PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II Bagian Kesatu Umum Pasal 2
Bagian Kedua Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5 Rumah Sakit yang merupakan Subsatker menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Satker.Pasal 6
Pasal 7
Bagian Ketiga Pasal 8 Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat menggunakan dana PNBP untuk membiayai belanja Negara setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Bagian Keempat Paragraf 1 Pembayaran Langsung Pasal 14
Pasal 15
Paragraf 2 Pasal 16 Dalam rangka pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Satker dapat diberikan UP dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 17 Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola oleh BPP.Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24 Penggantian UP oleh Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau oleh BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP.Pasal 25
Pasal 26 Pengajuan TUP oleh KPA kepada Kepala KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tidak dapat melebihi Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP.Pasal 27 Pembayaran UP/TUP yang berasal dari PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.Bagian Kelima Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30 PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS kepada PPSPM dengan dilampiri:
Pasal 31
Pasal 32 Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran/BPP, serta tata cara penyelesaian tagihan Negara mengikuti ketentuan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di lingkungan Kemhan dan TNI, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.Pasal 33 Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan Rincian Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP masing- masing Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.BAB III Pasal 34
BAB IV Pasal 35 Untuk DIPA yang disahkan dan berlaku efektif pertama kali sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam satu bulan melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.BAB V Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1001 |