Cara penyembelihan hewan dapat kita mulai dengan brainly

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mayoritas Masyarakat Muslim di Indonesia akan mulai melaksanakan hari Raya Idul Adha pada esok, Rabu (22/08). Salah satu rangkaian ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.

Saat penyembelihan hewan kurban tersebut, hendaknya kaum muslimin memperhatikan adab dan rukun-rukun penyembelihan termasuk status kehalalan daging kurban yang disembelih.

Hewan Kurban yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih.

Pertama, syarat penyembelih, ada 4:

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

Kedua, syarat alat untuk menyembelih:

1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih:

1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).

Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.

Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:

1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini (anjuran menyembelih sendiri dan boleh juga diwakilkan). (Ahkam Al idain, hal. 32). Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbar…

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani).

Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut,

hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ’anni (jika disembelih sendiri) atau ’an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92).

5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya

Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas. Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain.

Catatan:

1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا

“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081)

2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.

Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.
Bisa jadi pula dengan membaca salawat, seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.
(Syarhul Mumti’ 7:492).

Oleh : Daldiri, S.Pt.

Kesrawan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Kesrawan adalah persoalan sosial yang cukup penting saat ini. Kesejahteraan hewan berkaitan erat dengan kesehatan hewandan keamanan pangan (asal hewan) à menjadi bidang baru yang menjadi prioritas rencana strategis Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/ OIE) tahun 2001-2005, “Food Safety and Animal Welfare(semula OIE hanya bergerak dalam bidang kesehatan hewan

Adapun tujuan dilakukannya Penerapan Kesrawan melindungi sumberdaya hewan dari perlakuan orang atau badan hukum yang dapat mengancam kesejahteraan dan kelestarian hewanpada hakekatnya untuk kesejahteraan manusia.

Berdasarkan UU. No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta PP No. 22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pemerintah dalam hal ini Provinsi Nusa Tenggara Barat c.q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Masyarakat Veteriner memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin Kesehatan Dan Ketentraman Bathin Masyakarat(Kesmavet)dalam mengkonsumsi daging melalui penyediaan daging yang ASUH. Pemotongan hewan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan sesuai kaidah Kesmavet dan kesrawan. Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Pelaksanaan kesejahteraan hewan diutamakan pada upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.

Finalisasi Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU. No 18/2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 mengenai Kesmavet dan Kesrawan yang berisi implementasi teknis dalam hal Kesmavet dan Kesrawan. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan ini juga telah memuat unsur sanksi administratif untuk pelanggaran kesrawan. Manusia bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan yang berada dibawah tanggung jawabnya. Kesejahteraan hewan tersebut dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan (5 Freedom) 1. Bebas dari rasa lapar dan haus, 2. Bebas dari rasa sakit,luka,penyakit dan kondisi tertekan, 3. Bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan, 4. Bebas untuk dapat melakukan perilaku alaminya, 5. Bebas dari perlakuan kasar dan pembunuhan, yang diterapkan pada kegiatan: penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap     hewan, pemotongan atau pembunuhan dan praktik kedokteran perbandingan. Wajib dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensidi bidang Kesejahteraan Hewanpemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian  dari pekerjaan danpemilik fasilitas pemeliharaan hewan wajib menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Muatan Kesrawan dalam PPPasal 83, 84 dan 85

  • Pemilik fasilitas pemeliharaan hewan wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
  • Pemilik fasilitas pemeliharaan hewan yang tidak menerapkan prinsip kebebasan hewan dikenai sanksi pencabutan izin usahanya
  • Menteri menetapkan jenis dan kriteria fasilitas pemeliharaan hewan yang memerlukan izin usaha.
  • Setiap RPH mempunyai SDM sebagai pengawas Kesrawan (Animal Welfare Officer) yang disertifikasi dan mempunyai kompetensi.
  • Fasilitas / sarana Prasarana RPH dilengkapi sehingga RPH dapat digunakan untuk memotong baik sapi lokal maupun import. Fasilitas diupayakan dapat digunakan untuk kedua jenis hewan.
  • Sistim perobohan dengan tali masih dapat digunakan untuk pemotongan hewan skala kecil dan bukan komersil namun harus didukung oleh pengetahuan dan keterampilan petugas yang memadai untuk menjamin penerapan kesrawan.
  • Perobohan Hewan sebelum disembelih merupakan titik kritis dalam memenuhi aspek kesejahteraan hewan. Penggunaan fasilitas yang memudahkan proses penanganan hewan diprioritaskan pada setiap RPH.

