Menurut pendapatmu apa sisi positif dari kabinet zaken

Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sedang menggodok arsitektur kabinet yang akan datang.

Jokowi-JK sudah mengumumkan jumlah kementerian yang akan membantunya, yakni 34 kementerian dengan komposisi 18 menteri dari kalangan profesional murni dan 16 menteri dari kalangan partai politik yang profesional.

Menanggapi hal tersebut, sejarawan sekaligus Koordinator Nasional Forum Dialog Sarjana Indonesia (Fordisi) Agung Nugroho meminta Jokowi-JK tetap mempertahankan Zaken Kabinet (Kabinet ahli) dalam pemerintahannya. Menurut Agung, zaken kabinet dinilai mampu mewujudkan cita-cita Trisakti.

Hal ini disampaikan Agung dalam diskusi Forum Relawan Indonesia dengan tema “Penempatan Profesional Kabinet Jokowi-JK” di Gedung Juang, Jakarta pada Rabu (17/9). Dalam acara ini hadir juga salah satu deputi Tim Transisi Eko P. Sandjojo dan pakar agraria Gunawan Wilardi.

“Untuk mewujudkan cita-cita Trisakti, Jokowi-JK perlu mempertahankan zaken kabinet, yakni kabinet yang diisi oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya serta mendapat luas dari masyarakat,”ujar Agung.

Agung menilai orang-orang yang ahli atau profesional dalam bidangnya bisa saja berasal dari partai politik atau dari luar partai politik. Menurutnya, yang terpenting adalah mereka mau bekerja sesuai dengan keahliannya untuk membangun bangsa dan mewujudkan cita-cita Trisakti Jokowi-JK.

“Zaken kabinet adalah cara membangun pemerintahan stabil serta memperbaiki kondisi ekonomi. Untuk itu, diperlukan menteri-menteri yang sejalan dengan program Trisakti Jokowi-JK dan memiliki track record yang baik di masyarakat,”tandasnya.

Agung mengakui bahwa kelemahan mendasarkan dari zaken kabinet adalah minimnya memiliki basis konstituensi. Oleh karena itu, komposisi kabinet harus mencerminkan paduan tiga hal.

“Pertama, soal kompetensi, dalam arti tidak sembarang orang meskipun direkomendasi partai pengusung dan relawan untuk duduk di kabinet,”tuturnya.

Kedua, lanjut Agung, adalah memiliki basis konstituensi yang jelas. Hal ini untuk menghindarkan anggota kobinet asyk sendiri sesuai dengan disiplin atau keahlian yang dimilikinya, tetapi mengorbankan harapan rakyat.

“Yang terakhir adalah memiliki integritas moral politik yang jelas dan kuat,”ungkapnya.

Agung juga menjelaskan bahwa secara historis zaken kabinet bukan hal yang baru meskipun penerapannya jatuh bangun dari orde lama sampai orde reformasi. Dalam era Soekrano, penerapan zaken kabinet jatuh bangun karena menggunakan sistem multipartai. Namun, zaken kabinet dalam era Soekarno yang jelas terjadi ketika kabinet dipimpin oleh Djuanda Kartawijaya. Dalam kabinet ini, menurut Agung, menteri-menteri tidak berasal dari kalangan partai politik, tetapi dari kalangan profesional yang siap bekerja. Kabinet Juanda akhirnya dikenal dengan nama Kabinet Karya.

“Pada era Orde Baru, di bawah kepemimpinan tangan besi Soerharto, sistem zaken kabinet diterapkan dengan tangan besi Soeharto sehingga menutup partisipasi publik dan penentuan menteri dalam zaken kabinet ditentukan semata-mata oleh Soeharto,”jelas Agung.

Setelah memasuki era Reformasi, yang ditandai dengan kejatuhan Soeharto tahun 1998, zaken kabinet sulit diterapkan lagi karena pos-pos kementerian sudah dikapling-kapling oleh parpol koalisi.

