Mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan yang utuh bagi seorang sarjana atau profesional?

Latar Belakang

Show

Pendidikan merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan.

Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan pendidikan yang menfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hakhak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupam global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang bersifat paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu di perlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

Pembahasan

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

civics dan citizenship, dikenal juga istilah civic education. istilah terakhir ini yang oleh banyak ahli diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewargaan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta, yang merupakan penggagas pertama setelah lengsernya Orde Baru.

Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zamroni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra. Sebagian ahli menyamakan civic education dengan Pendidikan Demokrasi (Democracy Education) dan Pendidikan HAM.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa-mahasiswi dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi titik tekan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga duania (global society).

Menurut Azyumardi Azra (2001: 5) bahwa Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal, yakni (a) pengetahuan tentang pemerintahan, konstitusi, lembagalembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalam masyarakat madani, (b) pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, dan (c) pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, pendidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan keselarasan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demokratis, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.

B. Hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional

Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.

Secara historis, pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme.

Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.

Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia. Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila.

BAB III

Kesimpulan

Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.

Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia, memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional, dan memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.


Pendidikan merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan. Berikut beberapa pengertian pendidikan dalam sudut pandang para alhli

Carter v.Good (1997), berpendapat bahwa pendidikan merupakan sebuah tahapan perkembangan kemampuan setiap orang berupa sikap juga tingkah laku yang terjadi pada masyarakatnya.

UU sisdiknas No.20 Bab 1 Pasal 1 tahun 2003, menyatakan jikalau pendidikan merupakan sebuah tindakan yang secara sadar juga tertata demi menciptakan situasi serta tahapan pembelajaran supaya peserta didik dapat aktif dalam meningkatkan potensi individu demi mendapatkan kemampuan serta kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak yang terpuji mulia juga kecakapan yang diperlukan setap individu, masyarakat, bangsa maupun Negara.

Godfrey Thomson (1977), mengungkapkan bahwa pendidikan ialah sebuah pengaruh yang timbul didalam lingkungan atas individu yang menimbulkan suatu perubahan yang tetap dalam setiap kebiasaan perilaku, pikiran maupun perasaannya.

Dengan berdasar pada sudut pandang para ahli , dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan memiliki sebuah tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut ialah menciptakan sebuah kemampuan pada diri seseorang demi meningkatkan kapabilitasnya sehingga dengan hal tersebut menjadi bermanfaat baik demi kehidupannya, untuk diri seseorang tersebut untuk masyarakat luas serta bangsa dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakikat pndidikan kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.

Dengan hal tersebut diharapkan dapat mencerminkan jati diri yang terwujud dalam berbagai tingkah laku di dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran ialah memiliki sebuah tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Baik dalam kemajemukan suku, agama, ras dan budaya serta bahasa demi membangun karakter bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap dan memiliki karakter yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.

Beberapa ahli menuturkan tujuan-tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana berikut penjelasannya.

Branson (1999:7) berpendapat tujuan pedidikan kewarganegaraa (civic education) ialah keikut sertaan yang memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat maupun politik baik secara  lokal, negara bagian, dan nasional.

Djahiri (1994/1995:10) menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki dua tujuan yang utama, yakni tujua secara umum juga khusus.

Tujuan umum,  pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk memberi dukungan supaya pencapaian Pendidikan Nasional mencapai sebuh keberhsilan dan ajeg (tetap).

Tujuan khusus, pendidikan kewarganegaraan secara khusus bertujuan untuk membentuk moral yang diharapkan dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Depdiknas (2006:49), pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan sebagai sebuah pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi, berikut diantaranya:

·         Memiliki pemikiran yang kritis dan kreatif serta rasional dalam menghadapi adanya isu Kewarganegaraan.

·         Ikut serta dengan cerdas dan bijak juga bertanggung jawab, dalam bertindak secara sadar dalam setiap kegiatan, baik dalam bermasyarakat dan berbangsa maupun bernegara.

·         Maju kearah yang lebih positif dan demokratis demi mewujudkan individu yang berdasar pada nilai-nilai pendidikan karakter yang terdapat di masyarakat supaya dapat hidup rukun dan berdampingan sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

·         Memiliki hubungan yang baik dengan bangsa lain dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia secara langsung melalui teknologi informasi di era globalisasi saat ini.

Penidikan kewarganegaraan menurut Sapriya (2001) memiliki tujuan sebagai sebuah keikutsertaan yang rasional dan tanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dari seorang warga negara yang patuh terhadap nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia yang mendasar. Keikutsertaan seorang tersebut perlu menguasai beberapa pengetahuan serta kecakapan intelektual juga keterampilan untuk ikutserta. Keikutsertaan tersebut kemudian akan ditingkatkan lagi dengan jalan mengembangkan disposisi atau karaktristik tertentu.

Tujuan umum Pendidikan Kewarganegaraan

Secara umum pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendidik setiap warga negara supaya menjadi warga negara yang baik, yang terlukis dalam sebuah tulisan Somantri (2001:279) “warga negara yang patriotik, toleransi, setia kepada bangsa dan negara, memiliki agama, demokratis, dan Pancasila sejati”.

Djahiri (1995:10) menyatakan sebuah pendapat bahwa dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan seseorang tersebut diharapkan agar dapat:

Paham dan juga dapat menguasai secara rasional konsep dan norma Pancasila sebagai filsafat, dasar sebuah  ideologi juga pandangan hidup negara RI.

Paham tentang konstitusi UUD NKRI 1945 serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Mendalami dan berkeyakinan terhadap tatanan dalam sebuah moral sperti dalam ketentuan yang berlaku.

Mengamalkan serta merefleksikan hal-hal tersebut sebagai cerminan dari tingkah laku dan kehidupannya dengan penuh dengan keyakinan dan nalar.

Maftuh dan Sapriya (2005:30) menuturkan bahwa, tujuan negara dalam meingkatkan Pendiddikan Kewarganegaraan adalah supaya setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yaitu.

Warga negara yang mempunyai kecerdasan (civics inteliegence) baik secara intelektual, emosional dan sosial, serta secara spiritual;

o   Mempunyai kebanggaan serta bertanggung jawab (civics responsibility); dan

o   Mampu ikitserta di dalam kehidupan bermasyarakat.

Setelah mendalami secara lebih paham mengenai pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kecenderungan pada penanaman sebuah konsep Kenegaraan yang juga bersifat implementatif didalam kehidupan sehari – hari. Harapan yang ingin dicapai ialah supaya generasi penerus yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional

Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.

Secara historis, pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme.

Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.

Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia. Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila,

Kurikulum pendidikan kewarganegaraan selalu berubah sebab mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.