Menurut Aah Struycken UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat apa saja?

BAB 1

PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG

B.       TUJUAN PENULISAN

C.       RUMUSAN MASALAH

1.    Apakah konstitusi itu, bagaimana perbedaannya dengan UUD dan UU Hak dan Kewajiban Warganegara dan HAM?

2.    Bagaimana konstitusi model Inggris?

3.    Apa saja klasifikasi konstitusi?

4.    Apa isi dari konstitusi?

5.    Apa saja nilai konstitusi?

6.    Apakah supremasi konstitusi?

7.    Mengapa konstitusi penting bagi negara?

BAB II

KONSTITUSI

A.       PENGERTIAN KONSTITUSI, PERBEDAANNYA DENGAN UUD DAN UU HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DAN HAM

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dan sebagainya), atau Undang-Undang Dasar suatu negara.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah/dasar.

Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Pengertian konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Bagi para sarjana ilmu politik istilah Constitution merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal (constitutio) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constitutiones) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.

Mencermati dikotomi antara istilah constitution dengan grondwet (Undang-Undang Dasar) di atas, L.J. Van Apeldoorn telah membedakan secara jelas di antara keduanya. Kalau gronwet (Undang-Undang Dasar) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

B.       KONSTITUSI MODEL INGGRIS

C.       KLASIFIKASI KONSTITUSI

Apabila hendak mengetahui klasifikasi konstitusi, tentunya harus membandingkan beberapa konstitusi yang ada di beberapa negara. Banyak di antara para sarjana yang telah mencoba mengklasifikasikan suatu konstitusi, di antaranya K.C. Wheare dalam bukunya Modern Constitutions, C.F. Strong dalam bukunya Political Constitutions, James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurisprudence, dan J.F. van Maarseveen en ver der Tang dalam bukunya Over het verschijnsel gronwet.

Dari sekian banyak ahli yang dianggap mewakili adalah salah seorang ahli konstitusi dari Inggris, yaitu K.C. Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi dari suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan panjang lebar mengenai macm-macam konstitusi dilengkapi dengan beberapa contoh konstitusi di beberapa negara, namun pada intinya sebagai berikut:

1.    Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis (written constitution and no written constitution);

2.    Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution);

3.    Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi (supreme constitution and not supreme constitution);

4.    Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution);

5.    Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidential executive and parliamentary executive constitution).

D.       ISI KONSTITUSI

Menurut A.A.H. Struycken, Undang-Undang Dasar (grondwet) sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.    Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau;

2.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;

3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;

4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembngan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa di samping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan.

Dalam kaitan ini, Wheare mengemukakan adanya dua pendapat berbeda satu sama lain. Pertama, ada yang menganggap bahwa konstitusi semata-mata hanya dokumen hukum dan isinya hanya berupa aturan-aturan hukum saja, tidak lebih dari itu. Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa konstitusi tidak hanya berisi kaidah-kaidah hukum saja akan tetapi berisi pernyataan tentang keyakinan, prinsip-prinsip, dan cita-cita.

Lebih lanjut ia mengemukakan tentang apa yang seharusnya menjadi isi dari suatu konstitusi, yaitu the very minimum, and that minimum to be rule of law. Ia tidak menguraikan secara jelas apa yang seharusnya menjadi materi muatan pokok dari suatu konstitusi. Ia mengatakan bahwa sifat yang khas dan mendasar dari bentuk konstitusi yang terbaik dan ideal adalah konstitusi itu harus sesingkat mungkin untuk menghindarkan kesulitan-kesulitan para pembentuk Undang-Undang Dasar dalam memilih mana yang penting dan harus dicantumkan dalam merancang suatu Undang-Undang Dasar, sehingga hasilnya akan dapat diterima baik oleh mereka yang akan melaksanakan maupun pihak yang akan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar tersebut.

Menurut Mr. J.G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:

1.    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.

2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.

3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

1.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

2.    Hak-hak asasi manusia.

3.    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.

4.    Adakalanya memuat larangan mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

E.        NILAI KONSTITUSI

Karl Loewensteinmengadakan suatu penyelidikan mengenai apakah arti dari suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut:

1.    Konstitusi yang mempunyai nilai normatif

Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti  sepenuhnya diperlikan dan efektif. Dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.    Konstitusi yang mempunyai nilai nominal

Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.

3.    Konstitusi yang mempunyai nilai semantik

Suatu konstitusi disebut memiliki nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekadar untuk memrikan bentuk dan tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi tersebut hanyalah suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa

F.        SUPREMASI KONSTITUSI

G.       PENTINGNYA KONSTITUSI BAGI NEGARA

Dr. A. Hamid S. Attamimi berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.    Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau;

2.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;

3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;

4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembngan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Dari empat meteri muatan tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang di atas, menunjukkan arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuanganpara pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penesrus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang merka pimpin.

Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (grondwet) dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembaga diktator.

BAB III

ANALISIS MASALAH

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

A.       KESIMPULAN

B.       SARAN

DAFTAR PUSTAKA