Kesrawan di tempat Penampungan Hewan:

  • Melindungi hewan dari panas dan hujan
  • Ketersediaan pakan dan minum yang cukup
  • Luas Kandang yang cukup/pengikatan dengan tali yang cukup panjangnya (tidak berdesak – desakan)
  • Kebersihan tempat penampungan
  • Terhindar dari benda – benda, perlakuan dan konstruksi tempat yang dapat mencederai hewan
  • Pencahayaan yang cukup

Kesrawan Pada Penggiringan Hewan:

  • Cara menggiring hewan
  • Hindari membuat hewan ketakutan agar tidak terjadi cedera
  • Hindari adanya orang dan benda di depan hewan selama penggiringan
  • Tidak dibenarkan orang berdiri di atas pagar pembatas
  • Mengupayakan hewan tidak berdesakan (satu demi satu).
  • Gunakan strategi penggiringan hewan sesuai karakter spesies (secara individu atau berkelompok).
  • Menggiring hewan pada posisi di samping paha belakang

Fasilitas Gangway

  • Lantai tidak licin, tidak berlubang dan tidak becek.
  • Pagar pembatas terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dan tidak tajam,
  • Sudut belokan gangway tidak patah (jangan memberi kesan buntu)
  • Tinggi pagar pembatas sesuai dengan tinggi hewan, lebar gangway sesuai dengan besar hewan.
  • Pencahayaan cukup dan perubahannya tidak kontras
  • Konstruksi gangway harus dipertahankan bebas dari benda-benda yang dapat mencederai hewan.
  • Sepanjang gangway tidak dibenarkan adanya pekerjaan manusia yang menimbulkan bunyi – bunyian yang dapat mengganggu hewan

Kesrawan pada perobohan sebelum penyembelihan :

    1. Merobohkan secara manual dengan tali dan ring
      1. Teknik perobohan hewan secara tidak kasar (dibanting, diinjak,ditarik ekor, ditarik kepala).
      2. Teknik pengikatan dan teknik penarikan.
    2. Merobohkan dengan menggunakan restraining disain dan konstruksi yang bervariasi)
    3. Tanpa pemingsanan (masih menggunakan tali dan box (ring).
    4. Dengan pemingsanan.

Kesrawan pada penyembelihan hewan:

      1. Penyembelihan pada setiap ekor hewan dilakukan segera setelah hewan dirobohkan/dipingsankan.
      2. Penyembelihan harus dipastikan telah memutus 3 saluran (tenggorokan, kerongkongan dan pembuluh darah) dengan sekali potong
      3. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang tajam, ukuran yang sesuai dan bersih.
      4. Memastikan hewan telah mati sempurna sebelum melakukan proses lebih lanjut.

Peluang dan Tantangan :

    • Pergeseran pola perilaku konsumen dalam memilih pangan terutama pangan asal hewan “welfare produk”
    • Penerapan kerangka peraturan baru “suply chain” sapi potong asal Australia, juga harus diterapkan pada sapi lokal
    • Penerapan Kesrawan sangat berkaitan dengan Kehalalan terkait dengan penyembelihan ; stunning, penyembelihan, rantai distribusi daging ; MUI ?
      • Regulasi / Peraturan Perundang-Undangan terkait Kesrawan yang lebih jelas dan tegas diperlukan dalam mempercepat penerapan Kesrawan.
      • Perlu adanya keterbukaan semua pihak dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan terkait kesrawan. (Swasta, LSM, MUI, Asosiasi profesi )
      • Penerapan Kesejahteraan Hewan merupakan cerminan citra dan martabat bangsa