Mengapa menjaga kelestarian sumber daya alam termasuk perwujudan nilai persatuan

Pengantar redaksi. Bulan Juni adalah bulan yang istimewa. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Tanggal 5 Juni secara internasional diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup. Apa keterkaitan kelima sila dalam Pancasila dengan lingkungan hidup dan kewajiban pelestarian alam? Tulisan ini akan berbicara tentang hal itu.

Apakah nilai-nilai Pancasila sudah secara sistematis “terlupakan” dalam khazanah kehidupan masyarakat kita? Jawabannya akan menjadi perdebatan, tetapi fakta-fakta di tengah masyarakat bisa menjadi bukti konkrit bahwa dasar bernegara ini cenderung hanya menjadi slogan di dinding ataupun sekedar bahan pelajaran di sekolah-sekolah. Hapal Pancasila, tapi sesama anak bangsa saling serang, korupsi jalan terus, agama dijadikan sumber konflik, parpol saling sikut dan kongkalingkong, persatuan diabaikan dan kekayaan alam hanya milik segelintir orang. Begitulah fenomenanya di jaman now.

Pancasila seakan tercerabut dari masyarakatnya sendiri, tercerabut dari orang-orang yang sudah bersepakat untuk mengambilnya sebagai jalan hidup. Kalau memang kita sudah terlepas dari akar, dari tempat berpijak, maka kita tidak lagi menapak tanah, publik sudah menjadi publik di awang-awang. Tak tahu lagi realitas, tak terikat lagi dengan sekitarnya. Bersenang-senang dengan segala yang bersifat konsumerisme, lupa akan tanah tempat berpijak.

Pada konteks ini komunitas yang tak menapak tanah adalah orang-orang yang tak lagi paham akan jernihnya air di sungai, gelepar ikan di sela bebatuan, kuningnya padi di musim panen yang bercengkerama dengan pipit terbang rendah, tak paham lagi akan pekatnya air rawa gambut tempat berlayar biduk nelayan pencari purun. Yang tampak di depan mata hanyalah hamparan alam yang bisa menjadi sumber pundi-pundi, memandang lahan sebagai sumber kekayaan pribadi. Itulah publik yang tak lagi berpijak, orang-orang jaman now.

Melepaskan masyarakat dari hakekat alam semesta atau dari keterhubungannya dengan ekosistem yang lebih besar, sama saja dengan melepaskannya dari pondasi bernegara. Pancasila sudah merangkum semua dasar-dasar kehidupan, aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan sosial untuk semua makhluk. Sudah ditegaskan semua itu, yang intinya menyatakan bahwa kehidupan ini adalah ekosistem yang besar. Dalam bahasa lain, kehidupan ini terdiri atas geopolitik dan geospasial yang harus dipahami sebagai sebuah kesatuan. Satu sudut pandang yang berangkat dari rasa kepentingan semua makhluk secara bersama-sama. Wawasan nusantara begitulah bahasa yang kerap didengar.

Oleh karenanya, kalau sekarang kita banyak mendengar dan bahkan menderita karena bencana yang tak jua hilang, seperti pekatnya kabut asap gara-gara kebakaran lahan atau derasnya banjir di musim hujan, pada dasarnya kita sudah menjadi bagian dari publik yang tak dekat lagi dengan dasar bernegara. Bencana bukan karena faktor alam semata, sangat  kecil kemungkinannya, tapi justru dominan karena ulah manusia. Manusialah yang membabat hutan, membakar lahan dan manusia juga yang kemudian menderita serta dipusingkan dengan hal itu. Manusia yang melepaskan diri dari tempatnya berpijak dan itu adalah manusia yang tidak menjiwai Pancasila.

Terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sudah cukup banyak usaha yang dilakukan, namun hampir bisa dipastikan semua tak tuntas dalam menyelesaikan masalah. Kecenderungan hanya penawar rasa sakit, sikap cepat dalam tanggap darurat tapi minim pada mitigasi. Bencanapun terus berulang.

Siapakah yang berada di sekitar kebakaran hutan dan lahan tersebut? Masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah kabupaten dengan beragam SKPD nya, dan perusahaan perkebunan. Itulah komponen yang terkait langsung, yang paling banyak beraktifitas dan memiliki tanggungjawab langsung terhadap keadaan alam setempat. Andai setiap musim kemarau masih juga terjadi karhutla maka bisa dipertanyakan ada apa yang terjadi sebenarnya. Jangan-jangan mereka justru menjadi penyebab masalah alih-alih penyelesai masalah.

Begitupun, saat musim hujan, banjir selalu datang dan kita selalu disibukkan dengan soal dapur darurat, tim penanggulangan, sarana prasarana dan seterusnya. Bencana seakan menjadi proyek tahunan yang harus selalu masuk dalam mata anggaran. Bukan antisipasi tapi keyakinan bahwa bencana itu pasti datang.

Apabila mau menyelesaikan masalah, lihatlah pada akar persoalan. Saya bisa pastikan bahwa akar masalah kita adalah karena melupakan dasar bernegara, mengabaikan Pancasila sebagai sesuatu yang konkrit. Tidak menjadikan Pancasila sebagai sesuatu yang penting, dan melepaskan Pancasila dari kehidupan sehari-hari. Derita saat bencana terjadi, hanya ekses saja dari semua hal itu.

