Mengapa umat Islam wajib mengeluarkan zakat brainly

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Mereka yang berhak mendapatkan zakat disebut asnaf.

Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Kebaikan berzakat juga tertulis dalam Al-Quran:


"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dan zakat itu kamu membersih kan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 130)

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Mengapa umat Islam wajib mengeluarkan zakat brainly
Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional. Aturan mengenai kaum penerima zakat pun sudah tertulis dalam Al-Quran:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir merupakan kelompok orang-orang yang wajib menerima zakat karena mereka hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah golongan orang yang hartanya tidak mencapai nisab atau mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

3. Amil

Amil merupakan petugas yang mengumpulkan, menjaga, mengelola, serta mendistribusikan zakat, sehingga mereka pun berhak mendapat bagian dari zakat tersebut.

4. Mualaf

Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Fir-riqabyaitu budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari jerat perbudakan, juga termasuk yang berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Seseorang yang terbebani oleh hutang untuk memenuhi kebutuhan atau mempertahankan jiwa serta izzahnya disebut gharimin, golongan ini termasuk orang yang berhak menerima zakat.

7. Fisabillilah

Kaum fisabillilah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, jihad, dan lainnya, mendapat peluang dan berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Mengapa umat Islam wajib mengeluarkan zakat brainly
Umat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat. Perhatikan juga orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Setelah membahas mengenai orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat,berikut ada penjelasan tentang golongan yang wajib menunaikan zakatnya atau disebut muzaki.

Syarat seseorang boleh mengeluarkan zakat harus dalam keadaan seperti berikut:

Islam

Seseorang yang beragama Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian.

Merdeka

Bagi Muslim yang bukan golongan budak atau hamba sahaya, memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat, karena mereka tidak menanggung hutang yang membebaninya.

Berakal dan Baligh

Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak.

Memiliki Nisab

Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Jenis-jenis Zakat

Adapun jenis-jenis dari zakat ini terbagi menjadi dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh perempuan atau laki-laki Muslim pada bulan Ramadan. Berikut syarat Zakat Fitrah:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan bahan pokok untuk malam Idulfitri

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas jenis harta seperti uang, emas, saham, penghasilan profesi dan lainnya. Berikut syarat Zakat Mal:

  • Kepemilikan secara penuh
  • Halal
  • Cukup nisab
  • Haul

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Karena dalam Islam juga diajarkan bahwa sebanyak apapun harta yang dimiliki seseorang, tersimpan hak-hak milik orang lain yang perlu diberikan melalui zakat.

(avd/fjr)

[Gambas:Video CNN]

BANGKAPOS.COM - Ramadan 1442 H sudah memasuki pertengahan, tersisa dua pekan lagi menuju hari raya.

Sebelum lebaran, jangan lupa mengeluarkan harta terbaik untuk zakat fitrah.

Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Dilansir dari Islam.co, zakat boleh dikeluarkan pada awal atau hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syaf'i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad mengeluarkan zakat fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan.

Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadan.

Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah salah subuh sebelum salat Idul Fitri.

Waktu makruh membayar zakat ketika sesudah Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari di Hari Raya.

Sementara waktu haram membayar ketika sudah terbenamnya matahari pada Hari Raya.

Demikian penjelasan waktu terbaik membayar zakat dari para ulama

Mengapa umat Islam wajib mengeluarkan zakat brainly

Ilustrasi zakat fitrah (Kolase TribunStyle)

Niat zakat fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Dikutip  dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :

1. zakat fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. zakat fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. zakat fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. zakat fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Baca juga: Awas Dua Waktu Ini, Bisa Membuat Zakat Fitrah Menjadi Makruh dan Haram, Nilainya Sedekah Biasa

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Beragama Islam dan Merdeka,

Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,

Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.

Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Hukumnya? Begini Penjelasanya

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Serta Apa Saja Syaratnya Lengkap dengan Niat dan Doa, https://bangka.tribunnews.com/2021/05/03/waktu-terbaik-bayar-zakat-fitrah-serta-apa-saja-syaratnya-lengkap-dengan-niat-dan-doa?page=4.

Editor: M Zulkodri