KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar 1945 menjadi perwujudan kemerdekaan bangsa yang ingin bebas dan lepas dari penjajahan kolonial. Untuk itu, UUD 1945 disusun berdasarkan hak asasi manusia yang tercermin pada pasal 28 dan pasal 29. Nia Kania Winayati dalam jurnal Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial (2011) konkretisasi pembebasan tersebut adalah pengakuan hak-hak masyarakat atau rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. UUD 1945 pasal 28Pada awalnya, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki satu ayat yaitu: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal tersebut kemudian direvisi setelah amandeman dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah. Baca juga: Isi Pasal 33 UUD 1945 dan Maknanya (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya Makna dari pasal 28Dari isi Pasal 28 di atas, dapat disimpulkan bahwa makna pasal 28 sebagai berikut: Sebelum amendemen, pasal 28 hanya memberikan kebebasan rakyat Indonesia sebagau makhluk sosial untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Namun, setelah amendemen, pasal 28 menjamin hak asasi manusia seluruhnya. Negara memberkan hak rakyat untuk hidup, keamanan, menikah, memiliki anak, terpenuhi kebutuhan hidupnya, memperjuangkan hak, keamanan, keadilan, beragama, berkomunikasi, mendapat informasi, jaminan sosial, kebebasan, lepas dari perbudakan, dan penerapan hak asasi manusia lainnya. UUD pasal 29Isi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 adalah:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 25A dan Maknanya Makna pasal 29Pasal 29 ayat 1 berangkat dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemerdekaan Indonesia tidak bisa lepas dari kehidupan beragama dan kedaulatan, sehingga akan melekat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama. Pasal 29 ayat 2 bermakna negara tidak mencampuri urusan agama rakyatnya. Artinya, rakyat bebas untuk memluk agama apa pun dan beribadah sesuai agama yang dipercayai. Febri Handayani dalam jurnal Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM (2008) menyebutkan bahwa negara menjamin, melindungi, membina, mengembangkan serta memberikan imbingan dan pengarahan, agar kehidupan beragama boleh berkembang, bergairah, bersemarak serasi dengan kebijaksaan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat Foto KOMPAS.com - Hak-hak warga negara Republik Indonesia diotentukan dalam pasarl-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia? Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh apa yang sudah tercatat di UDD 1945 dengan baik. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |