Panduan e-katalog untuk pejabat pengadaan

Petunjuk Penggunaan Dashboard Monev Katalog Elektronik [14 Oktober 2022]Diunggah pada 14 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pemberian Label Penyedia) Katalog Elektronik - Kepala UKPBJ-DirekturDiunggah pada 11 Oct 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PP [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PPK [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - Penyedia [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - Penyedia [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - PPK [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk PenggunaanPetunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - PP [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pembuatan Pengumuman (Kepala UKPBJ)Diunggah pada 29 Sep 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pembuatan Etalase (Admin Pengelola Katalog Nasional/Lokal/Sektoral)Diunggah pada 29 Sep 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pencantuman dan Penambahan Produk (Penyedia)Diunggah pada 27 Jul 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - ePurchasing (1 November 2021) untuk DistributorDiunggah pada 22 Apr 2022 © 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Langkah langkah e

Cara daftar e-katalog.
Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. ... .
Mendaftarkan email..
Menerima email konfirmasi pendaftaran..
Melakukan konfirmasi email pendaftaran..
Mengisi form pendaftaran..
Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE..
Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE..

Apa beda e

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

Apakah harga e

"Setiap harga produk sudah termasuk pajak sehingga menjamin akuntabilitas serta menghemat pengeluaran rutin pemerintahan," ungkap Heriyadi Janwar.

Apakah wajib e

Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.