UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK (PERSPEKTIF: PERKAWINAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING) Show
Abstrak : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengalami kemajuan baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Kemajuan ini berdasarkan kepada perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dalam kedudukan warga Negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Dalam hal ini, dapat memberikan perlindungan bagi para perempuan yang menikah dengan warga Negara asing, begitu pula dengan anak-anak mereka, sebagai hasil dari perkawinan campuran. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui pentingnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam melindungi hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan campuran. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang dilakukan dari data-data yang bersifat sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya menolak diskriminatif dan melindungan hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA di Negara Republik Indonesia. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, hak perempuan dan anak-anak, perkawinan campuran
BUKU Asshiddiqque, Jimly. 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis.Jakarta: BIP-Gramedia. Libertus, Jaehani, dkk. 2006, Tanya Jawab UU Kewaranegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Sulaiman, Asep. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: CV Arfino Sulaiman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Banda Aceh: PeNA JURNAL Eko Triadi, dkk. Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016. Ahyar Ari Gayo. Jurnal Pendidikan Hukum De Jure. Volume 19, Nomor 3, Tahun 2019. PERUNDANG – UANDANGAN Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah amandemen. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 telah diganti dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Terkait Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Lahir Setelah Tanggal 1 Agustus 2006 DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.461
Indexed by: Page 2DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2 Indexed by:
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634 pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2006tentangKewarganegaraan Republik IndonesiaPada saat UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini mulai berlaku:
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang- Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara. Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang- Undang ini merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraannya saja. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 3Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. BAB IIWARGA NEGARA INDONESIAPasal 4Warga Negara Indonesia adalah:
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pasal 9Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 10
Pasal 11Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah: Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut: Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut: Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Pasal 17Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. Pasal 21
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Pasal 24Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer. Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami. Pasal 28Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Pasal 29Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22. Pasal 32
Pasal 33Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 34Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIKETENTUAN PIDANAPasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 41Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 42Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pasal 45Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 46Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Sumber Foto : By Rubenmbiliyora1 - Own work, CC BY-SA 4.0, Upacara ] Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2006tentangKewarganegaraan Republik Indonesia |