Pembedaan perjanjian internasional dengan perjanjian bilateral dan multilateral terdapat pada

Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, sumary records, proces verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

INDOZONE.ID - Setiap negara pasti melakukan perjanjian. Perjanjian yang dilakukan itu dapat memberikan keuntungan untuk kedua negara dengan tujuan untuk mensejahterahkan kehidupan masyarakatnya. Perjanjian yang dilakukan antara negara itu sering disebut dengan perjanjian internasional. 

Perjanjian Internasional sendiri adalah sebuah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu, yang telah diatur dalam hukum internasional. Perjanjian internasional sendiri bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. 

Terdapat 2 jenis perjanjian internasional yang dilakukan, yaitu perjanjian Bilateral dan Multilateral. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan dua negara dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

Bilateral sendiri adalah kerja sama internasional yang dimaksud dengan hubungan internasional, yang dilakukan oleh dua pihak negara. Salah satu contoh perjanjian Bilateral adalah Perjanjian antara Indonesia dengan Arab Saudi untuk masalah Haji. 

Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara, dengan jumlah yang lebih dari dua. Salah satu contoh perjanjian multilateral adalah contoh Perjanjian Multilateral antara negara-negara kawasan ASEAN untuk bidang ekonomi dan keamanan. 

Berikut penjelasan mengenai perjanjian bilateral dan multilateral yang kamu harus tahu. Untuk singkatnya, perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara, sedangkan perjanjian multilateral dilakukan oleh lebih dari 2 negara ataupun dalam jumlah yang banyak.

Artikel Menarik Lainnya:

Pembedaan perjanjian internasional dengan perjanjian bilateral dan multilateral terdapat pada

Istilah perjanjian bilateral dan multilateral memang erat kaitannya dengan perjanjian internasional. Kedua perjanjian tersebut merupakan salah satu bentuk-bentuk atau macam-macam perjanjian internasional berdasarkan pada jumlah peserta. Oleh sebab itu, salah satu ciri yang menjadi pembeda utama antara perjanjian bilateral dan multilateral adalah jumlah peserta yang tergabung didalamnya. Namun tidak hanya itu, ada pula beberapa perbedaan lainnya yang mendasari terbentuknya suatu perjanjian bilateral dan multilateral. Apa saja perbedaan-perbedaan tersebut? mari simak ulasan lebih lanjut mengenai perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral berikut ini.

Perjanjian Internasional

Sebelum membahas mengenai perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut sebagai suatu perjanjian internasional, termasuk pula bentuk-bentuk perjanjian internasional didalamnya. Perjanjian sendiri merupakan suatu kesepakatan yang dibuat bersama oleh beberapa pihak, dimana kesepakatan tersebut harus ditaati dan di lakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Salah satu jenis dari perjanjian tersebut adalah perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan suatu negara.

Perjanjian Internasional sendiri merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibentuk oleh beberapa pihak seperti negara maupun organisasi-organisasi internasional dibawah suatu hukum internasional yang berlaku. Hukum internasional disini menjadi salah satu persyaratan perjanjian internasional yang tidak boleh ditinggalkan. Perjanjian internasional di bentuk juga menyangkut pembuatan beberapa peraturan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi atau dilaksanakan maka pihak yang melanggar dapat menerima sanksi sesuai dengan yang tertera pada hukum internasional, maupun dapat pula terjadi pembatalan perjanjian yang telah di buat.

Bentuk-bentuk dari perjanjian internasional sendiri sangat beragam, walaupun terdapat dua bentuk perjanjian internasional yang paling banyak diketahui, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Namun perlu anda ketahui, bahwa sebenarnya masih banyak lagi bentuk-bentuk lainnya dari suatu perjanjian internasional. Apa saja bentuk-bentuk tersebut, mari simak ulasan berikut ini.

Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional

Sebagai suatu keputusan yang dibuat oleh beberapa pihak, perjanjian internasional memiliki beberapa bentuk yang didasarkan pada jumlah peserta, isi, serta sifat dan fungsi dari perjanjian internasional itu sendiri. Apa saja bentuk-bentuk tersebut, berikut penjelasan lebih lengkapnya.

