Apa Itu Plagiat? Plagiat merupakan kegiatan pidana yang melanggar hukum karena mencuri karya dan hak cipta milik orang lain. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara detail yang berkaitan dengan pengertian plagiat, definisi, ciri-cirinya beserta contoh-contoh plagiat.
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan plagiat? Secara umum, pengertian plagiat atau plagiarisme adalah perbuatan atau tindakan menjiplak dan mengambil hasil karya orang lain tanpa seizin pembuat. Hasil jiplakan berupa karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain kemudian seolah-olah diakui sebagai hasil karangan sendiri. Orang-orang yang melakukan plagiat ini biasanya disebut sebagai plagiator. Ada juga yang menjelaskan tentang definisi plagiat adalah pengambilan karangan berupa pendapat dan sebagainya milik orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah itu merupakan karangan miliknya sendiri. Pelaku plagiat atau plagiator dapat diancam dengan tindakan pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Sedangkan dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat dikenakan sangsi yang cukup berat bahkan hingga dikeluarkan dari sekolah/universitas. Secara bahasa dalam Wikipedia, arti plagiat atau plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapatnya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Menurut KBBI, Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.
Untuk mengetahui apakah karangan merupakan hasil plagiarisme atau atau tidak dapat dibedakan melalui beberapa ciri-ciri seperti berikut ini:
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
Yang tidak tergolong plagiarisme:
Beberapa kasus plagiarisme juga pernah terjadi di Indonesia, bahkan ada beberapa tokoh terkenal sempat dikabarkan melakukan plagiator. Berikut adalah contoh-contoh plagiat seperti yang dikutip dari tempo.com.
Penyair legendaris Chairil Anwar pernah dituduh menjiplak hasil karya tulis. Ia dituduh oleh Hans Bague Jassin melalui opini yang ditulis di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat membahas puisi Kerawang-Bekasi. Kritikus sastra yang juga bergelar Paus Sastra Indonesia itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish, penyair asal Amerika Serikat.
Ismet Fanany, ahli pendidikan asal Batusangkar, Sumatera Barat, yang bermukim di Amerika Serikat menerbitkan buku tentang plagiat. Buku terbitan CV Haji Masagung Jakarta itu berjudul Plagiat-Plagiat. Isinya tentang plagiat Yahya Muhaimin. Disertasi Yahya dituduh menjiplak tulisan beberapa ahli. The Politics of Client Businessmen, disertasi Yahya yang dipertahankan di MIT Cambridge, Amerika Serikat, 1982, dibandingkan dengan Capitalism and The Bureaucratic State in Indonesia: 1965-1975, judul asli tesis Robison di Universitas Sydney 1977.
Ia dituduh membajak karya tulis ilmiah dari berbagai kalangan, bahkan dari kalangan mahasiswanya sendiri. Amir juga mencaplok karya intelektual pakar lain. Apa yang dilakukan Amir Santoso itu dalam rangka mencapai gelar profesor (guru besar Universitas Indonesia)
Menteri Kesehatan ini pernah dituduh melakukan plagiat. Ketika itu Fadilah menyajikan seminar berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, 29 Oktober 2002. Apa yang dia sajikan mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition volume 71 tahun 2000.
Hasil karya atau hak cipta secara umum dilindungi oleh hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1, UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (UU HC). Secara detail tentang isi perundang-undangan Hak Cipta bisa anda Download UU Hak Cipta Disini.
Tindakan plagiator secara etika sangat tidak dibenarkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga termasuk cara yang tidak bermoral karena mencuri hasil karya orang lain.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pengertiplagiator, definisi, contoh dan undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi sumber inspirasi yang bermanfaat.
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme - Plagiarisme
https://kbbi.web.id/plagiat - Plagiat
Februari 22, 2019 Plagiarisme atau plagiat adalah suatu perbuatan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain yang selanjutnya diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.
Istilah plagiat berasal dari bahasa Inggris plagiarism atau plagiary serta dalam bahasa Latin plagiarius yang artinya penculik atau penjiplak. Jadi plagiarisme atau plagiat adalah tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya (Putra, 2011). Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.17 tahun 2010, plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Berikut definisi dan pengertian plagiarisme dari beberapa sumber buku:
Berdasarkan aspek yang dicuri, plagiat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
|