Mobil harga 2 4 m pajaknya berapa

Pajak Mobil MewahBerencana membeli mobil mewah jenis supercar? Sebelum mendatangi showroom dan membawa pulang mobil incaran, tidak ada salahnya Anda mempelajari pajak yang membuat mobil mewah ini jadi kian mahal.

Mobil harga 2 4 m pajaknya berapa

Tapi, sebelum membahas mengenai pajaknya, mari kita perjelas lebih dahulu apa sih kendaraan yang  kategori supercar itu?

Kendaraan yang Masuk Kategori Supercar

Supercar sering diidentikkan dengan mobil mewah yang memiliki desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi. Sebuah supercar bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer/jam. Di Indonesia, kendaraan yang masuk dalam kategori supercar sudah ditetapkan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 cc hingga 5.000 cc). 

Mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karena itu, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah  (PPnBM) melainkan PPh pasal 22. Apa itu PPh 22 dan apa hubungannya dengan harga supercar yang makin mahal? Poin berikut ini akan menjelaskannya.

PPh 22 untuk Impor Mobil Mewah

Seperti sudah disebutkan sekilas, Pedagang yang mengimpor mobil mewah jenis supercar akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh impor).

PPh pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Umumnya, PPh pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap mewah atau ‘menguntungkan’. Jadi, baik penjual maupun pembelinya menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

Mobil harga 2 4 m pajaknya berapa

Peraturan Baru Pajak Impor

Berkenaan dengan pajak mobil mewah, pada 5 September 2018 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Singkatnya, peraturan baru ini mengatur PPh 22 impor. Peraturan ini akan berlaku 7 hari setelah peraturan resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Lalu, apa hubungannya dengan pajak yang dikenakan untuk mobil mewah seperti supercar? Melalui peraturan ini, ditetapkan bahwa barang konsumsi impor yang langsung dikonsumsi konsumen dikenakan PPh pasal 22 sebesar 10%. Nah, mobil mewah merupakan barang yang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi.

Perhitungan Pajak untuk Impor Mobil Mewah

Peraturan baru yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan usaha untuk menekan impor. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi perdagangan berjalan positif. Jika sebelumnya tarif PPh pasal 22 untuk barang mewah impor hanya sebesar 5,5% hingga 7,5%, kini PPh pasal 22 untuk barang mewah impor dinaikkan menjadi 10%.

Selain PPh pasal 22, kini tarif bea masuk pun disamaratakan menjadi 50% setelah sebelumnya beragam, dipatok dari 10%-50%. Sedangkan, pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk supercar dikenakan tarif sebesar 125%. Maka rinciannya pajak yang dikenakan adalah: PPh pasal 10%, bea masuk dengan tarif 50%, dan PPnBM 125%.

Kesimpulan

Tingginya tarif pajak untuk barang mewah tak pelak membuat harga mobil mewah kategori supercar menjadi semakin mahal. Bayangkan saja, sebuah Mclaren Senna yang dibanderol senilai Rp 15 miliar (US$ 1 juta) memiliki potongan pajak PPh 22 senilai Rp 1,5 miliar. Harga tersebut belum termasuk PPnBM dan bea masuk yang tentu saja membuat mobil satu ini menjadi sangat mahal. Nah, demikianlah ulasan singkat mengenai pajak mobil mewah jenis supercar.

Sekadar informasi saja, PPh 22 yang dibebankan pada barang impor seperti mobil supercar merupakan jenis pajak yang dapat dilaporkan secara online. Salah satu aplikasi yang memungkinkan lapor PPh pasal 22 secara online adalah aplikasi OnlinePajak.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dalam menggunakan aplikasi OnlinePajak, di antaranya: 1. Anda dapat melaporkan pajak Anda kapan saja dan di mana saja; 2. Anda dapat menghemat waktu karena tak perlu lagi datang ke KPP untuk lapor pajak; 3. Bukti pelaporan pajak Anda akan disimpan dengan aman dan mudah untuk dilacak tanpa harus takut hilang atau terselip.

Cara menggunakannya pun mudah, yaitu:

  1. Buat terlebih dahulu SPT melalui e-SPT yang disediakan oleh DJP Online,
  2. Jika Anda sudah memiliki file e-SPT, import data file CSV dari e-SPT ke OnlinePajak,
  3. Kemudian, klik Lapor,
  4. Selanjutnya, klik View NTTE untuk melihat atau mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP dan OnlinePajak.

Pajak mobil dibayar berapa?

Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu: PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB) BBN KB: 10% harga jual mobil. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jaya) : Rp143.000.

Mobil apa yang pajaknya paling murah?

Berikut daftar mobil pajak rendah bertipe LCGC:.
Honda Brio. Mobil ini merupakan LCGC dengan konsep hatchback yang terlaris di Indonesia. ... .
2. Daihatsu Ayla. ... .
3. Toyota Agya. ... .
Toyota Avanza. ... .
2. Daihatsu Terios. ... .
3. Nissan Livina dan Grand Livina. ... .
4. Toyota Yaris. ... .
2. Hyundai Kona EV..

Pajak mobil dihitung berdasarkan apa?

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor ...

Berapa besar pajak kendaraan?

Begini, untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikian oleh orang pribadi atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama yaitu sebesar 2%, maka untuk: Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%