Apa kata ilmuwan tentang khamr

tirto.id - Meminum khamar dan berjudi merupakan dosa besar dalam ajaran agama Islam. Khamar yaitu tiap-tiap hal (minuman atau bentuk lain) yang dapat memabukkan dan hukumnya haram.

Sedangkan, judi merupakan suatu kegiatan dengan hasil yang tidak terduga sebelumnya dan hukumnya dilarang dalam Islam.

Allah SWT melarang hambanya yang beriman untuk melakukan tindakan meminum khamar dan berjudi. Hal tersebut, terkandung dalam QS Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorbang untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Dalam ayat di tersebut disebutkan bahwa perilaku berjudi dan meminum khamar merupakan perbuatan setan. Hal ini berarti bahwa kegiatan seperti itu harus dihindari. Perbuatan meminum khamar dan berjudi tidak akan mendapatkan rida Allah SWT serta dijauhkan dari keberuntungan.

Dikutip dari Jurnal Hukum Khamr dalam Perspektif Islam oleh Hamidullah Mahmud (2020), larangan mengenai meminum khamar dan berjudi sangat berdekatan karena pada masa jahailiyah jika ada kumpulan orang yang sedang meminum khamar pasti akan diberangi dengan perjudian.

Hal tersebut seperti sudah menjadi tradisi turun-temurun pada masa tersebut.

Penjelasan Meminum Khamar

Khamar merupakan bahasa Arab yang berarti “tutup". Secara harfiah khamar diartikan menghalangi dan menutupi. Sedangkan, dalam bahasa yang lebih popular, khamar memiliki arti minuman keras yang memabukkan.

Khamar adalah segala bentuk minuman atau hal lainnya yang dapat menghilangkan kesadaran. Dalam hal ini bius juga dapat dimasukan ke pada khamar.

Dikutip dari buku Akidah Akhlak Kelas XI oleh Sihabul Milahudin (2020), Minuman keras (arak) khamar bersifat menutup dan menghilangkan kesadaran (pikiran). Kata “khamr" disebutkan dalam ayat Al Qur’an sebanyak 7 (tujuh) kali. Al Qur’an menyatakan bahwa hukum meminum khamar adalah haram.

Allah SWT berfirman di dalam Surah An-Nahl ayat 67 yang berbunyi, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan."

Ayat tersebut sebenarnya menjelaskan tentang khamar yang dianggap baik oleh orang-orang jahiliyah, namun bersifat memabukkan. Sehingga Allah SWT melarang bagi orang-orang yang berfikir untuk mengonsumsinya.

1. Dampak Meminum Khamar

Berikut ini adalah sejumlah dampak yang ditimbulkan setelah meminum khamar:

a. Melanggar Larangan Agama

Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk meminum khamar dengan hukum haram. Apabila umatnya melanggar tentu akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar.

b. Awal Pembuka Dosa Lainnya

Meminum khamar berakibat menghilangkan kesadaran akalnya yang dapat berimbas kepada beberapa perlakuan keji seperti membunuh, mencuri, dan memperkosa.

c. Dilarang Ibadah

Islam melarang umatnya yang sedang dalam keadaan mabuk untuk melakukan ibadah seperti salat. Hal tersebut disebabkan karena orang yang mabuk tidak menyadari apa yang sedang dikerjakannya.

d. Gangguan pada Mental Organik

Meminum khamr dapat merusak sistem kerja otak dalam berfikir. Selain itu kurangnya rasa untuk merasakan dan berperilaku sehingga menimbulkan gangguan mental organik.

e. Mendapatkan Sanksi dari Agama dan Negara

Tindakan mabuk akan mendapatkan saksi dari agama berupa deraan sebanyak 40 kali. Sedangkan dalam hukum akan dikenai pasal berupa denda dan hukuman penjara jika melakukan kejahatan yang lebih buruk.

2. Hikmah Larangan Meminum Khamar

Adapun, berikut ini merupakan hikmah laranagan meminum khamar dalam ajaran islam:

a. Masyarakat kondusif dan aman.

b. Menjaga kesehatan diri sendiri.

c. Menghindari perkelahian dalam keadaan mabuk yang menimbulkan perselisihan.

d. Menjaga diri supaya selalu taat kepada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Penjelasan Berjudi

Judi berasal dari bahasa Arab “al-maisir" dengan asal kata dasarnya “al-yasir" yang berarti wajib sesuatu bagi pemilikinya. Secara makna, judi dapat diartikan dengan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa adanya kerja keras.

Dikutip dari Jurnal Larangan Maisir dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Perekonomian karya Dewi Laela Hilyatin (2021), Judi dalam istilahnya merupakan segala perilaku berbentuk permainan dengan adanya pertaruhan berupa uang, barang, atau lainnya, di mana pihak yang kalah harus membayar pihak yang menang.

Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan permainan judi dalam QS Al Maidah ayat 91 yang berbunyi, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembayang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

1. Dampak Permainan Judi

Berikut ini merupakan dampak buruk yang dihasilkan oleh perilaku berjudi:

a. Judi merupakan perbuatan yang menjijikan (rijs).

b. Judi dapat menyebabkan pertengkaran dan permusuhan.

c. Judi mengurangi semangat untuk bekerja lantaran mendapatkan uang secara instan.

d. Judi selalu menyebabkan ketidakpuasan dalam kemenangan dan kekalahan sehingga melupakan tindakan ibadah.

2. Hikmah Larangan Permainan Judi

Berikut ini adalah hikmah larangan berjudi dalam Islam:

a. Menjauhkan dari perilaku buruk akibat perbuatan judi.

b. Meningkatkan semangat untuk berkerja keras.

c. Meningkatkan rasa kasih sayang kepada keluarga maupun orang lain.

d. Menjaga kehormatan diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.

Baca juga:

  • Apa itu Khiyar dalam Islam: Pengertian, Hukum, Macam, & Hikmahnya
  • Dosa Besar dalam Islam: Memakan Harta Anak Yatim dan Korupsi
  • Dosa Besar dalam Islam: Mencuri-Durhaka pada Orang Tua, & Hikmahnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/ulf)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Apa kata ilmuwan tentang khamr
Ilustrasi Khamar

PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB UNIDA GONTOR

Oleh: Pipit Herawati, S.H (Alumni Prodi PM Angkatatan ke 2020)

Khamar (khamr) berasal dari kata khamara –yakhmuru atau yakhmiru yang secara etimologi berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi. Sedangkan secara terminologi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, khamr adalah minum minuman yang memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan yang lain. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, khamr adalah minuman memabukkan yang hanya terbuat dari anggur, sedangkan minuman memabukkan lainnya yang mana tidak terbuat dari anggur bukanlah khamr menurutnya.

Jumhur ulama’ telah sepakat bahwa sumber hukum Islam pada umumnya ada empat, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Al Qur’an sendiri menjelaskan hukum tentang minuman keras secara gradual, dimulai dengan surat An-Nahl ayat 67 yang menjelaskan bahwasanya ada rezeki yang baik yang dihasilkan dari buah kurma dan anggur dan dapat pula menghasilkan minuman yang memabukkan. Kemudian surat Al-Baqarah ayat 219, yang hanya menjelaskan bahwa khamr itu ada manfaatnya. Kemudian surat An-Nisa’ ayat 43, yang menjelaskan bahwa meminum minuman keras itu dilarang bagi orang orang Islam ketika mendekati waktuwaktu shalat, agar saat mereka melaksanakan salat tidak dalam keadaan mabuk, sehingga dapat merusak shalat dan mengacaukan al-Qur’an yang dibacanya, yang terakhir surat Al-Maidah ayat 90-91, yang menjelaskan bahwa meminum minuman keras (khamr) adalah termasuk perbuatan syaitan yang wajib dijauhi agar tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin.


Allah swt Berfirman yang artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” Mulanya dikatakan bahwa dari buah korma dan anggur dapat dibuat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Tetapi Umat Islam masih terus meminum khamar atau minuman keras hingga Rasulallah Saw. hijrah dari Mekah ke Madinah. Pada saat itu umat Islam bertanya-tanya tentang khamar atau minum keras dan tentang berjudi untuk melihat kejahatan-kejahatan dan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kedua perbuatan itu. Oleh sebab itulah Allah Swt. menurunkan ayat sebagai berikut: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “ yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir4 Maksud dari ayat di atas adalah bahwa melakukan kedua perbuatan itu mengandung dosa besar, karena di dalamnya terdapat kemudharatan serta kerusakan-kerusakan materil dan keagamaan. Kedua hal tersebut memang mempunyai manfaat yang bersifat materil, yaitu keuntungan bagi penjual khamar atau munuman keras dan kemungkinan memperoleh harta benda tanpa usaha payah bagi si penjudi. Akan tetapi, dosanya jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Lebih besar dosanya dari manfaat itulah yang menyebabkan keduanya diharamkan. Hal ini jugalah yang membuat keduanya lebih cenderung untuk diharamkan walaupun belum diharamkan secara mutlak.

Setelah ayat di atas turun, maka turun pula ayat yang mengharamkan khamar atau minuman keras dalam kaitannya dengan shalat (sambil meminumnya) terutama bagi mereka yang telah kecanduan khamar atau minuman keras dan menjadikannya sebagian dari hidupnya. Oleh sebab itulah turun ayat Al-Quran sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.


Kasus ini merupakan pengantar bagi diharamkannya minum khamar atau minuman keras itu secara final. Setelah itu baru ditetapkan larangan minuma keras dengan penegasan bahwa khamr, judi, berhala dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan dan harus dijauhi. Ditegaskan bahwa dengan keempat macam perbuatan itu setan bermaksud menciptakan permusuhan dan kebencian dan menghalangi orang untuk ingat kepada Tuhan dan melakukan ibadah shalat. Lalu Allah Swt. mengharamkannya secara tuntas melalui ayat Al Quran sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Tim Review Artikel:Dr. H. Imam Kamaluddin, Lc, M.HumAndini Rachmawati, M.CLSunan Autad, L.c, M.H

Achmad Arif, B. Sh, M.A