yang diperinci sejak alinea III, dilanjutkan pada alinea IV yang diawali dengan kalimatKemudian daripada itu ..... Memiliki pengertian setelah berdirinya negara Republik Indonesia, dibentuklah suatu pemerintahan negara dengan perincian sebagai berikut.
Dengan Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendapatkan makna yang selengkapnya. Karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut ditulis secara lengkap dan terperinci dalam Pembukaan UUD 1945. Secara terperinci hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 dapat kita jabarkan sebagai berikut
Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur ilmu pengetahuan hukum yang disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum, seperti kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum. Syarat-syarat tertib hukum yang terkandung pada Alinea IV dimaksudkan memiliki empat hal sebagai berikut.
Lihat Foto KOMPAS.com - Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Menyusul proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi resmi bangsa Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Pernyataan kemerdekaan Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Pokok dari alinea ketiga UUD 1945 adalah bahwa Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan didorong atas dasar keinginan yang luhur untuk menjadikan bangsa Indonesia hidup bebas di negaranya sendiri. Pernyataan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam alinea ketiga UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari tiga alinea lain dalam Pembukaan UUD 1945. Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 saling berkaitan satu sama lain. Terlebih jika kita, bangsa Indonesia ingin memaknai kemerdekaan secara utuh. Sebelum sampai pada alinea ketiga, Pembukaan UUD 1945 diawali dengan pernyataan bahwa pada hakikatnya, kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Sebagai pengingat bahwa segala bentuk penjajahan dan perbudakan haruslah dihapuskan. Alinea pertama berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penajajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Diikuti dengan alinea kedua yang berisi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Alinea kedua yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil , dan makmur." Alinea keempat atau terakhir memuat tujuan dan pilar negara serta peran bangsa Indonesia pasca kemerdekaan. Tak kalah pentingnya, alinea keempat juga mencantumkan dasar negara Indonesia yang terus dipertahankan hingga kini sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila. Keempat alinea tersebut memiliki pokok pikiran yang sistematis dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Mulai dari pengingat bahwa kemerdekaan adalah hak, diikuti dengan perjuangan bangsa, dan akhirnya sampai pada pernyataan kemerdekaan. Ditutup dengan cita-cita bangsa dan dasar negara untuk kehidupan berbangsa di masa yang akan datang. Referensi
|