Petunjuk Penggunaan Dashboard Monev Katalog Elektronik [14 Oktober 2022]Diunggah pada 14 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pemberian Label Penyedia) Katalog Elektronik - Kepala UKPBJ-DirekturDiunggah pada 11 Oct 2022
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PP [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PPK [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - Penyedia [30 September
2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - Penyedia [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - PPK [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk
PenggunaanPetunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - PP [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pembuatan Pengumuman (Kepala UKPBJ)Diunggah pada 29 Sep 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pembuatan Etalase (Admin Pengelola Katalog
Nasional/Lokal/Sektoral)Diunggah pada 29 Sep 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pencantuman dan Penambahan Produk (Penyedia)Diunggah pada 27 Jul 2022Petunjuk Penggunaan Aplikasi - ePurchasing (1 November 2021) untuk DistributorDiunggah pada 22 Apr 2022
© 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Langkah langkah eCara daftar e-katalog. Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. ... . Mendaftarkan email.. Menerima email konfirmasi pendaftaran.. Melakukan konfirmasi email pendaftaran.. Mengisi form pendaftaran.. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.. Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE.. Apa beda eKatalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
Apakah harga e"Setiap harga produk sudah termasuk pajak sehingga menjamin akuntabilitas serta menghemat pengeluaran rutin pemerintahan," ungkap Heriyadi Janwar.
Apakah wajib eSebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
|