1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta

Bentuk dari perjanjian internasional yang pertama adalah didasarkan pada jumlah peserta yang membuat keputusan atau perjanjian bersama tersebut. Terdapat dua bentuk dari perjanjian internasional yang berdasar pada jumlah peserta didalamnya, kedua bentuk tersebut adalah:

Perjanjian bilateral merupakan bentuk perjanjian internasional yang dilakukan hanya oleh dua pihak subjek hukum internasional saja. Artinya bahwa hanya ada 2 peserta atau 2 pihak saja didalam suatu perjanjian bilateral. Oleh sebab itu, perjanjian bilateral juga biasanya akan bersifat tertutup, artinya perjanjian yang dibuat tidak perlu dipublikasikan atau disebarluaskan secara internasional. Perjanjian ini hanya mengandung dua kepentingan negara maupun dua kepentingan organisasi yang ingin di capai bersama melalui suatu keputusan bersama.

Bentuk yang kedua dari perjanjian internasional berdasar pada jumlah peserta didalamnya adalah perjanjian multilateral.  Perjanjian multilateral sendiri merupakan perjanjian internasional yang dibentuk oleh lebih dari dua negara atau dua organisasi internasional, perjanjian ini biasanya akan menyangkut suatu kerjasama demi mencapai satu tujuan atau kepentingan yang sama. Didalam perjanjian multilateral pula biasanya tidak hanya menyangkut kepentingan dari negara atau organisasi yang bersangkutan, tetapi lebih bersifat terbuka artinya juga memungkinkan untuk menyangkut kepentingan negara atau organisasi internasional lainnya yang tidak terlibat secara langsung didalam perjanjian multilateral tersebut.

2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya

Jika dalam perjanjian internasional yang berdasar pada jumlah peserta didalamnya terdapat 2 bentuk perjanjian, maka didasarkan pada isinya perjanjian internasional sendiri memiliki 4 bentuk utama. Berdasarkan pada isi perjanjian juga berarti berdasarkan pada tujuan perjanjian internasional. Ke empat bentuk dari perjanjian internasional tersebut adalah:

Bentuk yang pertama adalah perjanjian politik, dimana berarti bahwa perjanjian internasional yang dibentuk berisikan perjanjian politik antar negara maupun organisasi yang terlibat didalamnya. Atau dapat dikatakan bahwa perjanjian internasional ini lebih mengarah pada segi politik. Sebagai contoh seperti banyak perjanjian pakta pertahanan dan perdamaian seperti NATO, ANZUS, dan juga SEATO.

Sama dengan namanya, maka bentuk perjanjian internasional yang satu ini juga lebih mengarah pada segi ekonomi, baik itu kerjasama ekonomi, kerjasama export dan import, dan lain sebagainya. Sebagai contoh juga ada perjanjian mengenai perdagangan bebas internasional.

Bentuk perjanjian internasional berdasar pada isinya yang selanjutnya adalah perjanjian hukum, dimana perjanjian internasional ini mengarah pada segi-segi hukum atau mengenai hukum. Contohnya adalah seperti adanya perjanjian mengenai status kewarganegaraan seseorang.

Perjanjian kesehatan juga merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang berdasar pada isi dari perjanjian, dimana disini berarti bahwa perjanjian internasional yang dibentuk mengarah pada segi atau isu-isu kesehatan. Sebagai contoh seperti dibentuknya perjanjian atau kerjasama dalam penanggulangan wabah penyakit dan karantina.

3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifat dan Fungsinya

Bentuk perjanjian internasional yang terakhir dapat dilihat atau didasarkan ada sifat dan fungsi dari perjanjian yang dibentuk. Terdapat setidaknya 2 perjanjian internasional berdasarkan sifat dan fungsinya, kedua bentuk tersebut adalah:

Bentuk yang pertama adalah treaty contract, dimana perjanjian yang dibentuk akan mengikat pihak-pihak yang membuat keputusan atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Melalui perjanjian jenis ini pula akan timbul berbagai macam hak serta kewajiban bagi setiap pihak yang bersangkutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Sebagai contoh seperti perjanjian ekstradisi Indonesia dan Malaysia yang dibentuk pada tahun 1974, dimana akibat-akibat yang ditimbulkan karena pembentukan perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Malaysia saja sebagai pihak penyelenggara.

Law Making Treaty merupakan bentuk perjanjian internasional yang nantinya akan memberikan dasar ketentuan baru bagi hukum Internasional. Artinya bahwa akibat yang ditimbulkan dari perjanjian ini tidak hanya mengikat bagi negara maupun organisasi didalamnya saja, tetapi juga dapat mengikat secara internasional. Sebagai contoh seperti adanya Konvensi Genewa pada tahun 1949 mengenai perlindungan terhadap korban perang yang kemudian juga berlaku secara internasional.

