Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

Akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, karena sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang - Undang Dasar 1945) bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin. Dalam kerangka keadilan negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya, termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum. Namun dalam kenyataannya ketika berhadapan dengan hukum hak-hak orang miskin kadang tidak terpenuhi karena keterbatasan pengetahuan akan hal tersebut ataupun keterbatasan "anggaran" untuk menggunakan jasa pengacara untuk membela kepentingan hukumnya.

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2019 yang bertempat di Aula Kantor Wilayah ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Efendy B. Peranginangin, dengan didampingi oleh seluruh Kepala Divisi.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh 6 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada ldi Sulawesi Utara, serta perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan dan Jajaran Kepolisian yang ada di kota Manado.

Efendy menyambut baik dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, "dijaman yang semakin berkembang saat ini, masyarakat semakin banyak menuntut bantuan kepada pemerintah, jadi harapan kita bersama adalah agar dapat bersinergi untuk membantu masyarakat khususnya yang kurang mampu untuk memperoleh haknya dalam bantuan hukum", tungkasnya.
Kakanwil juga dalam sambutannya, menyampaikan untuk pelaksanaan bantuan hukum yang efektif, OBH yang menjalankan pendampingan dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada orang miskin/kelompok orang miskin juga harus dilakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum agar dapat berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran.

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

BITUNG (02/05) – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kusnali) yang didampingi Kepala Lembaga…

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

BITUNG - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung mengikuti Sholat Idul Fitri…

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

MANADO (28/04) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Haris Sukamto) hadir…

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

MANADO (28/04) - Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI (Andap Budhi Revianto) memimpin apel…

Mengapa kita wajib mengakui hak yang dimiliki orang lain menurut Mas Dayat

MANADO (28/04)- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui divisi…

Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM. 

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.


Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.


Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.


HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.


Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.


Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.


Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.


Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.


Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.


Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.


Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.


Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.


Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional


HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

Itulah Beberapa Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat