Pasal UUD 1945 yang mengatur hak kewajiban dan tanggung jawab dalam bidang agama adalah

alat musik daerah seperti pada gambar di samping berasal dari

H Amatilah benda-benda yang menjadi hakmu di rumah, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat! Berikan pendapatmu tentang apakah kamu telah menggunakan … nya dengan tanggung jawab! Lengkapilah tabel berikut! Kinerja Benda Penilaian 5 Keteramp Bagaimana kamu menggunakannya? Nilai: Bagaimana kamu merawatnya? Pendekatan Real Life Apakah kamu sudah bertanggung jawab dalam menggunakannya? Penguatan Pendidikan Karakter Apa manfaatnya saat kamu bertanggung jawabjawab​

1.Kerjasama dapat memberikan manfaat bagi kita. Sebagai pelajar, kamu dapat bekerja sama dengan dalam banyak hal, perilaku ini mencerminkan nilai-nila … i Pancasila sila ke? 2.contoh penerapan sila ke lima dibawah ini adalah A.menghargai hak asasi manusia B.toleransi dan penghormatan kepada agama atau kepercayaan lain C. Solidaritas antar sesama manusia D. Menghormati hak-hak orang lain Pilih lebih dari satu: 3. Hakikat keputusan musyawarah merupakan keputusan oleh... A. kelompok tertentu B. Semua golongan C. Semua kalangan D. Semua peserta 4. Contoh tindakan melaksanakan kebersamaan dalam keluarga adalah A. Melaksanakan nasihat orang tua B. Membantu ibu membersihkan rumah C.p membantu membersihkan rumah tetangga D. Yang penting teman ke sekolah 5. Alasan yang mendorong para pendiri bangsa untuk mengadakan perubahan bunyi sila pertama pada piagam Jakarta A. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara B. Pembentukan panitia kecil untuk perumusan Pancasila C. Saling mengajukan usul tentang dasar bagi negara yang merdeka D. Menerima perubahan dengan sikap mementingkan golongan tertentu Isilah titik-titik: 1.contoh penerapan sila ke-5 adalah 2.sila ke-4 Pancasila menunjukkan bahwa pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan 3. jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pendapat kita maka sikap kita sebaiknya 4.Sebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila 'kemanusiaan yang adil dan beradab"

Sebutkan menurut pendapatmu beberapa contoh perilaku yang menunjukkan sikap sesuai dengan nilai Kelurahan UUD 1945​

Sebutkan dan jelaskan nilai semangat kebangsaan dalam kehidupan keluarga sekolah dan kehidupan berbangsa serta bernegara​

Pada periode awal kemerdekaan sampai tahun 1950, terdapat upaya upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negar … a. Berikut ini, yang bukan termasuk upaya tersebut adalah ....A. pemberontakan PKI yang dipimpin Musso di MadiunB. pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di Jawa BaratC. pemberontakan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di MakassarD. pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia oleh Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan​

1. Bu sari memiliki kebiasaan buruk membuang sampah di sungai belakang rumahnya. Jelaskan akibat yang ditimbulkan dari perilaku bu sari tersebut!![MMi … ra bersekolah di sd Pertiwi. Sekolah mira berada di ujung desa. Sekolah tersebut tampak bersih dan tidak ada sampah yang berserakan. Tong sampah tersedia di sudut masing-masing kelas. Di depan sekolah tumbuh beberapa pohon yang membuat sekolah mira menjadi sejuk dan nyaman dilihat]2. menurut kalian, apakah Mira dan siswa lainnya sudah melaksanakan tanggung jawab menjaga lingkungan di sekolah tersebut Jelaskan!3. Apa hak yang diperoleh jika semua siswa menjaga kebersihan sekolah Jelaskan!

Apa akibat perilaku konsumtif terhadap produk-produk luar negeri?jawab:​

Kewajiban kalian berdasarkan gam a. tetap menjalankan hasil rapat b. menolak hasil rapat c. meminta diadakan rapat ulang d. menjalankan hasil rapat se … perl Jak kalian berdasarkan gambar pada soal nomor 4 adalah ....​

harga KPU merupakan lembaga yang independen Salah satu syarat anggota KPU adalah​

Jakarta -

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

(pal/pal)