Menurut Agung, Jokowi-JK dapat membangun kembali zaken kabinet dengan membuka partisipasi publik untuk mengusulkan nama-nama menteri profesional baik dari parpol maupun non-parpol.

“Dengan demikian, kabinet Jokowi-JK akan mencerminkan tiga hal tadi, yakni menteri yang memiliki kompetensi, basis konstituensi yang jelas, dan integritas moral politik yang jelas dan kuat,” pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: Suara Pembaruan


Menurut pendapatmu apa sisi positif dari kabinet zaken
Kompleks Istana Kepresidenan (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Usul kepada pemerintah Jokowi untuk membuat 'kabinet zaken' mengemuka. Kabinet zaken sendiri merupakan lawan dari bentuk kabinet koalisi, kabinet zaken diisi oleh sejumlah menteri-menteri profesional. Kabinet zaken bukan sekadar diisi oleh menteri titipan partai koalisi. Bentuk kabinet zaken ini, pernah ada di Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Soekarno. Usul soal kabinet zaken ini datang dari Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kabinet zaken jika terpilih lagi di periode 2019-2024. Menurut Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Jokowi dikabarkan menyambut positif usul ini."Saya kira Bapak Presiden memberikan respons yang positif (usulan BPIP soal kabinet Zaken). Tapi apapun alasannya namanya juga usulan, karena itu menjadi kewenangan presiden, jadi sah-sah saja," ujar Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ngabalin mengatakan, usulan soal kabinet zaken ini didapat dari Anggota Dewan Pengarah BPIP Ahmad Syafii Maarif. Menurutnya, hal yang lazim jika Jokowi mempertimbangkan usul tersebut. Pasalnya, Ahmad Syafi'i Ma'arif memang punya kapasitas. "Itu usulan, saran, masukan dari orang-orang terbaik, orang-orang yang terpandang,orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, yang sekelas Pak Syafii Ma'arif itu kan tidak diragukan dari sisi kapasitasnya, kapabilitasnya, intelektualnya, sebagai seorang mantan pemimpin organisasi Islam terbesar di negeri ini tentu saja kan sesuatu yang bagus," katanya.Sementara itu, respon positif juga datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TKN mendukung penuh usulan pembentukan kabinet zaken jika Jokowi kembali terpilih di periode 2019-2024. "Setuju 100 persen. Kami sejalan dengan pendapat Wanrah BPIP Kiai Syafii Maarif terbentuknya zaken kabinet dan memegang prinsip presidential prerogative rights," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).Bahkan, Johnny siap menawarkan sejumlah kader partai NasDem yang punya kompentesi dan loyalitas. Menurut dia, kader yang ditawarkan itu siap bekerja penuh waktu untuk membantu presiden. "Ada banyak kader NasDem yang loyal dan kompeten yang jika dibutuhkan oleh presiden terpilih nanti akan selalu siap mengabdi penuh waktu sebagai pembantu presiden," ucap Johnny.Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kabinet zaken?

Merujuk pada makalah berjudul 'Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Masa Kabinet Djuanda 1957-1959' dalam jurnal Socio yang ditulis oleh Febta Pratama Aman, kabinet zaken merupakan kabinet yang diisi oleh orang-orang profesional dalam tiap bidang ahlinya.