Itulah beberapa bentuk dari perjanjian internasional. Setelah memahami bentuk-bentuk perjanjian internasional diatas, baru dapat dibahas mengenai perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral sebagai salah satu bentuk perjanjian internasional. Apa saja perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral tersebut? mari simak ulasan berikut ini.

4. Perjanjian Bilateral dan Perjanjian Multilateral

Jika dilihat dari penjelasan diatas, pasti sudah dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar dari perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral adalah dari jumlah peserta yang menyelenggarakan perjanjian tersebut. Namun ada pula beberapa perbedaan lainnya yang perlu anda pahami seperti yang akan dibahas berikut ini.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral yang paling mendasar adalah berdasarkan jumlah peserta perjanjian. Perjanjian bilateral sendiri merupakan perjanjian internasional yang dilakukan oleh hanya dua negara atau organisasi internasional saja. Tetapi perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh lebih dari dua negara atau organisasi internasional.

Perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral selanjutnya juga dapat dilihat dari sifat keduanya, dimana perjanjian bilateral lebih mengarah atau bersifat tertutup karena dilaksanakan oleh dua pihak saja, sehingga tidak perlu disebarluaskan secara internasional. Hal ini berbeda dengan perjanjian multilateral dimana lebih bersifat terbuka, artinya karena perjanjian ini menyangkut lebih dari dua pihak maka tidak menutup kemungkinan akan tersebar luas secara internasional, bahkan dapat pula menyangkut kepentingan pihak lain yang tidak ikut secara langsung dalam perjanjian yang dibuat.

Ikatan dan akibat yang ditimbulkan dari pembentukan perjanjian internasional juga dapat menjadi perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral. Dimana dalam perjanjian bilateral maka hak serta kewajiban yang di timbulkan dari terbentuknya perjanjian tersebut hanya mengikat kedua belah pihak saja, dan tidak berpengaruh terhadap pihak atau negara dan organisasi lainnya. Sedangkan pada perjanjian multilateral, banyak perjanjian yang kemudian menjadi  kaidah baru bagi hukum internasional yang mengikat seluruh negara secara internasional. Artinya bahwa ikatan dan akibat yang ditimbulkan dari perjanjian multilateral juga tidak menutup kemungkinan akan mengikat pihak-pihak lain diluar pihak penyelenggara.

Perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral yang terakhir dapat dilihat dari beberapa contoh berikut ini. Contoh perjanjian bilateral maupun contoh kerjasama bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia sendiri seperti:

  1. Perjanjian antara Indonesia dengan India dalam bidang pertahanan dan ekonomi yang dilaksanakan pada tahun 2011.
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Vietnam dalam bidang kebudayaan dan hukum yang diselenggarakan pada tahun 2011, perjanjian ini juga menjadi salah satu contoh hubungan bilateral Indonesia dengan negara di Asia.
  3. Perjanjian antara Indonesia dengan RRC mengenai dwi kewarganegaraan pada tahun 1955.
  4. Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand mengenai batas laut Andaman yang terletak di sebelah utara dari selat Malaka pada tahun 1971.

Sedangkan contoh perjanjian multilateral adalah seperti berikut ini:

  1. Perjanjian atau Konvensi Genewa yang diselenggarakan pada tahun 1949 mengenai perlindungan terhadap korban perang.
  2. Adanya perjanjian atau Konvensi Wina pada tahun 1961 yang diikuti oleh lebih dari dua negara mengenai hubungan diplomatik, termasuk Indonesia ikut berpartisipasi didalamnya.
  3. Konvensi hukum laut internasional mengenai laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE serta landas benua yang diselenggarakan pada tahun 1982.
  4. Kerjasama ASEAN di bidang ekonomi, maupun beberapa contoh kerjasama ASEAN dibidang sosial dalam negara Indonesia maupun dalam bidang politik.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral, dimana dapat disimpulkan bahwa perbedaan keduanya memang berdasar pada jumlah peserta didalamnya, seperti perjanjian bilateral berarti dilakukan hanya oleh dua pihak dan perjanjian multilateral yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Perbedaan lainnya juga dapat dilihat dari sifat, ikatan dan akibat, serta beberapa contoh yang pernah terjadi. Apapun perbedaannya , yang jelas baik perjanjian bilateral maupun multilateral memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencapai tujuan yang baik bersama.