Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi Bentuk Bela Negara. Foto: Pixabay.com

Umumnya, masyarakat Indonesia mengetahui bentuk bela negara melalui kegiatan mengangkat senjata. Namun kenyataannya, bentuk bela negara juga dapat dilakukan secara nonfisik.

Menyadur buku Pendidikan Kewarganegaraan Bela Negara yang ditulis oleh I Gusti Bagus Wirya Agung, bela negara berarti tekad, sikap, dan tindakan warga negara, yang dilandasi oleh kecintaan pada Tanah Air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 disebutkan bahwa:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Artinya, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam upaya pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1.

Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, yaitu dengan cara mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.

Sementara, bela negara nonfisik didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Caranya, denganmeningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Ilustrasi Bentuk Bela Negara. Foto: Pixabay.com

Bentuk Bela Negara Nonfisik

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI. Hal tersebut didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

Mengacu pada undang-undang tersebut, keikutsertaan warga negara dalam bela negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Selain itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya dengan cara:

  • Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Termasuk menghayati demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak, menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.

  • Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya. Misalnya, berprestasi di berbagai bidang yang dikuasai.

  • Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum maupun undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut sangat penting diterapkan mengingat HAM mengatur hak-hak yang dimiliki setiap individu.

  • Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing. Utamanya yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu caranya dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama maupun kepercayaan masing-masing.

Keseimbangan menerapkan bentuk bela negara fisik maupun nonfisik pada kehidupan sehari-hari merupakan perwujudan warga negara Indonesia yang baik.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Son Heung-min saat mengikuti wamil militer di Brigade 9 Korps Marinir Seogwipo, Jeju, Korea Selatan. (Bola.com/Dok. Korps Marinir Korea Selatan)

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan nonfisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.

Selain itu, ada beberapa bentuk-bentuk bela negara yang penting untuk diketahui. Apa saja bentuk-bentuk bela negara di Indonesia?

Berikut ini rangkuman tentang bentuk-bentuk bela negara dan contohnya, seperti dilansir dari laman Sosiologis.com, Senin (29/3/2021)

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi militer. (Image by Patou Ricard from Pixabay)

Pendidikan kewarganegaraan adalah kegiatan mempelajari dan menghayati ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan ini juga mencakup wawasan nusantara, kebangsaan, dan ideologi negara.

Seseorang tidak bisa memiliki jiwa patriotik tanpa pengetahuan akan nilai-nilai kebangsaan. Secara ringkas, pendidikan ini mengajarkan kita untuk menjadi warga negara yang baik, yaitu warga negara yang selalu patuh pada hukum dan kontrak sosial lainnya.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi militer. (Image by Dariusz Sankowski from Pixabay)

Latihan kemiliteran tingkat dasar bisa menjadi satu di antara bentuk upaya bela negara. Dengan ikut latihan, raga dan jiwa akan terlatih.

Berpartisipasi dalam latihan kemiliteran berbeda dengan menjadi anggota militer. Nilai penting dari ikut latihan ini adalah memupuk kemampuan fisik sekaligus menumbuhkan jiwa patriot dan nasionalisme dalam diri.

Jadi, meski kuat secara fisik, tanpa adanya jiwa nasionalisme, tidak akan mau mati demi membela negara.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi militer. (Image by Military_Material from Pixabay)

Bentuk bela negara yang ketiga ini hampir mirip dengan yang kedua. Namun, bedanya ada pada niatan keikutsertaannya.

Menjadi prajurit di Indonesia adalah pilihan. Beberapa negara di dunia seperti Korea dan Amerika Serikat menerapkan aturan wajib militer.

Indonesia, tidak atau belum menerapkannya. Bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan, bisa jadi aturan wajib militer diterapkan. Terutama jika negara dalam keadaan genting akibat peperangan dengan negara lain.

Menjadi prajurit, tak diragukan lagi adalah suatu bentuk upaya membela negara secara nyata.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi militer. | Pixabay

Bentuk upaya bela negara yang satu ini ditentuikan oleh profesi. Secara sederhana, siapa pun dapat membela negara sesuai pekerjaan atau keahlian profesionalnya.

Sebagai contoh, seorang guru dapat menerapkan upaya bela negara dengan cara membimbing para murid dengan tekun sehingga meraih apa yang dicita-citakannya kelak. Mengajar di depan kelas secara profesional adalah suatu bentuk bela negara.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi militer (Pixabay)

Terakhir, dalam upaya bela negara tidak harus selalu mengangkat senjata dan masuk ke satuan militer, Kepolisian, dan satuan keamanan lainnya.

Namun, dari sisi individu itu sendiri memiliki suatu pengabdian tersendiri terhadap masyarakat. Banyak pekerjaan masyarakat, yang tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan dan mengangkat senjata, tetapi masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.

Misalnya, pekerjaan sebagai seorang dokter atau perawat, yang akan selalu siap membantu ketika melakukan pengobatan terhadap siapa saja. Hal tersebut merupakan satu di antara bagian dari upaya-upaya dalam rangka meningkatkan pembelaan negara.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara

Ilustrasi pasukan militer India di Kashmir (Tauseef Mustafa / AFP)

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.

• Membentuk keluarga yang sadar hukum.

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

• Membayar pajak tepat pada waktunya.

Sumber: Sosiologis