"Selama menjadi Perdana Menteri, kabinet yang dipimpinnya ialah kabinet yang diisi oleh orang-orang professional. Sehingga kabinet yang Djuanda pimpin dikenal dengan zaken Kabinet atau Kabinet Ahli," tulisnya. Dalam makalah itu dijelaskan, kabinet ini muncul antara medio tahun 1957 hingga 1959, setelah negara mengalami beberapa ketidakstabilan. Pada tahun 1956, Soekarno menunjuk tokoh politik Partai Nasionalis (PNI) Ali Sastroamijoyo sebagai perdana menteri. Dia ditugaskan oleh Soekarno untuk menjadi formatur kabinet. Namun, alih-alih membuat kabinet yang kuat, Ali justru gagal. Selama satu tahun masa kabinet ini, terjadi sejumlah ketidakstabilan dalam negara. Beberapa di antaranya adalah, parlemen pemilihan umum telah berputar, Konstituante baru saja melangkah, rencana pembangunan lima tahun sudah disetujui tetapi berjalan seret, pimpinan pusat TNI berhasil distabilkan (angkatan darat), gerakan daerah mengancam kesatuan dan persatuan bangsa dan negara, Hatta mengundurkan diri dari pemerintahan hingga munculnya Konsepsi Presiden dan Pemberontakan daerah berlangsung terus.Lantas, pada tanggal 14 Maret 1957, Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandat kepada Presiden Soekarno. Kabinet ini bubar bukan karena mosi tidak percaya, melainkan karena timbul perpecahan dalam tubuh kabinet yang membuat sejumlah partai koalisi menarik menterinya. Kemudian setelah itu, pada tanggal 15 Maret 1957 Presiden Soekarno menunjuk Ketua Umum PNI, Soewiryo sebagai formatur untuk membentuk dan menyusun kabinet baru. Usaha pertama ini gagal, tanggal 25 Maret 1957 Presiden memberi tugas baru kepada Soerwiryo, tugas tersebut ialah membentuk sebuah zaken Kabinet. Namun, lagi-lagi gagal. Hingga akhirnya, Soekarno menjadi formatur kabinet sendirian. Namun, keberhasilan pembentukan kabinet zaken ini baru bisa dimulai saat Djuanda Kartawijaya dilantik menjadi menteri pada 9 April 1957. Langkah yang diambil oleh Perdana Menteri Djuanda adalah menentukan program kerja. Kabinet Karya atau zaken kabinet ini mempunyai Program kerja yang sederhana saja tapi efektif dalam menjaga kestabilan negara. Kabinet ini punya lima Program dalam kerjanya, lima program kerja tersebut di sebut dengan pancakarya. Adapun kelima program kerja tersebut ialah membentuk Dewan Nasional, normalisasi Keadaan Republik Indonesia, melanjutkan Pembatalan KMB, perjuangan Irian Barat dan mempergiat Pembangunan. Beberapa menteri ahli dalam kabinet zaken bentukan Djuanda, misalnya seperti menteri perdagangan Soenarjo yang ahli dalam bidang ekonomi perdagangan, menteri sosial Johannes Leimena yang ahli dalam bidang gerakan sosial, menteri pendidikan Prijono yang ahli dalam pendidikan atau menteri negara A.M Hanafi yang lihai dalam lobi-lobi internasional. Lantas, ketika Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden, kabinet zaken bentukan Djuanda bubar. Hal ini Karena kabinet Djuanda dibentuk dengan UUD Sementara 1950. Dengan berlakunya Sistem Pemerintahan dan Demokrasi yang baru di Indonesia yakni demokrasi terpimpinnya Soekarno, maka bubarlah pula kabinet Djuanda atau Kabinet Karya yang juga menandai berakhirnya sistem demokrasi parlementer di Indonesia. Selain itu, ada sejumlah versi yang menyebut Kabinet yang di dipimpin oleh Muhammad Natsir (6 September 1950 - 20 Maret 1951) dan Wilopo (3 April 1952-30 Juli 1953) sebagai kabinet zaken. Namun, pada masa kabinet Natsir stabilitas negara digoyang oleh sejumlah aksi pemberontakan seperti Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dan Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sedangkan pada kabinet Wilopo didimisionerkan pada tanggal 3 Juni 1953. Pengumuman KPU mengenai hasil Pemilu akan dilakukan pada 22 Mei 2019. Jika Jokowi -- yang memenangi versi quick count dan unggul sementara dalam situng KPU -- diumumkan sebagai pemenang, akankah pria kelahiran Solo ini akan membentuk kabinet zaken?

Simak Juga 'BPIP Minta Jokowi Bentuk Kabinet Zaken':

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/fjp)