Mengapa menjaga kelestarian sumber daya alam termasuk perwujudan nilai persatuan

Pancasila dan Pelestarian Alam Indonesia

Bisa kita runutkan, dimana pada sila pertama berbicara tentang Ketuhanan, keyakinan pada Sang Pencipta. Ini adalah pondasi utama yang tak boleh dilupakan.  Alam semesta ini adalah ciptaan Sang Khalik, semua agama mengakui itu dan manusia harus menjaga dan merawatnya. Kalau alam  tidak dirawat sama saja kita tidak mempercayai kuasa Tuhan terhadap itu. Merusak milik Tuhan, sama saja dengan tidak mengakui adanya Tuhan, dan tidak mengakui Tuhan jelas bukan Pancasilais.

Sila kedua, menekankan pada sisi kemanusiaan dengan tekanan keadilan dan keberadaban. Terjadinya peristiwa karhutla sudah sangat jelas meniadakan sisi kemanusiaan, apalagi adil dan beradab. Kalau ada hanya sekelompok orang saja yang punya kuasa terhadap sekian ribu hektar lahan, bisa melakukan apa saja di lahan tersebut, berkilah pula saat kebakaran terjadi, bahkan bereuforia pula sebagai kelompok yang peduli lingkungan, perusahaan dengan CSR terbaik, disitulah rasa keadilan dan kemanusiaan pada sila kedua sudah terganggu.

Tindakan yang menciptakan aspek kemanusiaan terganggu adalah tindakan yang tidak Pancasilais. Begitu pula dengan tindakan yang memberikan akses terhadap munculnya sikap non pancasilais tersebut, termasuk memberi izin secara besar-besaran, apalagi berkongkalingkong dengan izin itu.  Apa yang bisa dilakukan? Batasi kepemilikan lahan dan wajibkan pemilik lahan menjaganya.

Sila ketiga, persatuan, yang sangat jelas terhubung  dengan pertama dan kedua. Semua kita berada dalam satu hamparan wilayah yang saling berhubungan. Sakit di satu sisi akan jadi gangguan pada semua sisi. Bersatu artinya punya makna saling membutuhkan, saling merasakan, terikat dalam satu rangkaian tak terpisahkan. Kalaulah tindakan yang kita lakukan ternyata menyebabkan munculnya borok dan merusak hubungan dengan pihak lain, kita sudah menganggu persatuan itu. Satu aliran sungai yang berhulu di satu provinsi tapi berhilir ke daerah lain, maka itu harus dipandang satu hamparan, satu landscape. Tak serta merta dikatakan ini bukan urusan saya, karena itu sudah mengganggu rasa persatuan.

Sila keempat, bijaksana dan musyawarah untuk mufakat, adalah point penting untuk mengatakan bahwa seluruh tumpah darah negara ini harus diperlakukan sebaik-baiknya, secara bijaksana untuk kemakmuran, dengan semangat kebersamaan. Itulah mufakat, bukan memaksakan kehendak pada satu keinginan. Tanah, bumi dan kekayaan alam didalamnya adalah milik bersama, perlakukanlah secara bijaksana. Tahu akan dimana air mengalir, dimana pohon akan tumbuh, dimana padi akan ditanam. Tidak justru melihat bahwa semua adalah untuk pabrik, rumah, industri, dan hanya untuk manusia saja. Bermufakatlah, maka kita akan bijaksana dan itu adalah jiwa yang Pancasilais.

Sila kelima, keadilan sosial dan kemakmuran. Ini betul-betul dasar yang mengatakan bahwa semua rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk kemakmuran. Kesehatan, kenyamanan, kebahagiaan, ketentraman adalah milik seluruh makhluk, apalagi manusia. Andai hutan kita babat, tanah dikeruk untuk kolam batubara, rawa dikeringkan untuk kebun kelapa sawit dan HTI, maka kebahagiaan dan ketentraman itupun terganggu. Hawa sejuk berganti dengan kering panas. Sungai menjadi kering, ikan mati, gajah masuk kebun, dan harimau memangsa manusia, itulah yang dikatakan mengganggu dan menghambat keadilan sosial. Pancasila dikunci dengan keadilan sosial ini.

Oleh karena itu, momen harlah Pancasila sekarang ini, kendati tak dirayakan gegap gempita, setidaknya mari melakukan refleksi, menilai ke dalam dan berkontemplasi, sembari mengkonkritkan Pancasila di semua sisi, terutama soal bencana. Tidak terlambat, tapi sudah semestinya Pancasila itu konkrit dalam kehidupan. Tak bisa dalam skala besar, lingkup kecilpun jadilah. Tak bisa memperbaiki, tidak merusakpun, sudah sangat bagus, dan itu sudah bagian dari Pancasila.

* Kol. Inf. Kunto Arief  Wibowo, penulis saat ini adalah Peserta Lemhannas RI dan mantan Dansatgas Karhutla Sumsel. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis.

salah satu contoh dari kebaikan adala​

Berilah tiga contoh interaksi sosial yang terjadi di sekolah! jangan ngasal yaa​

Bagaimana cara menjalankan suatu kewajiban dengan benar dan baik

tuliskan pengalaman mu dalam menerapkan sila sila pancasila yang menunjukkan terhadap tumbuhan dalam bentuk cerita!​

Buatlah cerita banjir bandang 5 kalimat

bagaimana hubungan antara hak,kewajiban, dan tanggung jawab ?​

tuliskan 3 cara menyampaikan pendapat yg tidak baik​

dibawah ini yang bukan merupakan nilai Pancasila adalah ..A. ketuhananb. kemanusiaanc. kebangsaand. kebebasan mutlak ​

Mengapa kita sebagai generasi peneeus bangsa memiliki tanggung jawab untuk melestarikan kebudayaan daerah? Jelaskan

sebutkan penyebab terjadi perekonomian yang berbeda dalam masyarakat!(tolong jawab ya)​