MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mayoritas Masyarakat Muslim di Indonesia akan mulai melaksanakan hari Raya Idul Adha pada esok, Rabu (22/08). Salah satu rangkaian ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Show
Saat penyembelihan hewan kurban tersebut, hendaknya kaum muslimin memperhatikan adab dan rukun-rukun penyembelihan termasuk status kehalalan daging kurban yang disembelih. Hewan Kurban yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih. Pertama, syarat penyembelih, ada 4: 1. Berakal dan sudah tamyiz Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun. 2. Penganut agama samawi 3. Tidak sedang ihram 4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Allah berfirman وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121) Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah. Kedua, syarat alat untuk menyembelih: 1. Tajam dan bisa memotong. Ketiga, syarat hewan yang disembelih: 1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim). Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani. Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah. 2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim) 3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim). 4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani). Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut, hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ’anni (jika disembelih sendiri) atau ’an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92). 5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas. Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. Catatan: 1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081) 2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan. إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim). Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih? Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya: Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.
Oleh : Daldiri, S.Pt. Kesrawan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Kesrawan adalah persoalan sosial yang cukup penting saat ini. Kesejahteraan hewan berkaitan erat dengan kesehatan hewandan keamanan pangan (asal hewan) à menjadi bidang baru yang menjadi prioritas rencana strategis Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/ OIE) tahun 2001-2005, “Food Safety and Animal Welfare “ (semula OIE hanya bergerak dalam bidang kesehatan hewan Adapun tujuan dilakukannya Penerapan Kesrawan melindungi sumberdaya hewan dari perlakuan orang atau badan hukum yang dapat mengancam kesejahteraan dan kelestarian hewanpada hakekatnya untuk kesejahteraan manusia. Berdasarkan UU. No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta PP No. 22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pemerintah dalam hal ini Provinsi Nusa Tenggara Barat c.q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Masyarakat Veteriner memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin Kesehatan Dan Ketentraman Bathin Masyakarat(Kesmavet)dalam mengkonsumsi daging melalui penyediaan daging yang ASUH. Pemotongan hewan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan sesuai kaidah Kesmavet dan kesrawan. Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Pelaksanaan kesejahteraan hewan diutamakan pada upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. Finalisasi Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU. No 18/2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 mengenai Kesmavet dan Kesrawan yang berisi implementasi teknis dalam hal Kesmavet dan Kesrawan. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan ini juga telah memuat unsur sanksi administratif untuk pelanggaran kesrawan. Manusia bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan yang berada dibawah tanggung jawabnya. Kesejahteraan hewan tersebut dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan (5 Freedom) 1. Bebas dari rasa lapar dan haus, 2. Bebas dari rasa sakit,luka,penyakit dan kondisi tertekan, 3. Bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan, 4. Bebas untuk dapat melakukan perilaku alaminya, 5. Bebas dari perlakuan kasar dan pembunuhan, yang diterapkan pada kegiatan: penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan, pemotongan atau pembunuhan dan praktik kedokteran perbandingan. Wajib dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensidi bidang Kesejahteraan Hewanpemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaan danpemilik fasilitas pemeliharaan hewan wajib menerapkan prinsip kesejahteraan hewan. Muatan Kesrawan dalam PPPasal 83, 84 dan 85
Kesrawan di tempat Penampungan Hewan:
Kesrawan Pada Penggiringan Hewan:
Fasilitas Gangway
Kesrawan pada perobohan sebelum penyembelihan :
Kesrawan pada penyembelihan hewan:
Peluang dan Tantangan :
|