We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data. Show You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy. Thank you! View updated privacy policy We've encountered a problem, please try again. Gustinerz.com | Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 tahun 2009). Penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Baca Juga: Beda Rumah Sakit Umum Kelas A, B, C dan D (PMK No 30/2019) Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap. Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan). Berikut perbedaan Rumah Sakit Tipe/Kelas A, B, C, dan D dilihat dari Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Medik, Kefarmasian, Keperawatan, Kesehatan dan Nonkesehatan.
Sumber: Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. <<Bernda Berapa jumlah tempat tidur rumah sakit tipe B?(2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.
Rumah sakit tipe B itu seperti apa?Pengertian rumah sakit tipe B adalah rumah sakit yang menyediakan fasilitas dan kemampuan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lain serta 2 sub spesialis dasar. Rumah sakit tipe B biasanya didirikan di setiap Ibukota Provinsi yang menampung rujukan dari rumah sakit kabupaten.
Berapakah kapasitas tempat tidur yang dimiliki oleh rumah sakit kelas A?Rumah Sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.
Rumah sakit Kelas B apa saja?2. Rumah Sakit Umum Kelas B. RSAB Harapan Kita, Jakarta.. RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.. RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta.. RSU Tangerang, Banten.. RSUD Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan.. Klasifikasi RS ada berapa?Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : a. Rumah Sakit Umum Kelas A; b. Rumah Sakit Umum Kelas B; c. Rumah Sakit Umum Kelas C; d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
|