Viewing 1 - 7 of 7 replies Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan secara online. Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Pembukaan kembali saluran lapor SPT pajak Online dengan e-SPT secara resmi disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022). SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. Sebelumnya, aplikasi ini telah ditutup pada 28 Februari 2022. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dikarenakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Namun, saat ini e-SPT sudah berfungsi kembali sehingga WP bisa lapor SPT menggunakan cara ini. Bagi yang belum tahu, e-SPT ini merupakan SPT elektronik dalam bentuk file .csv. Dengan arti lain, e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Kapan terakhir lapor SPT badan 2022?"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022," bunyi pengumuman DJP.
Lapor SPT apakah masih bisa?E-SPT untuk Lapor SPT Badan Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022, Ini Caranya! KOMPAS.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Bagaimana jika terlambat melaporkan SPT badan?Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1.000.000. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Apakah eSPT 1771 masih berlaku?28 Februari 2022 : e-SPT DJP ditutup untuk formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771.
|