Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

    Para rekan dan senior, mohon petunjuknya…
    Saya hendak melaporkan e-SPT tahunan badan 1771 via e filling namun saat upload, keluar lah POP-UP yang bertuliskan "SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk Wajib Pajak Badan"

    Kira-kira apa permasalahannya sehingga terjadi seperti ini?

    Terimakasih…

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

    saya juga mengalami pesan tersebut
    beberapa kali saya coba upload, muncul pesan sama.
    saya perhatian nama file csv belakangnya, yang di support oleh efiiling dengan nama file *111.csv bukan *110.csv
    saya cek espt pph badan apakah ada versi patch yang baru.
    saya sebelumnya pakai versi patch *2010
    ada versi terbaru ternyata dengan patch *2011

    hasilnya csv yang di terbitkan dengan file *111.csv
    upload sukses, begitu juga dengan lapor spt tahunan sukses engga ada kendala.

    mungkin rekan bisa ikuti cara saya.

    terima kasih

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

    Permisi, saya mengalami masalah itu juga saat mau lapor spt tahunan.. Bisa rekan beritahu link patch terbaru nya agar sesuai dengan jenis/versi terbaru yg dipakai di program espt tahunannya.. trims

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

    Untuk SPT Tahunan Badan yg masih berlaku dan sesuai efilling bisa cek disini : http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16433/e-sp t-tahunan-pph-badan-full-patch

    Versi 1.2 saya pakai itu dan sudah bisa buat lapor efiling.
    Semoga membantu

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

    Saya juga mengalami hal yang sama, pesan "SPT Jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan" muncul ketika hendak upload utk pelaporan PPh 23 di DJP Online, ada yang tau solusinya rekan, bisa mohon dibantu utk pencerahannya?

  • Apakah masih bisa lapor SPT Badan dengan CSV?

    Originaly posted by Tina Hermawan:

    Saya juga mengalami hal yang sama, pesan "SPT Jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan" muncul ketika hendak upload utk pelaporan PPh 23 di DJP Online, ada yang tau solusinya rekan, bisa mohon dibantu utk pencerahannya?

    efiling memang belum bisa utk pelaporan pph23 rekan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan secara online. Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Pembukaan kembali saluran lapor SPT pajak Online dengan  e-SPT secara resmi disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya.

  • Pemungut PPN di Luar Pemerintah Wajib Gunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).

SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Sebelumnya, aplikasi ini telah ditutup pada 28 Februari 2022. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dikarenakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Namun, saat ini e-SPT sudah berfungsi kembali sehingga WP bisa lapor SPT menggunakan cara ini.

Bagi yang belum tahu, e-SPT ini merupakan SPT elektronik dalam bentuk file .csv. Dengan arti lain, e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kapan terakhir lapor SPT badan 2022?

"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022," bunyi pengumuman DJP.

Lapor SPT apakah masih bisa?

E-SPT untuk Lapor SPT Badan Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022, Ini Caranya! KOMPAS.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Bagaimana jika terlambat melaporkan SPT badan?

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1.000.000. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Apakah eSPT 1771 masih berlaku?

28 Februari 2022 : e-SPT DJP ditutup untuk formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771.